Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polda Kalsel Gulung Komplotan Polisi Gadungan

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap komplotan pemeras yang mengaku tim Buser alias polisi gadungan untuk menakut-nakuti korbannya.

“Komplotan ini mengaku sebagai anggota Buser dengan nama Team Kumba,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. di Banjarmasin.

Kawanan penjahat ini diburu polisi setelah salah satu korban pemerasan SF (30) melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru.

Korban mengaku pada Minggu (21/05/2023) datang sekelompok orang ke rumahnya di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru mengaku sebagai pemilik mobil dari kendaraan yang digadai korban sebelumnya.

Lantaran di bawah ancaman untuk dipidanakan hingga kekerasan fisik dan dalam kondisi tangan diborgol, korban akhirnya menyerahkan uang puluhan juta kepada pelaku.

Menerima laporan korban pada Jumat (02/06/2023), Unit Reskrim Polsek Liang Anggang dibackup Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel bergerak melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku.

Hasilnya, empat orang berhasil ditangkap di lokasi terpisah di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yaitu MA (43), ES (33), HD (35) dan MW (33).

Dari tangan tersangka, disita dua borgol besi yang kerap digunakan saat beraksi serta dua mobil sebagai sarana termasuk satu unit mobil yang menjadi objek gadai.

Kombes Pol Hendri menyebut masih ada tiga pelaku lainnya dalam pengejaran dengan identitas sudah dikantongi petugas.

“Kami imbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik daripada diambil tindakan tegas terukur jika tertangkap anggota saya di lapangan,” ucapnya.

Dari hasil pengakuan sementara tersangka yang sudah tertangkap, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Salah satunya ada korban seorang ibu-ibu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang motornya dirampas paksa dan uang Rp.30 juta dalam tas diambil.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/07/2023 0 komentar-komentar

Belasan Kali Beraksi, Penjambret dan Penadah Berhasil Diringkus Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 15/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku jambret dan dua penadah pada Sabtu, (12/03/2023) kemarin. Penangkapan ini bermula dari rangkaian aksi penjambretan di wilayah Banjar dan Banjarbaru.

Sebelumnya pada 20 Februari lalu. Seorang mahasiswi tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal di Jalan Panglima Batur.

Lalu handphone yang ditaruhnya di dashboard motor, diembat pelaku yang segera melarikan diri. Korban sempat berteriak, namun saat itu suasana sedang sepi.

Polisi pun kemudian mengusut aksi penjambretan ini. Sabtu kemarin, Unit Resmob Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyidikan.

Hasil pengembangan kasus, dua orang lain terseret. MA diringkus di kiosnya di Pasar Lama, Banjarmasin. Sementara A diamankan di Jalan Manggis, Banjarmasin Tengah. Keduanya berperan sebagai penadah.

Usai diinterogasi, Kepolisian kemudian mengantongi dalang utama aksi pejambretan.

Pada hari yang sama, KA (30) berhasil diciduk di Jalan Pintu Air, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan. Dari pelaku jambret didapati barang bukti meliputi, 1 buah handphone Samsung Galaxy A32. Serta 1 unit sepeda motor pelaku.

“Lima smartphone juga kami amankan. Kelimanya diduga merupakan barang curian,” bebernya.

Berdasarkan penuturan pelaku. Usai memperoleh handphone curian, ia langsung menjualnya ke tempat penadah (A). Harga sekitar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per unit.

Selain itu KA juga mengaku, telah melakukan aksi penjambretan lebih dari sekali.

“Ada 11 kali aksi penjambretan yang dilakukan pelaku. TKP-nya mulai dari Banjarbaru dan Cindai Alus, Martapura,” ujar Kasat Reskrim.

Lantas ketiganya diamankan di Polres Banjarbaru. Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Iptu Zuhri pun menghimbau. Para pengendara agar lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/07/2023 0 komentar-komentar

Orientasi Menyimpang, Guru Honorer di Banjarmasin Diciduk Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 20/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Konferensi Pers penting pada hari Selasa (20/06/2023) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel. Konferensi Pers ini diadakan di Ruang Rapat Dit Reskrimsus Polda Kalsel pukul 13.45 Wita.

Dihadapan rekan-rekan media cetak, online dan elektronik, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto memulai Konferensi Pers dengan menyampaikan informasi tentang pengungkapan tindak pidana terkait dengan perlindungan anak dan informasi serta transaksi elektronik di wilayah Kalsel.

Kombes Pol Suhasto menyampaikan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan yang terkait dengan penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di wilayah Kalsel.

Dirinya menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan oleh seorang warga berinisial DL pada tanggal 6 Juni 2023 lalu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial MPH (28) warga Banjarmasin.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel bergerak cepat mengamankan tersangka MPH di Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu 14 Juni 2023.

Tersangka yang merupakan seorang oknum tenaga pendidik / guru honorer melakukan aksinya itu sejak bulan Agustus 2022 s/d Mei 2023 didua lokasi berbeda yakni di Komplek Timur Perdana Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada korban sebanyak 6 orang anak dibawah umur, dengan video asusila yang dibuat oleh Korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban. Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke Pelaku oleh jasa Prank, kemudian video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.

Lanjut Kombes Pol Suhasto, tersangka kemudian berbohong kepada Korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun tersebut milik yang bersangkutan sendiri akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh Korban. Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh tersangka MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.

Setelah Korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video vulgar dan direkam oleh tersangka yang kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.

Menurut Dir Reskrimsus, tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan alasan tersangka melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak – anak.

Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan anak – anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki kepuasan tersendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/06/2023 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

oleh Humas Polda Kalsel 17/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami adanya laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan pelapor bernama Syahrian.

“Pengaduan pelapor sudah diterima kini masih didalami Tim Siber,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai’I, S.I.K. di Banjarmasin, Jumat (26/05/2023).

Dalam pengaduannya, Syahrian melaporkan tiga pemilik akun Facebook atas nama Suryamaito Cipondoh, Enrico Tionovan dan Boby Irwansyah terkait tindak pidana dengan muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat (1), ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Kalsel mengingatkan kembali kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan masalah terlebih mengarah ke tindak pidana.

“Kita terus edukasi masyarakat supaya berhati-hati lagi dan lebih bijak ketika berselancar di media sosial, tolong pikirkan lagi sebelum memposting sesuatu,” ujarnya mengingatkan.

Sementara pelapor melalui kuasa hukumnya Isrof Parhani menjelaskan kejadian bermula sekitar dua bulan lalu, yaitu saat Anang Bib menawarkan onderdil alat berat bekas kepada terlapor.

Kemudian setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, Anang Bib meminta uang muka kepada terlapor sebesar Rp25.000.000.

Kemudian terlapor meminta nomor rekening untuk mengirimkan DP tersebut.

Selanjutnya, Anang Bib meminjam rekening Syahrian untuk pembayaran DP dan dikirimkan kepada terlapor beserta KTP atas nama Syahrian, namun DP yang dikirimkan hanya Rp20.000.000.

Satu bulan setelah selesai pemotongan onderdil dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirimkan ke alamat terlapor.

Namun setelah dihubungi terlapor berjanji mengirimkan pelunasan secepatnya.

Setelah ditunggu dua hari tidak ada kabar untuk pelunasan, maka kemudian Anang Bib menjual sparepart tersebut ke pihak lain dengan alasan membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan lainnya.

Pada Jumat (19/05/2023), pelapor melihat terlapor memposting di Facebook dengan caption kata-kata yang tidak pantas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/06/2023 0 komentar-komentar

Tersinggung Perkataan ABG, Pemuda di Banjarmasin Tega Lakukan Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 16/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial W (22) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap ABG (Anak Baru Gede) akibat mengaku sangat malu dengan perkataan korban si ABG berinisial AZ (16).

Tersangka warga Jalan Padat Karya Banjarmasin Utara itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AZ warga Jalan Jeruk Purut Banjarmasin Utara.

Dihadapan Waka Polsekta Banjarmasin Utara AKP Sahri, Selasa (07/06/2023), tersangka W mengaku sangat malu dengan perkataan korban yaitu “Nukar (beli) roko ja (saja) ngutang diminta lagi”.

Akibat perkataan itulah tersangka langsung memukuli korban, sehingga korban tak bisa berkutik lagi hingga pingsan.

Memang dirinya waktu itu diduga dalam keadaan mabuk selesai minunan oplosan.

“Lalu saya pulang ke rumah langsung tidur, pada saat dirinya sadar langsung bilang kepada orang tua bahwa tadi malam saya memukul teman,” ucapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, tersangka ditangkap di Jalan Padat Karya Banjarmasin Utara, Jumat (03/03/2023)  malam oleh tim gabungan dari Polsekta Banjarmasin Utara dan Polresta Banjarmasin.

Dimana peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (28/02/2023), saat berada di Jalan Kruing VIII Sungai Andai Banjarmasin Utara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/06/2023 0 komentar-komentar

Berkedok Debt Collector, Tiga Pria di Batola Dibekuk Macan Alalak

oleh Humas Polda Kalsel 16/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Awalnya mengaku menagih utang alias debt collector, tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak.

Ketiga pria yang masing-masing berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38), ditangkap di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di Kompleks Batola Residence Jalur III RT 33, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Senin (06/03/2023).

“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Korban sempat kaget, lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. Melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/03/2023).

Pelaku datang menggunakan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza.

“Mereka kemudian menanyakan utang pelaku dengan seseorang berinisial JD. Lantas korban menjelaskan urusan dengan JD bukan soal utang piutang, melainkan masalah bisnis,” imbuh AKP Malik.

Namun ketiga pelaku bersikeras menagih utang. Lantas pelaku meminta kesempatan untuk bertemu JD, tetapi ditolak ketiga pelaku.

Malah ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan ini langsung ditolak korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.

Ulah pelaku semakin menjadi, karena seorang di antaranya tiba-tiba memborgol korban. Untungnya penyekapan tak berlangsung lama, karena korban menyatakan polisi akan segera datang.

Namun setelah melepas borgol, ketiga pelaku lantas mengangkut barang-barang di rumah korban berupa masing-masing sebuah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin dan mesin cuci.

Semua barang itu dimuat pelaku ke pikap. Lantas ketika pelaku lengah, korban langsung menghubungi Polsek Alalak.

“Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak). Petugas bahkan sempat mendapati pelaku yang sedang mengangkut barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

“Selanjutnya ketiga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yang sudah dimuat dalam mobil pikap,” sambungnya.

Diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya Desa Pematang Karangan Ilir, Tapin.

Sementara AR berdomisili di Desa Sungai Raya RT 003 Kecamatan Cerbon, Batola, “Pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Iptu Syahminan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/06/2023 0 komentar-komentar

Hamili Anak Dibawah Umur, Dua Pria di HST Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 16/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Ayah dan kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nekat ‘gagahi’ anak sendiri dan juga korban merupakan cucu sendiri dari kakeknya.

Hal itu disampaikan, Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini, Senin (22/05/2023).

“Korban sekarang berusia 15 tahun dan hamil enam bulan,” jelasnya.

Kata Aipda Husaini, ayah dan kakek ini tega melakukan hal keji itu pertama kali pada tahun 2019.

“Pada saat itu korban masih kelas 2 SD (Sekolah dasar) dan perbuatan keji itu dilakukan berkali kali hingga korban kelas 5 SD,” terangnya.

Ia menambahkan, kakek berinisial H (74) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Hulu Sungai Tengai.

“Terdakwa kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 76-D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6-C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 joncto Pasal 65 KUHP,” tutur Aipda Husaini.

Ia menambahkan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.

“Sang ayah masih buron dan tahap pengejaran Polres HST,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kakek ini pernah dipenjara selama 5 tahun karena kasus melakukan hal tak pantas kepada anaknya sendiri, kini kakek kembali terjerat pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/06/2023 0 komentar-komentar

Gerak Cepat Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembobol Toko Emas di Banjarmasin Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 12/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Resmob Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Kalsel menangkap dua pembobol toko emas Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin.

Kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan setelah mengubur satu kilogram emas hasil curiannya.

“Dua pelaku kami ringkus Kamis (18/05/2023) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat hendak kabur menuju Batulicin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Jumat (19/05/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, dan langsung diberikan tindakan tegas terukur.

Setelah diringkus, lanjut dia, kedua pelaku tersebut dibawa menuju Banjarmasin Barat tempat penyimpanan barang bukti emas di Rumah Belitung Darat.

“Pelaku sudah merencanakan sehari sebelum kejadian. Kami temukan satu kilogram emas dimasukkan ke dalam termos plastik, kemudian dibungkus menggunakan kain dan dikubur di dalam tanah sekitar pekarangan rumah,” ungkap Kompol Thomas.

Menurut dia, pada Selasa (16/05/2023), sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku RS alias Atung (39), menjalankan aksi pembobolan Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin, dibantu rekannya RS alias Angking (19).

Dia menjelaskan Atung menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho depan toko. Kemudian, pelaku merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk. Atung menuju tempat penyimpanan emas, yakni brankas dan merusaknya menggunakan gerinda dibantu oleh Angking.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/06/2023 0 komentar-komentar

Beraksi di Batola Kalsel, Pelaku Curanmor Diringkus di Jenamas Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 12/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel). SUP alias Iyan diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batola.

“Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama Kanit Reskrim Polsek Barambai yang di backup personel Polsek Jenamas berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.E., Minggu (05/03/2023).

AKP Abdul Malik menjelaskan penangkapan berawal ketika adanya laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan diduga pelaku, kemudian polisi mendatangi lokasi pada Sabtu (04/03/2023) sekitar pukul 19.45 Wib.

“Kami menemukan persembuyian pelaku yang merupakan warga Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dirinya menyebut peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Pendalaman Baru RT.03 RW.02 Kecamatan Barambai, Barito Kuala, Kalsel. Sebuah sepeda motor merk Honda Supra yang diparkir pemiliknya di teras samping rumah pada Jumat (03/02/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Batola, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, Polisi menjerat dengan dengan Pasal 363 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/06/2023 0 komentar-komentar

Polres Balangan Ungkap Kasus Pencurian Motor Dinas Perhubungan

oleh Humas Polda Kalsel 11/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Balangan berhasil mengungkap pencurian kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan, yang raib sejak 19 Maret 2023 lalu, dengan menggandeng Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Dikatakan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi menuturkan, sebelumnya kendaraan roda dua Patwal Dinas Perhubungan Pemkab Balangan, Kalsel, dengan jenis Yamaha Nmax, DA 6027 YAF, dilaporkan hilang dicuri pada 19 Maret lalu.

Atas dasar tersebut Unit Resmob Polres Balangan, bergerak melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa, 2 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 wita, tim mencurigai salah satu orang yang dianggap turut serta berperan dalam pencurian tersebut.

“Namun karena berada di wilayah hukum Polres HST, maka tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST, dan Rabu 3 Mei 2023, tim berhasil menciduk terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan, di Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten HST,” ucap AKP Wahyudi.

Dijelaskan, barang bukti berupa Yamaha Nmax Patwal Dishub Balangan, dengan warna dasar biru silver, sudah dirubah dari corak awalnya, dan kini berwarna hitam agar tidak dikenali.

Saat ditanyai, terduga pelaku RNS alias MHR, mengakui bahwa kendaraan tersebut didapat dari D dan O yang saat ini sedang dalam pencarian, dan sepenuhnya menyadari bahwa barang tersebut didapat dari hasil kejahatan

Dalam hal ini, ia diancam dengan pasal 480 KUHPidana, dimana masuk dalam pelaku pertolongan jahat. Namun ternyata pelaku saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan untuk kasus pidana lain, yakni penyidikan tindak pidana Narkotika di Polres Balangan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

11/06/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip