Residivis Pencurian Dibekuk Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria residivis spesialis pencurian berinisial SA (26) asal Banjarmasin kembali berulah. Pria yang beralamatkan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu kali ini beraksi di sebuah rumah yang berada di Komplek Amaco, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Senin (13/02/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan korban merupakan seorang pria bernama Kamal (31).

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamar depan rumahnya, kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 Wita, ketika ia dan istrinya ingin memasak nasi kuning untuk jualan, mereka terkejut saat mengetahui bahwa 8 (delapan) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah raib.

“Merasa curiga, korban ini pun bergegas mengecek ke garasi dan disana ia sudah tidak lagi melihat sepeda motornya yaitu Vario berwarna Biru, serta uang senilai Rp. 500.000,- yang ada di dalam 2 bakul di lantai ruang tamunya juga sudah raib,” ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- milik istri korban di tas selempang yang berdekatan dengan 2 tas bakul di ruang tamu tadi juga hilang.

“Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban juga baru sadar jika 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut serta 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J7+ berwarna Gold juga turut hilang, jadi total korban ini diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,-,” ungkapnya.

Selanjutnya korban bersama sang istri pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Dari hasil penyelidikan, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian dan pembongkaran itu yang tidak lain adalah SA (26) yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” ucapnya.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap SA yang saat itu diketahui berada di rumah kosong di Gang Mutiara, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali diproses hukum, berdasarkan keterangannya pada saat melakukan aksinya ia ditemani satu orang lagi berinisial SY yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran Unit Resmob kami,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merk Vario berwarna Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih yang dipergunakan oleh pelaku sebagai sarana, 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut, 1 buah obeng kembang, 1 buah obeng pipih serta 1 buah linggis kecil.

Menurut Kasat, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mensurvey lokasi yang dianggap sepi, setelah menemukan sasaran yang pas, pelaku kemudian mencongkel jendela dapur untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas, Handphone dan uang milik korban.

“Pelaku setelahnya mengambil kunci sepeda motor korban dan bergegas keluar rumah dengan cara membuka pintu garasi lalu pagar rumah korban setelah itu pergi melarikan diri,” lanjutnya.

SA juga mengakui bahwa ia telah melakukan aksinya itu sebanyak 3 kali, diantaranya di Jalan Permata Indah II Komplek Amaco Kota Banjarbaru, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Banjar serta di Handil Bakti Kabupaten Batola. “Pelaku juga mengatakan bahwa sebagian barang hasil curian yakni tabung gas dan Handpgone merk Samsung J7 sudah laku terjual,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan awas lagi terhadap lingkungan sekitarnya, jangan lupa untuk menyimpan harta benda berharga di tempat yang aman, gunakan selalu kunci tambahan untuk kendaraan dan rumah anda, serta bisa memasang pengawasan ekstra seperti CCTV untuk mengurangi kekhawatiran,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar