Sat Reskrim Polres HSU Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Unggas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Tuti Alawiyah, warga Jalan Soeward Marta Kelurahan Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi korban pencurian di Pasar Unggas Kelurahan Antasari, Minggu (12/02/2023) pukul 08.30 Wita.

Kejadian saat korban belanja sayur di Pasar Unggas, untuk membeli sayur dan menyimpan dompet dan handphone di kotak depan kendaraan.

Saat itu pelapor tersadar bahwa dompet dan handphone sudah hilang dari kendaraan. Selanjutnya korban melapor ke Polres HSU. Korban mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Momo mengatakan, anggota Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari korban. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan unit Jatanras yang di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rusdi dihari yang sama, pukul 17.00 Wita, berhasil penangkapan pelaku utama.

Di mana SPD alias IT (47) warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang ini diamankan polisi di Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

“SPD punya peran sebagai pemetik alias copet. SPD mengakui perbuatannya pada penyidik,” terang Iptu Momo.

Selajutnya hasil interogasi pada SPD petugas berhasil mengantongi dua nama terlapor yang terlibat kasus di dua lokasi yang berbeda. Pelaku kedua diketahui bernama SS (35) warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.

SS diamankan saat berada di rumahnya, kemudian HM (47) warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah ini, diamankan saat berada di Terminal Pasir Mas Kelurahan Antasari, tak jauh dari lokasi.

“Peran SS, menerima barang hasil curian yang dititipkan, SPD dan diberi upah. Sedangkan, HM menerima uang hasil kejahatan dilakukan SPD yang digunakan untuk beli rokok, makan dan jajan,” jawabnya.

Para pelaku dan barang bukti diamankan, berupa baju lengan panjang, celana jeans, topi yang digunakan saat beraksi, dan satu STNK, satu unit handphone dan uang ratusan ribu rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar