Sekilas Info
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Tim Gabungan Polres Batola Tangkap Dua Pelaku Pencurian Truck

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP Pidana menimpa 2 orang pelaku yaitu MA dan MJ yang membawa kabur truck, Minggu (22/01/2023).

Hal ini terjadi saat Korban pemilik truck bernama Yuliansyah warga Kuin Utara Banjar Utara memarkir truck untuk antrian BBM di pinggir Jalan Raya di Jalan Trans Kalimantan Km. 08 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Setelah memarkirkan truck tersebut Korban kemudian pulang kerumahnya, namun saat Korban Kembali pada hari Minggu 22 Januari 2023 pukul 06.00 Wita, mobil truck yang ia parkirkan di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak ada lagi di tempat.

Kemudian Korban Yuliansyah mencoba mencari truck tersebut di sekitaran Jalan Trans Kalimantan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya Yuliansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak Polres Batola.

Setelah menerima laporan itu, Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku.

Tim gabungan pun bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku untuk dilakukan penangkapan yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah kunci Mobil Truck merk Mitsubishi, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DA 8376 CO An. H. Darmansyah.

Selanjutnyakedua pelaku berinisial Ma dan MJ dibawa ke Polsek Alalak Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/06/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Warga Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola), berinisial AS diamankan Polres Banjar, lantaran mengaku sebagai anggota kepolisian satuan Narkoba.

Polisi gadungan tersebut beraksi di Desa Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dan tertangkap pada Senin (08/05/2023) pukul 19.00 WITA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.

”Kejadian bermula ketika korban bertemu dengan AS di Masjid Assholihin sekitar tiga bulan yang lalu atau sekitar bulan Februari,” ujar AKP Suwarji, Rabu (10/05/2023) siang.

AKP Suwarji menjelaskan, saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda bagian satuan Narkoba yang sedang melaksanakan tugas lapangan.

”Saat itu, pelaku berjanji akan memasukkan anak perempuan dari korban sebagai Polwan atau Bidan,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, pelaku bermalam dirumah korban selama kurang lebih dua bulan, dan dilayani dengan sangat baik. Di antaranya memberi makan dan meminjamkan handphone serta meminjamkan uang dengan alasan untuk operasional penangkapan Narkoba.

“Selain itu pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor kepada korban. Serta berjanji memberikan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran di desa Tambak Anyar Ulu,” jelasnya.

Lanjut AKP Suwarji, korban curiga karena barang yang dijanjikan tidak teralisasi, dan melaporkan ke pak Bhabinkamtibmas Aipda Wayan, akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta.

”Namun kini pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Banjar,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/06/2023 0 komentar-komentar

Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2015, Seorang Ayah di Banjarmasin Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Tidak hanya sekali, ayah kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega setubuhi dua anaknya yang masih di bawah umur selama delapan tahun.

Dia melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 yang lalu. Terungkap setelah adanya laporan dari warga, melalui Call Center Pengaduan 110 yang melaporkan adanya tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, terhadap dua anak berinisial D dan H.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian menjelaskan, polisi setelah mendapati laporan itu langsung bergerak cepat bersama jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.

“Setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan pun mengarah kepada terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri,” kata Kompol Thomas, Rabu (10/05/2023).

Pelaku berinisial I alias A (44) berakhir diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Minggu (07/05/2023) malam di kediamannya, di Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” sebutnya.

Saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan kepada dua anaknya itu yaitu D sejak tahun 2015 dan H sejak tahun 2021.

“Karena tidak ingin menikah lagi, pelaku mengaku mempersetubuhi korban D sejak tahun 2015, sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Kompol Thomas.

Pelaku menggunakan rayuan manis menjanjikan untuk dibeliksn handphone dan motor kepada korban agar memuaskan hasrat nafsunya itu.

“Rayuan manis yang digunakan pelaku ialah dengan iming-iming anaknya itu dengan dibelikan handphone dan juga sepeda motor, untuk melontarkan nafsunya itu kepada buah hatinya sendiri,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku sudah sering melakukan baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin. Meski korban menolak, namun hal itu malah membuat pelaku menjadi marah.

“Jika menolak pelaku akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya itu keluar rumah,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/06/2023 0 komentar-komentar

Berawal dari Hobi, Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polda Kalsel Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 08/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin, yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (08/06/2023) pukul 09.00 Wita.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolda Kalsel, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel mengatakan kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senjata api oleh anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu 4 Juni 2023 pukul 08.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan baik dari Polda Kalsel, Polres dan Polsek setempat, akhirnya diamankanlah seorang tersangka bernama Taufik Saukani alias Ufik (29) warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan mantan karyawan disalah satu anak cabang perusahaan BUMN di Kota Banjarmasin itu, diketahui barang bukti senjata api tanpa ijin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

Dari tersangka Ufik, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56, 1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata, 1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti ini didapat tersangka Ufik dari proses jual beli melalui platform Tokopedia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/06/2023 0 komentar-komentar

Macan Alalak Kerja Pelaku Penipuan dan Penggelapan Hingga ke Kaltim

oleh Humas Polda Kalsel 31/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Seorang pria terduga pelaku penipuan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil diamankan polisi Macan Alalak bersama Macan Bahalap.

Pelaku berinisial MB (32) ditangkap di Jalan Poros Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/02/2023) dini hari.

Warga Handil Negara di Kecamatan Gambut tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak), serta disokong Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K

Penangkapan MB berawal dari laporan korban berinisial MS (49) ke Polsek Alalak, setelah pelaku tidak lagi bisa dihubungi selama beberapa waktu.

“Awalnya pertengahan Juli 2022, pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DA 8407 MM kepada pelaku,” jelas Kapolres.

“Kemudian 18 Desember 2022, pelaku mendatangi pelaku untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6465 MAA dengan alasan mengambil uang sewa mobil di Banjarbaru,” sambungnya.

Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku, sehingga begitu saja melepas motor tersebut. Namun setelah beberapa hari, pelaku tidak juga memberi kabar.

“Selanjutnya korban melapor ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp.138.500.000,” beber Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

31/05/2023 0 komentar-komentar

Tim Gabungan Polres Banjarbaru Bekuk Kawanan Curanmor, Tiga Pelaku Diantaranya Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 29/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang turut melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pada kasus tindak pidana tersebut, para personil berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mana tiga diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Pelaku utama yakni MR masih berusia 15 tahun dan dua pelaku pencurian lainnya juga merupakan anak di bawah umur,” ucap Kapolres Banjarbaru, Jumat (24/02/2023).

Iptu Zuhri menjelaskan, dua tersangka lain yang merupakan anak di bawah umur adalah MZ usia 15 tahun dan MI 14 tahun. Sementara satu orang lainnya yaitu MZS 30 tahun merupakan warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dirinya mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus Curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula ketika korban mendapatkan telepon oleh kawannya yang mengabarkan jika motor miliknya telah raib.

“Pada saat kejadian, saksi ini ingin memakai sepeda motor milik korban, namun ketika dirinya tiba di TKP motor yang ingin dipinjamya itu sudah tidak ada lagi di lokasi, setelah mendapatkan kabar dari kawannya itu korban pun kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Buser Polsek Cempaka dan Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan mengenai kasus Curanmor tersebut yang mana tim mendapati informasi bahwa salah satu pelaku yakni MZS berada di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU, tim gabungan pun akhirnya berhasil mengamankan MZS, berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali di beberapa wilayah Kota Banjarbaru dan juga Kabpaten Banjar, kemudian tim gabungan pun melakukan pengembangan terhadap barang bukti serta pelaku yang lainnya,” jelas Kapolres Banjarbaru.

Tim gabungan pun bergerak ke daerah Kecamatan Cempaka dan berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya yakni MZ dan juga MI di dua lokasi berbeda.

“Sesudah berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya, akhirnya pada Jumat (24/02/2023), pukul 01.30 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku utama yakni MR di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kemudian tim membawa keempat orang tersangka beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas Polres Banjarbaru juga berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hijau hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Carbo 110 warna merah.

“Mulanya petugas mengamankan tiga pelaku, kemudian berbekal keterangan para tersangka, kami juga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya.

Iptu Zuhri menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini mendorong sepeda motor milik korban tersebut dengan sepeda motor lainnya sebagai sarana tanpa menggunakan kunci palsu.

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam pencurian tersebut, yaitu MZS berperan mengambil sepeda motor korban yang terparkir didepan teras bengkel mebel kemudian menaiki sepeda motor dengan di dorong oleh MR menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana, sedangkan untuk MI serta MZ menunggu agak jauh dari lokasi untuk menjaga situasi di sekitar tempat kejadian, keempatnya mengaku melakukan pencurian karena faktor dorongan ekonomi,” tambahnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk menambah kunci ganda di kendaraannya guna mengantisipasi aksi Curanmor, selain itu penambahan CCTV juga bisa menambah rasa kewaspadaan akan situasi yang terjadi di sekitar kita,” pungkas Iptu Zuhri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/05/2023 0 komentar-komentar

Gerak Cepat Polres Balangan Ringkus Pelaku Curat

oleh Humas Polda Kalsel 29/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan, Polda Kalsel – Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), dirumah warga Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan pada 9 April 2023 berhasil ditangkap Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Balangan, Rabu (26/04/2023) siang di depan Pasar Paringin.

Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan keterangan dari saksi saat melaporkan kejadian tersebut di Polres Balangan, Rabu, 26 April 2023 pagi. dijelaskan saksi bahwa terduga pelaku HF alias Utuh Malaikat (44) warga Kelurahan Paringin Kota, berprilaku mencurigakan disekitar rumah korban pada saat kejadian.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku HF di depan Gedung S.Lewan dengan barang bukti dua buah telepon genggam dan dua buah obeng yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi menegaskan bahwa personilnya bergerak cepat usai menerima laporan warga dan berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian pada Rabu 26 April 2023 siang.

“Dalam hitungan jam, pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Balangan,” terang AKP Wahyudi.

Hasil pemeriksaan awal terduga pelaku HF melancarkan aksinya saat korban tidak berada di rumah dengan merusak jendela rumah korban menggunakan dua buah obeng dan berhasil membawa dua buah handphone dan uang di dalam dompet sebasar Rp. 2,6 juta.

“Terduga Pelaku HF mengakui melakukan pencurian dengan cara membobol jendela rumah korban menggunakan dua buah obeng, serta mengambil dua buah telepon genggam serta uang di dompet korban sebesar Rp. 2,6 juta,” ungkapnya.

“Uang hasil curian sebanyak Rp. 2,6 juta habis untuk berfoya-foya,” tambah AKP Wahyudi.

Beredarnya video aksi pencurian di toko kosmetik tepatnya di Rica Kelurahan Paringin Kota melalui media sosial berkaitan juga dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh Utuh Malaikat.

“Pencurian di toko kosmetik beberapa waktu lalu yang beredar di media sosial juga diakui oleh Utuh Malaikat, bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara menaiki ventilasi toko dan mengambil uang sebanyak Rp. 500 ribu,” jelas AKP Wahyudi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/05/2023 0 komentar-komentar

Kasus Pelemparan “Bom Molotov” di Kediaman Anggota DPRD Kalsel Terungkap, Tiga Pelaku Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 27/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pelempar “Bom Molotov” di kediaman anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Jihan Hanifha yang terjadi pada Selasa (25/04/2023) Jalan Ahmad Yani Km 39 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

“Saya baru saja mendapatkan laporan dari Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat bahwa tiga orang sudah diamankan hari ini salah satunya pelaku utama berinisial MZ yang merupakan mantan saudara ipar korban,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Kamis (27/04/2023)

Kapolda membeberkan saat penggeledahan di kediaman MZ ditemukan senjata api beserta amunisinya.

Polisi pun bakal melakukan pengecekan terkait senjata apinya apakah asli pabrikan atau rakitan.

“Tentunya tersangka selain dijerat kasus pembakaran juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait penguasaan senjata api,” tegas Kapolda.

Untuk motifnya, Kapolda menyatakan hasil pemeriksaan sementara terkait pembagian harta warisan.

Hal itu dikuatkan dari keterangan pihak korban jika pelaku sempat datang ke rumah setelah meninggalnya orang tua korban dengan menuntut pembagian harta.

“Jadi kami tegaskan di sini tidak ada motif politik, namun konflik keluarga,” ujar jenderal bintang dua ini menekankan.

Diketahui peritiwa pelemparan bom molotov di kediaman anggota Komisi III DPRD Kalsel itu mengakibatkan kerusakan mobil Pajero milik almarhum ayah korban.

Bertindak cepat, Satuan Reskrim Polres Banjar dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga hari ini berhasil menangkap pelaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/05/2023 0 komentar-komentar

Tersangka Pemerkosaan Ditangkap Dit Reskrimum Polda Kalsel di Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 27/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (23) di Kota Banjarbaru, Kalsel. Dia ditangkap karena diduga memerkosa anak di bawah umur yakni UH.

“Pelaku berinisial AN ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Rabu (19/04/2023),” jelas Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H., Senin (24/04/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru pada hari Sabtu (15/04/2023) lalu. Mendapat laporan itu, Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku berhasil terdeteksi keberadaannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun dalam perjalanan, korban yang di bawah ancaman dibawa pelaku ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/05/2023 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Pemuda Tapin Penyebar Foto Syur Mantan Pacar

oleh Humas Polda Kalsel 26/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Anggota Polres Tapin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pemuda karena menyebar foto syur / vulgar mantan pacar ke sosial media.

“Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku karena sakit hati ditinggal nikah,” ujar Kapolres Tapin saat, Kamis (23/02/2023).

Pelaku A (22) dan korban SR (26), sebelumnya sempat menjadi sepasang kekasih selama dua tahun, namun kandas. Kini, kata dia, pemuda penjual durian itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

“Pengancaman dilakukan sejak Januari lalu, motifnya ingin mengajak mantan pacar yang sudah menikah itu untuk kencan,” ujarnya.

Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang.

“Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan,” ucap Kapolres Tapin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan kasus terkait UU ITE adalah yang pertama di Tahun 2023.

“Benar, ini kasus pertama. Saat kita tangkap kemarin, tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujar AKP Haris Wicaksono.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/05/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip