Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Kasus Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin, Dit Reskrimum Polda Kalsel Tetapkan Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 10/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyampaikan surat perkembangan kasus (SP2HP A4) kekerasan terhadap anak di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial DV terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. diwakili Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. melalui Kanit PPA AKP Siti Rohayati, SAP. di Banjarmasin, Kamis (10/08/2023).

Kasus kekerasan terhadap anak PAUD berinisial ZME di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat. Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan DV sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial DV dan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar AKP Siti Rohayati.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti UPTD Provinsi Kalsel, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendidikan, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tepat. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Diharapkan, penanganan kasus ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum guna memberikan keadilan kepada korban serta mengedepankan perlindungan bagi anak-anak di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/08/2023 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE

oleh Humas Polda Kalsel 09/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tindak Pidana Khusus di Bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan siber guna mencegah tindak kejahatan dalam dunia maya.

Bimtek yang digelar di Conventions Hall Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) pada hari Rabu (09/08/2023) pukul 09.00 Wita ini, dihadiri oleh berbagai kalangan dari unsur kepolisian, aparatur pemerintahan, dunia pendidikan, serta para praktisi dan ahli di bidang teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai hukum dan peraturan yang terkait dengan tindak pidana di ruang siber. Dia juga menekankan perlunya kerjasama yang erat antara berbagai instansi serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan di dunia maya.

Bimtek ini meliputi berbagai topik, seperti pengenalan jenis-jenis kejahatan di dunia maya, metode pelaporan, teknik penyidikan digital, serta upaya perlindungan data pribadi. Acara ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai potensi risiko dan dampak dari tindak kejahatan siber, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga keamanan siber di lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap ancaman kejahatan di dunia maya, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana siber di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam Bimbingan Teknis ini diantaranya Brigadir Sheren Septiana, S.H., M.M. (Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel), Ibu Hj. Ananda (Tokoh Publik), dan Muhammad Radini (Bawaslu Provinsi Kalsel).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/08/2023 0 komentar-komentar

Berikut Penjelasan Polda Kalsel Tentang Kasus Anak PAUD di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 4 Unit 1 PPA Dit Reskrimum Polda Kalsel dipimpin oleh Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. dan Kanit PPA AKP Siti Rohayati, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) A3 kepada orang tua korban yang merupakan Pelapor didampingi UPTD Provinsi Kalsel, Jumat (28/07/2023).

Selain memberikan Surat SP2HP A3 kepada Pelapor juga dijelaskan perkembangan kasus, namun yang bersangkutan tidak berada dirumah dikarenakan sedang membawa Korban berobat rawat jalan ke dokter.

Di hari berikutnya, pada tanggal 29 Juli 2023 bertempat di Kantor UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan pendampingan terhadap Korban dengan menjelaskan mekanisme dan teknis pendampingan Korban, Hak korban, serta rekomendasi untuk penanganan anak berkebutuhan khusus.

Penjelasan SP2HP oleh Kasubdit 4 dan Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Kalsel bahwasanya penanganan dan perkembangan kasus yang dilaporkan kepada Pelapor saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/07/2023 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Ringkus Pembobol Brankas Koperasi Al Mubarak, Kerugian Capai Rp. 112 Juta

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Tim gabungan Macan Polresta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tangkap pelaku pembobol brankas Koperasi Al Mubarak di Jalan Brigjen Hasan Basry Banjarmasin Utara. Nilai kerugian mencapai Rp 112 juta.

”Tersangka berinisial MR (31), ditangkap di tempat persembunyiannya di Simpang 4 Jalan Geriyla, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (27/06/2023) malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Rabu (28/06/2023).

MR diburu hampir satu pekan setelah peristiwa pembobolan Koperasi Al Mubarak pada Senin (21/06/2023) malam. Ketika itu, kantor koperasi dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.

Polisi yang mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa motor yang digunakan saat beraksi dan pakaian yang dikenakan.

”Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan atas dasar khilaf karena terlilit utang akibat menggunakan uang nasabah (pinjaman),” jelas Kompol Thomas Afrian.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah tujuh kali beraksi di antaranya membobol rumah kosong di Kabupaten Tapin Rp. 125 juta, Kantor Pos Pantai Hambawang Hulu Sungai Tengah digondol uang Rp. 4 juta, Kantor Karang Putih Binuang Kabupaten Tapin tanpa hasil karena hanya brankas berisi berkas yang dibawa.

Kemudian Toko Souvenir Oleh-Oleh Martapura yang gagal karena ketahuan penjaga malam, rumah pinggir jalan di Binuang, Tapin, juga gagal termasuk rumah pinggir jalan di Barabai, HST juga gagal. Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kinerja anggotanya.

”Tentu ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak meninggalkan suatu tempat yang menyimpan banyak uang dalam keadaan kosong, apalagi sampai tidak ada CCTV seperti di Koperasi Al Mubarak,” kata Kapolresta.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/07/2023 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Menangkap IRT Pelaku TPPO

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan menangkap ibu rumah tangga (IRT) sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial RM (61) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai dengan korban lima orang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku diketahui merupakan pemain tunggal untuk merekrut calon tenaga kerja di Tabalong dan telah melakukan TPPO sejak 2022.

“Pelaku RM diduga melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim tenaga kerja secara ilegal,” ujar Kapolres, Selasa (20/06/2023).

AKBP Anib Bastian mengatakan, atas laporan korban dijanjikan pelaku bekerja di Arab Saudi. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk RM bersama sejumlah barang bukti.

Semaentara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, menambahkan perbuatan pelaku diketahui sejak 6 Juni 2023 atas laporan korban dan sebelumnya 2022 pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Peran pelaku merekrut calon korban atas permintaan seseorang di Kota Jakarta dan para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi,” jelas Iptu Galih.

Iptu Galih mengatakan, korban dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp8 juta per bulan dan gaji itu akan dipotong Rp. 3 juta selama tujuh bulan untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya para korban difasilitasi pelaku untuk pembuatan paspor dengan biaya Rp3,5 juta ditanggung masing-masing korban. Kemudian paspor tidak diserahkan kepada korban namun dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta.

Atas pengaduan salah satu korban aksi penipuan pelaku berhasil diungkap dan dari pelaku polisi menyita satu lembar KTP, handphone, tiga lembar print out paspor, print out foto KTP serta foto tiket pesawat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/07/2023 0 komentar-komentar

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 29/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Akhirnya terungkap penemuan mayat di Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin yang ternyata di bunuh oleh teman kencannya sendiri.

Yang mana pada tanggal 21 Maret 2023 lalu sekitar pukul 18.00 wita ditemukan sesosok mayat laki – laki di dekat pemukiman warga di Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara.

Kapolres Tapin dalam Konferensi Pers mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan dan otopsi, didapatkan bahwa sesosok mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

“Hal ini berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Banjarmasin yang menyatakan ada luka dibagian kepala dan luka lebam dibagian dada,” ujarnya.

Untuk kronologis kejadian sendiri, Dijelaskan Kapolres, bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari, korban dengan tersangka anak dibawah umur cekcok yang ditenggarai permasalahan asmara. Korban menduga kekasihnya selingkuh dengan waria lain.

“Berawal cekcok kemudian berdasarkan pengakuan tersangka dirinya dipukul oleh korban. Dan merasa dipukul tersangka kemudian memanggil temannya AP (20) ke tempat kajadian,” jelasnya.

Kemudian, tersangka AP memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya teman kencan korban dengan AP menyeret korban ke hutan bambu yang berjarak kurang lebih 300 meter. Namun pada saat di hutan bambu korban tiba – tiba sadar yang kemudian dipukul oleh teman kencannya hingga tersungkur. Tersangka AP melayangkan pukulan ke dada korban sebanyak tiga kali.

“Korban dan tersangka pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Korban sendiri diduga tewas setelah dipukul berulang kali oleh kedua tersangka, karena mengalami pendarahan di bagian kepala dan dada.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/07/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 28/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Empat tersangka pelaku gendam alias penipuan dengan cara hipnotis yang ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diketahui sebelumnya beraksi di wilayah Provinsi Yogyakarta.

Keempat pelaku diketahui berinisial R, MM, TH, dan AW. Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Macan Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Resmob Banjarbaru dan Resmob Banjar.

Pada Rabu 14 Juni 2023, tim gabungan mendapatkan informasi para terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lp/B/14/VI/2023/SPKT/Polsek Gondol Kusuman/Polresta Yogyakarta/Polda DIY, berada di wilayah hukum Polda Kalsel.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polresta Yogyakarta untuk melakukan profiling terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 13.00 Wita tim behasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di dua hotel di wilayah Banjarmasin, yakni di Jalan A.Yani Km 5.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai tempat terduga pelaku.

Di tempat ini tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku dan menganman barang bukti.

Dari hasil keterangan para pelaku, ternyata juga berhasil mendapatkan korban di wilayah Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/07/2023 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel 26/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Curi sebuah Aquarium di TK Negeri Pembina, Jalan Menteri Empat, Kelurahan Jawa, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dua pelaku berhasil dibekuk polisi.

Pelaku tersebut yakni MSH (25) warga Kampung Jawa Laut dan RA (46) warga Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Kedua pelaku diringkus disebuah toko yang ada di Pasar Sekumpul Martapura.

Saat dikonfirmasi Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Suwarji membenarkan hal tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TK Negeri Pembina Jalan Menteri 4 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,” ucapnya, Selasa (21/03/2023).

Pencurian itu diketahui saat Pelapor mendapat laporan dari petugas jaga Sekolah bahwa pada saat petugas jaga mematikan lampu mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan.

“Adapun barang barang yang hilang akibat kejadian tersebut satu buah aquarium, satu buah ambal, satu buah dispenser, satu buah jam dinding, dan dua buah taplak meja,” beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut, TK Negeri Pembina mengalami kerugian Rp.2,5 Juta.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/07/2023 0 komentar-komentar

Tipu Wanita di Medsos, Dokter Gadungan Ditangkap Polres Tapin

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Wanita berinisial Intan warga Binuang Tapin salah satu dari enam korban aksi cybercrime dengan modus penipuan yang dilakukan pelaku pria berinisial C (30) warga Bekasi.

Pelaku berhasil mengelabui korban berpura-pura sebagai dokter sampai terjalin hubungan asmara dengan korban. Selama mereka pacaran, pelaku menguras uang korban sampai Rp.206 juta. Tak terima dikelabui pelaku, korban melaporkan ke aparat kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Binuang.

Dalam Konferensi Pers di Polres Tapin, Rabu (15/03/2023), Kapolres Tapin membenarkan aksi penipuan yang dilakukan C (30) warga Bekasi yang juga residivis di Polsek Karang Anyar Jawa Tengah tahun 2021 dengan vonis penjara 1, 6 bulan.

“Setelah bebas dari sana, pelaku sempat menjadi tukang parkir. Namun dirinya tak bisa menghilangkan kebiasaan bejadnya hingga melakukan penipuan kembali terhadap korban di Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan,” katanya.

Modusnya pelaku menipu melalui aplikasi media sosial Bumble dan CMB. Disini pertama kali pelaku berkenalan dengan korban. Pelaku mengaku dirinya sebagai dokter mempengaruhi korban sampai terjalin hubungan asmara keduanya. Bahkan mereka berdua sampai jalan jalan ke Bali.

“Selama mereka pacaran, pelaku menguras uang korban dengan dalih meminjam dan berjanji menikahi korban. Terhitung sampai 74 kali transaksi terjadi antara korban dan pelaku hingga mencapai Rp.206 juta uang korban raib hilang diambil pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku C (30) terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UUD ITE.

Ternyata korban juga tak hanya satu orang saja, ada lima korban lainnya dengan modus yang sama. “Jadi yang merasa menjadi korban, jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/07/2023 0 komentar-komentar

Tim Gabungan Polres Tapin Amankan Pria yang Ngamuk di Depan Indomaret

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Seorang pria diamankan tim gabungan Polres Tapin setelah melakukan pengancaman dan pengrusakan.

Pria bertubuh kekar berinisial U itu, mengamuk di Jalan A Yani Km 104 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

“Tersangka melakukan pengancaman dan pengrusakan, tepatnya di depan Indomaret,” Polres Tapin melalui rilisnya.

Tindakan pelaku dilakukan pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18.58 Wita.

Mendapat laporan itu, unit Resmob, Unit Tipidum Sat Reskrim, Regu Piket 1 Sat Reskrim Polres Tapin melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tersangka U berhasil diamankan Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 03.30 Wita. Tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/07/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip