Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di sebuah pergudangan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (19/3/2025) pagi. Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., didampingi oleh AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P.Lumban Toruan.,S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan.,S.H., M.M.
Pengecekan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. melalui AKP Hotman Mangasi Purba mengatakan, Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya merek Minyakita, memenuhi standar kemasan dan takaran yang benar. Selain itu, kami juga memantau harga jualnya agar tetap stabil selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Hotman Mangasi Purba.
Selain itu, lanjut AKP Hotman Mangasi Purba, Pengecekan dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. “Minyak goreng merupakan salah satu komoditas pangan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga stabilitas harga dan ketersediaannya harus terus dijaga,” tuturnya.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita di pergudangan tersebut telah sesuai dengan standar dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 15.700,-.
AKP Hotman Mangasi Purba pun mengatakan, bahwa Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng dengan harga yang tidak wajar. Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas harga pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya minyak goreng, dapat terpenuhi dengan baik tanpa adanya gangguan harga atau ketersediaan yang dapat merugikan konsumen.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.