Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Seorang pria berusia 27 tahun yang dikenal sebagai RNP, warga Kota Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kotabaru. Tindakan tersebut terjadi setelah RNP membawa kabur seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dikenal sebagai ES, warga Desa Pondok Labu, RT.07 RW.01, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Minggu 14 Januari 2024 lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam sebuah Konferensi Pers dengan awak media, Senin (4/3/2024). Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengajak korban untuk pergi ke Jawa dengan alasan mencari pekerjaan, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Korban kabur melalui pintu belakang dan naik mobil travel yang telah dipesan oleh pelaku.
Setelah menjadi buron selama 40 hari, keberadaan pelaku dan korban berhasil diungkap oleh Kepolisian, yang kemudian ditemukan berada di sebuah hotel di Kota Bandung. Anggota Polres Kotabaru, dengan bantuan anggota Polrestabes Bandung, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pada 25 Februari 2024. Pelaku beserta korban kemudian dibawa kembali ke Kotabaru.
Hasil pemeriksaan di hotel menunjukkan bahwa pelaku telah menggauli korban layaknya pasangan suami istri terhadap korban, dengan janji akan menikahinya. Orang tua korban mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.