Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan keberhasilan Polres Tabalong dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin 27 Juni 2022.
Keberhasilan Polres Tabalong itu disampaikan dalam acara Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/06/2022) siang.
Dijelaskan, TKP Tindak Pidana Curanmor terjadi di Parkiran Langgar Al-Ikhlas Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Tersangka seorang pria berinisial SN alias Yansyah (21) warga Putat Basiun, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Yang bersangkutan menyewa kos di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.
Korban berinisial PA alias Pani (38) seorang pria beralamat di Perum Nelian Syariah Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Total kerugian korban kurang lebih Rp.5 juta.
Tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.
Barang bukti yang disita petugas adalah 1 unit jenis sepeda motor, nopol DA 6409 UB, merek honda spacy, warna merah hitam, beserta STNK dan BPKB milik korban, 1 besi bekas penggorengan dengan panjang kurang lebih 13 cm, 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless dengan panjang 20 cm dan 1 buah sepeda dayung merek aviator warna abu-abu milik tersangka.
Tersangka juga merupakan Residivis dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan obyek yang berbeda.
Selanjutnya tersangka mengambil dengan cara memcoba merusak kunci sepeda motor, milik korban akan tetapi tidak berhasil dan kemudian terhadap sepeda motor tersebut tersangka bawa dengan cara menyeret dan mendorong.
Motif kejahatannya, tersangka SN alias. Yansyah karena tidak memiliki uang dan ingin memilik sepeda motor yang mau tersangka pergunakan untuk berjualan.
Diterangkan berawal dari tersangka ini memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor. Kemudian dipergunakan untuk berjualan pentol.
Sekitar jam 01.00 wita tersangka berangkat dari kos – kosan beralamat di kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong dengan mengunakan sepeda dengan membawa 1 (satu) besi bekas yang dibuat sedemikian rupa.
Setelah beberapa saat, tersangka sambil mengayuh sepedanya melihat 1 (satu) unit jenis sepeda motor, nopol da 6409 ub, merk honda spacy, warna merah hitam milik korban inisial pa alias pani yang terparkir di langgar al-ikhlas kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.
Kemudian tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan situasi kondisi aman, lalu tersangka mencoba untuk mengambil atau mencuri sepeda motor tersebut menggunakan alat atau besi yang sudah disiapkan, akan tetapi upayanya tersebut tidak berhasil.
Tersangka pun kembali ke kos – kosannya untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless. Selanjutnya ia menuju lokasi kejadian akan tetapi perbuatannya itu tanpa disadari terekam cctv yang berada di sekitaran langgar. Dan sekitar jam 02.00 wita tersangka kembali mencoba untuk mengambil sepeda motor tersebut akan tetapi tidak bisa juga.
Tersangka pun merasa penasaran dan kembali mencoba melepas body sebelah kiri dengan menggunakan pisau yang ia bawa dan tetap tidak berhasil. Akhirnya tersangka menyeret dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan kurang lebih 10 meter dan kemudian tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.
Pelaku inisial SN alias yansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara dan juga ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan sajam.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto