Bermodus Jual Beli Sarang Walet, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial JA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Sabtu (2/2/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (6/2/2024) menjelaskan pelaku JA diamankan di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.

Berawal saat korban berinisial RN (39) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa, Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet.

Korban setuju dan memberikan modal sebesar 28 juta 500 ribu yang kemudian juga menyerahkan kartu ATM kepada pelaku JA, Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada Korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar 3 juta 500 ribu, pembelian kedua sebesar 1 juta 500 ribu rupiah, pembelian ketiga sebesar 1 juta 300 ribu dan pembelian yang keempat sebesar 900 ribu Rupiah.

Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar 12 Juta Rupiah tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar