Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Ratusan pengendara pelanggar lalu lintas di Banjarbaru, terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dan tilang manual Polres Banjarbaru.
Tercatat, sejak Januari sampai Juni 2023 ini, sudah ada sebanyak 177 pelanggaran yang terekam tilang elektronik dan tilang manual.
“Dari 177 pelanggar dengan rincian 57 pelanggar terekam ETLE dan 120 pelanggar tilang reguler (manual),” ujar Banit Tilang Sat Lantas Polres Banjarbaru, Aipda Eko Priantoro.
Disebutkan Aipda Eko, sasaran tilang ini adalah pelanggar yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan Handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan pelanggaran lainnya yang menimbulkan Laka Lantas berat.
“Pelanggar lalu lintas paling dominan seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan melanggar rambu larangan putar balik,” ungkapnya.
Penindakan bagi pelanggar, dijelaskan Aipda Eko, terus berjalan setiap hari baik pelanggar yang terekam ETLE dan tilang manual.
“Penindakan ETLE terus berjalan setiap harinya, kami mengirimkan surat ETLE kepada pelanggar lalu lintas. Selain itu, apabila ada tertangkap tangan di lapangan akan diberi sanksi tilang,” jelasnya.
Aipda Eko juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar memperhatikan rambu-rambu dan taat kepada peraturan lalu lintas.
“Juga utamakan keselamatan berlalu lintas serta berkonsentrasi saat berkendara,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP GM Angga Satrya Wibawa mengatakan bahwa pihaknya kembali menggunakan tilang manual pada 12 April 2023 lalu di Wilayah Hukum Polres Banjarbaru.
“Kami (Satlantas Polres Banjarbaru) di lapangan masih mengedepankan tilang elektronik walaupun sudah memberlakukan tilang manual,” tekannya.
Disebutkan AKP Angga, pihaknya tidak melaksanakan tilang secara stasioner. Namun, terfokus pada pemberian imbauan dan edukasi terhadap masyarakat.
Terkait sanksi tilang, dijelaskan AKP Angga, pelanggar langsung melakukan transaksi melalui bank yang telah didaftarkan kontaknya oleh petugas. Serta, sudah tertulisan tercantum denda yang harus dibayar kepada negara.
“Sistemnya otomatis melalui SMS langsung dari pusat, jadi penitipan denda tidak ada semua melalui lewat bank,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.