Sat Reskrim Polres HSS Ungkap Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah program nasional (Prona) pembuatan tahun 2017, Kamis (22/3/2018) pukul 08.00 wita.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (20/3/2018) bahwa di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS akan dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program nasional (Prona) oleh pihak BPN kepada masyarakat pemohon yang mana pada program nasional (Prona) tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya (gratis) namun masyarakat diminta biaya untuk pengurusan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) per Sertifikat.

Kemudian Kamis (22/3/2018) pukul 08.30 Wita, Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo, S.H. S.I.K. melakukan penangkapan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR Bin Bahri (Alm) (40 tahun) di Jalan Negara Kandangan Km 5 Rt.03 Rw.02 Desa Kemuning Tengan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS Karyawan Honorer Madrasah Negeri 12.

Warga Jalan Negara Kandangan Rt.003 Rw.002 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS tersebut diduga pelaku menerima uang untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar kurang lebih Rp.35.650.000,- ( Tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain mengamankan MR, petugas turut mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah), 5 (lima)  buku tabungan terdiri dari 2 buku tabungan BRI Simpedes dan 3 buku BRI Britama, 1 (satu)  buah tas ransel warna hitam merk  Euro Polo,  2 (dua) unit Hanphone (merk Oppo dan merk Asus), dan 28 (dua puluh delapan) buku serifikat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Atas perbuatannya MR dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku lainnya serta terancam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar