JAKARTA— Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap FS dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. kepada wartawan usai sidang etik FS di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (26/08/2022).
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” katanya.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si. dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., Kadiv Propam Irjen Pol Syahar Diantono, M.Si., Gubernur PTIK Irjen Pol Drs. H. Yazid Fanani, M.Si. dan Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada FS, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan FS melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Kadiv Humas.
Disisi lain, Kadiv Humas menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.