Sekilas Info
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Peristiwa

Polres HST Ringkus Pencurian Rumah Kosong

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meninggalkan rumah dan jangan lupa mengunci serta memberikan pengamanan tambahan bila rumah yang akan anda tinggalkan tersebut berisi benda berharga. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang kepada anda.

Bertempat di Komplek Griya Mandingin Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atau lebih tepatnya didalam rumah milik korban telah terjadi pencurian. Korban diketahui bernama Ahmad Riduan (41) warga Jalan Kemasan Tengah Rt.002/ Rw.001 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kronologis kejadian saat siang hari pada Senin (19/3/2018), korban dihubungi melalui handphone oleh tetangganya di Komplek Griya Mandingin bahwa rumah milik korban telah dibobol oleh maling.

Mendapat kabar tersebut sontak korban segera mendatangi rumahnya tersebut. Setelah dicek barang – barang milik korban yang hilang berupa 1 (satu) buah televisi 21 inch, 1 (satu) buah lemari es / kulkas merk Sharp, 1 (satu) buah mesin cuci dan 1 (satu) buah kompor gas. Diperkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang rumah karena ada bekas congkelan dibagian pintu dan gagang kunci dalam keadaan rusak. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka SM (41) warga Desa Buluan Rt.003/ Rw.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST. Petugas pun segera melakukan penggerebekan terhadap tersangka dirumahnya, Rabu (21/3/2018) pukul 12.00 wita.

“Menyikapi laporan dari korban, Unit Polres HST segera melakukan penyelidikan dan identitas pelaku pencurian pun berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersebut tersangka mengatakan bahwa barang hasil curian tersebut berada ditempat JS (59) yang beralamatkan di Jalan P. Kemerdekaan Rt.007 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kabupaten HST.

Petugas segera mendatangi kediaman JS dan menanyakan perihal barang hasil curian tersebut terhadap JS. Menurut pengakuan JS, barang – barang tersebut telah dibeli oleh MH (48) warga Jl. Mualimin Rt. 011 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan SB (35) Desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang hasil pencurian ini dititipkan kepada JS, namun ketika petugas mendatangi JS, barang ini sudah dibeli oleh dua orang yakni MH dan SB,” terang Kapolres HST.

“Untuk tersangka SM akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Problem Solving Polres HST Damaikan Warga Desa dan Tiga Remaja

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. bahwa Bhabinkamtibmas Polres HST wajib untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya.

“Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak hanya Bhabinkamtibmas namun para petugas Kepolisian lainnya dapat melakukan problem solving, seperti yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Labuan Amas Utara Bripka Ibrachim yang melakukan mediasi terhadap tiga orang remaja Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (18/3/2018) pukul 18.00 wita.

Diketahui ketiga remaja tersebut bernama M. Ilmi (19) dan Ahmad Yurdianor (19) warga Desa Sungai Tabukan Rt.04 / Rw.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara serta Ahmad Riduan (15) warga Desa Gelagah Hulu Rt.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketiga remaja tersebut ditangkap warga Desa Sungai Buluh Rt.01 / Rw.01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan dan diduga warga sekitar bahwa ketiganya akan melakukan tindak pidana pencurian. Terlebih lagi ketiganya merupakan warga kabupaten sebelah dan sudah lewat tengah malam masih berkeliaran dikampung tersebut. Kemudian ketiganya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Labuan Amas Utara.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Kanit Reksrim Polsek Labuan Amas Utara memberikan pendekatan kepada warga dan ketiga remaja tersebut. Dengan disaksikan oleh kepala desa dan keluarga dari remaja tersebut, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa,” lanjut Kapolres HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengapresiasi kegiatan para anggotanya dalam memecahkan permasalahan yang ada di wilayahnya masing – masing.

“Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tertulis dalam surat kedua belah pihak, jadi permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan untuk mengantisipasi permasalahan yang lainnya,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Warga Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bermula dari giat hunting Unit Jatanras Polres HST di Simpang Tiga Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka. Kali ini giat hunting Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (22/3/2018) pukul 23.00 wita.

Pelaku berinisial MK (22) warga Desa Guha Rt.005/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST. MK ditangkap petugas Jatanras Polres HST karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Hasil giat hunting Unit Jatanras tadi malam, berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan hunting selalu dilakukan oleh unit Jatanras dan merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 17,5 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 20 cm,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Waka Polres Hulu Sungai Tengah Sampaikan Kamtibmas Pada Jemaah Shalat Jum’at Keliling

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pendekatan terhadap tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat terus dilakukan. Selain kegiatan silaturahmi ke tokoh agama, Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Jajaran juga melaksanakan Sholat Jumat Keliling di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah.

Kali ini pelaksanaan Sholat Jum’at Keliling yang dilaksanakan oleh Polres HST dipimpin oleh Waka Polres HST Kompol Sarjaini di Masjid Shalihin Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, Jum’at (23/3/2018) pukul 12.00 wita.

Pada kegiatan tersebut, Waka Polres HST Kompol Sarjaini di dampingi Kasat Lantas AKP Abdul Rokhim, Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M dan anggota Sat Lantas.

Adapun pelaksana Sholat Jum’at yang menjadi Imam adalah Sebagai Imam Guru H. Sulaiman, sebagai Khatib Guru H. Sulaiman, Sebagai Muazzin Zainal Abidin dan Doa oleh Ustad Guru H. Sulaiman.

Isi dari Khotbah yang disampaikan Khatib diantaranya adalah mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga kita semua ‎Mati dalam keadaan dalam beriman .

Setelah Sholat Jum’at dilanjutkan dengan kegiatan silaturrahmi kepada para Jamaah Sholat Jum’at. Pada kesempatan tersebut Waka Polres HST memberikan beberepa penyampaian yang diantaranya adalah bahwa Polisi itu sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum, tetapi penegakan hukum itu jalan terakhir. Kalau ada orang yang tidak kenal menitipkan sesuatu barang di rumah kita agar segera melaporkan ke RT, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa karena kita tidak tahu itu hasilnya dari mana supaya kita tidak terlibat sebagai penadah kalau barang tersebut dari hasil kejahatan.

Kalau ada permasalahan di desa, alangkah bagusnya kalau diselesaikan secara kekeluargaan melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa. Bahwa kita semua harus bekerjasama dan bersatu bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman dan damai.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Waka Polres HST atas perhatian dan giat silaturahminya,” kata Ustad  Guru H. Sulaiman. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Empat Pejabat Polres HST Disertijabkan

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di halaman Mako Polres Hulu Sungai Tengah (HST) digelar upacara serah terima jabatan dan pengangkatan sumpah atau janji Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kapolsek Labuan Amas Utara dan Kapolsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah. Upacara sertijab ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., Kamis (22/3/2018) pukul 08.00 wita.

Dalam upacara tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasatfung, Kasie, Kapolsek Jajaran, Perwira, Anggota, PNS Polres HST dan Ketua Bhayangkari Cabang HST beserta Pengurus Bhayangkari lainnya.

Upacara Sertijab kali ini menyerahterimakan jabatan Kasat Lantas dari AKP Sukriyono, S.H. kepada AKP Abdul Rokhim, Kasat Sabhara dari AKP Abdul Rokhim kepada Iptu Anton Silalahi, Kapolsek LAS dari Iptu Sayono kepada Iptu H. M Halim Harahap S. Ap dan Kapolsek Hantakan dari Iptu Anton Silalahi kepada Iptu Tarjono. Setelah upacara serah terima jabatan dilaksanakan, dilanjutkan dengan acara pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

“Hal ini merupakan kegiatan yang wajar setiap pejabat ada yang kena mutasi karena harus ada penyegaran ditubuh Polri,” kata Kapolres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. dalam amanatnya secara pribadi dan selaku Kapolres serta keluarga besar Polres HST menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pejabat lama atas segala dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas di Polres HST dan selamat bertugas ditempat yang baru.

“Selamat bergabung kepada pejabat baru di fungsi yang berbeda dari sebelumnya, saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas yang pernah dijalani akan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kapolres HST.

“Saya berharap para pejabat baru cepat menyesuaikan diri di fungsi yang baru tersebut” tambah Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Polsek Jorong Amankan Pria Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut saat melaksanakan Patroli rutin di Jalan A.Yani Kecamatan Jorong tepatnya di depan SPBU Desa Simpang Empat Sungai Baru berhasil mengamankan seorang pria membawa sajam jenis golok, Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Jorong Iptu Sufianor, SE. saat di komfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR 35 tahun warga Jalan Kuin Selatan Rt.09 Kelurahan Kuin Cerucuk Kota Banjarmasin Barat melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat.

Menurut keterangan Kapolsek Jorong, pelaku ditangkap saat berada di Jalan A.Yani depan SPBU Sesa Sungai Baru Kecamatan Jorong sedang memegang golok dengan panjang 38,5 Cm di tangannya, kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan sebilah pisau jenis belati dengan panjang 18 Cm yang di selipkan di pinggang belakang sebelah kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku SUR  beserta  barang bukti 1 bilah golok jenis parang dan 1 bilah sajam jenis piasu belati di bawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Satlantas Polres Tanah Laut Rangkul Komunitas Peduli Keselamatan Dalam Penanganan TPTKP Lakalantas

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Dirlantas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si. melalui Satlantas Polres Tanah Laut yang di pimpin AKP Lalu Ryan Aditya, S.IK. melaksanakan kegiatan latihan teknis olah TPTKP laka lantas, Rabu (22/3/2018) pukul 09.00 Wita bertempat di Polres Tanah Laut.

Relawan yang tergabung dalam Respon Cepat (RC) 113 Kabupaten Tanah Laut beranggotakan 90 personel tersebut tersebar di beberapa Kecamatan terkadang lebih dulu mengetahui jika ada terjadi berbagai macam peristiwa, salah satunya saat ada kejadian laka lantas.

Akan tetapi dalam penanganan sebuah kecelakaan lalu lintas sudah jelas ada batasan-batasan yang dikerjakan karena ada pihak berwajib yang lebih berwenang melakukan penanganan lebih lanjut, oleh sebab itu Satlantas Polres Tanah Laut mengundang para Komunitas Peduli Keselamatan “Respon Cepat 113” Kabupaten Tanah Laut untuk diberikan latihan teknis Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) kecelakaan Lalu lintas terhadap korban yang masih hidup maupun yang meninggal, dengan bagaimana penanganan sementara saat terjadi kecelakaan di TKP atau tindakan apa yang dilakukan di TKP agar tidak terkesan melebihi kewenangan anggota Polri dalam menangani sebuah kecelakaan.

Kanit Laka Satlantas Polres Tanah Laut Ipda Sulkani memberikan latihan teknis teori dilanjutkan dengan latihan teknis di lapangan tentang penanganan korban kecelakaan baik itu kondisi korban mengalami patah tulang, teknik mengangkat korban dan mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti.

Dirlantas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si. diwakili Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Lalu Ryan Aditya, S.IK. mengatakan, pelatihan tentang Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) kepada Konunitas RC 113 diharapkan dapat membantu petugas yang memang terbatas personelnya, terlebih panjang jalan di Kabupaten Tanah Laut ini kurang lebih 200 Km, maka tidak mungkin jika semata-mata mengandalkan petugas lewat namun relawanlah menjadi mitra Satlantas.

Diakhir kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengucapan Ikrar Anti Hoax di Medsos oleh RC 113 Kabupaten Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Kepala Desa Uwie Terjaring OTT Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Praktik pungutan liar (pungli) masih saja terjadi dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Kali ini dugaan praktik tersebut diungkap oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tabalong. Dalam pengungkapan ini Pejabat Pemerintahan Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Polisi.

Pejabat berinisial AA (48 tahun) yang merupakan Kepala Desa Uwie ini ditangkap di rumah sekaligus sebagai Kantor Desa Uwie Selasa (20/3/2018) pukul 16.45 wita dengan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp.47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Uang Tunai hasil pungutan sebelumnya sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp.47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), Sertifikat Tanah (Prona) sebanyak 32 buah, 1 (satu) buah Sertifikat, 1 (satu) lembar Surat susunan kepanitiaan persertifikatan tanah rumah, sawah dan kebun, 13 (tiga belas) lembar daftar nama, paraf dan nominal pengambilan Sertifikat saat ini di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSS Ungkap Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah program nasional (Prona) pembuatan tahun 2017, Kamis (22/3/2018) pukul 08.00 wita.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (20/3/2018) bahwa di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS akan dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program nasional (Prona) oleh pihak BPN kepada masyarakat pemohon yang mana pada program nasional (Prona) tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya (gratis) namun masyarakat diminta biaya untuk pengurusan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) per Sertifikat.

Kemudian Kamis (22/3/2018) pukul 08.30 Wita, Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo, S.H. S.I.K. melakukan penangkapan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR Bin Bahri (Alm) (40 tahun) di Jalan Negara Kandangan Km 5 Rt.03 Rw.02 Desa Kemuning Tengan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS Karyawan Honorer Madrasah Negeri 12.

Warga Jalan Negara Kandangan Rt.003 Rw.002 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS tersebut diduga pelaku menerima uang untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar kurang lebih Rp.35.650.000,- ( Tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain mengamankan MR, petugas turut mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah), 5 (lima)  buku tabungan terdiri dari 2 buku tabungan BRI Simpedes dan 3 buku BRI Britama, 1 (satu)  buah tas ransel warna hitam merk  Euro Polo,  2 (dua) unit Hanphone (merk Oppo dan merk Asus), dan 28 (dua puluh delapan) buku serifikat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Atas perbuatannya MR dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku lainnya serta terancam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Assesor Polda Kalsel Siap Seleksi Calon Anggota KPU Kotamadya/Kabupaten

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ditunjuknya Polda Kalimantan Selatan sebagai test psikologi seleksi calon anggota KPU Kotamadya/Kabupaten, membuat Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan menyiapkan para Assesor Polda Kalsel sebanyak 40 orang untuk penyelenggaraan Assessment.

Rapat Koordinasi pelaksanaan Assessment Calon Anggota KPU Kotamadya/Kabupaten pun diselanggarakan, Kamis (22/3/2018) pukul 14.00 wita,  bertempat di Hotel TreePark Banjarmasin.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri 48 orang peserta terdiri dari Assesor Polda Kalsel dan Assesor Himpsi Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 1,044
  • 1,045
  • 1,046
  • 1,047
  • 1,048
  • …
  • 1,130

Cari

Berita Terkini

  • Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
  • Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip