Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Tiga Sekawan Penggelapan Motor di Tabalong Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Sat Reskrim Polres Tabalong Polda Kalsel bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan 2 unit unit sepeda motor.

Ketiga pelaku masing-masing KM (24) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, AM (25) warga Desa Simangalam, Kecamatan Kualluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RPT (20) warga Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

“Ketiganya ditangkap pada Selasa (31/01/2023) siang di Desa Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., Kamis (02/02/2023).

Iptu Sutargo mengatakan, kasus tersebut dialami korban MA (41) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (23/01/2023) pagi.

“Kejadian bermula saat suami korban MA menuju rumah kantornya untuk membangunkan tiga pelaku yang merupakan karyawannya, tetapi ketiganya tidak ada lagi di tempat,” katanya.

Tidak hanya itu, dua unit sepeda motor yang merupakan inventaris operasional untuk juga sudah tidak ada dan bahkan uang dari penagihan yang tercatat dalam pembukuan oleh suami korban sebesar Rp 7 juta dibawa kabur ketiga pelaku

“Saat suami korban menghubungi melalui telepon, tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Iptu Sutargo.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres Tabalong pada Senin (40/01/2023) pagi yang merasa dirugikan mencapai Rp 62.540.000.

“Saat ini ketiga pelaku yaitu KM, AM dan RPT sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor sport warna hitam dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam,” tambahnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/03/2023 0 komentar-komentar

Gelar Press Release, Ini Kasus yang Diungkap Polres Tanah Bumbu

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Press Release kasus tindak pidana senjata tajam dan pencurian. “Kami mengungkap dua kasus sekaligus dengan tersangka berinisial SR,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas AKP Saryanto.

Disebutkan, tersangka SR merupakan warga Jalan Perintis I RT 17 RW 06, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dan tindak pidana itu terjadi di Jalan Padat Karya RT 02 RW 03 Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu (28/01/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan kronologis dan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pada saat korban pulang ke rumah dan mendapati ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya. Saat itu korban hendak memeriksa rumah dan menemukan bahwa gembok rumahnya telah terbuka.

Korban pun masuk dan menemukan seseorang keluar dari arah dapur, setelah itu korban menanyakan kepada orang tersebut sedang apa di rumahnya dan orang tersebut menjawab bahwa ingin menumpang makan karena belum makan.

Orang tersebut terlihat memegang sesuatu di pinggang sebelah kirinya, kemudian korban bersama dua temannya menangkap orang tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kiri serta sebuah obeng.

“Dipastikan yang bersangkutan sempat mengambil uang sebesar Rp. 337 ribu, celengan berisi uang Rp. 107 ribu, dan satu unit handphone,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial MUR (40) warga Jalan Provinsi, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap anggota Kepolisian karena melarikan mobil rental milik Eiji Yoshikawa Pohan (34) warga RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Mobil yang dilarikan pria bertubuh gemuk ini adalah Toyota New Avanza warna putih DA 1843 TX.

Korban Eiji Yoshikawa dalam keterangannya kepada petugas penyidik mengaku menyewakan mobil rental miliknya kepada tersangka MUR hari Kamis tanggal 26 Oktober 2022 silam.

Pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 18.30 Wita, wanita kelahiran Pekanbaru, Riau ini mengaku sempat bertemu dengan MUR.

Kesempatan ini digunakan Eiji untuk meminta pria berusi 40 tahun ini membuat surat perjanjian yang berisi tentang janji untuk mengembalikan mobil serta membayarkan uang sewa rental pada tanggal 16 Januari 2023.

“Namun hingga saat ini dia belum juga menepati janjinya, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp. 70 juta,” tuturnya.

Laporan korban ini kemudian dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2023/SPKT/POLSEK ANGSANA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 22 Februari 2023.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka MU kemudian jadi Target Operasi (TO) penangkapan dalam kasus penggelapan mobil.

Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 10.00 Wita, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang melaksanakan Operasi Jaran Intan 2023 akhirnya bisa meringkus tersangka MUR di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna Putih dengan nomor polisi DA 1843 TX, nomor rangka MHKM1BA3JCKO55826 dan nomor mesin DK90311.

Tersangka MUR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hokum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto membenarkan penangkapan tersangka.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2023 0 komentar-komentar

Dua Pemuda Pembobol Sekolah di Batola Dibekuk

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Dua pemuda pelaku pencurian yang membobol beberapa buah sekolah di Barito Kuala (Batola), akhirnya diciduk polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (20) dan sebut saja Kumbang yang masih di bawah umur, diciduk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola atau Macan Bahalap bersama Resmob Polda Kalsel alias Macan Kalsel, Selasa (31/01/2023).

Kumbang lebih dulu ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah yang terletak Desa Pantai Hambawang, Kecamatan Mandastana.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan Kumbang, giliran MR yang diamankan Desa Antasan Segera, juga berada di Kecamatan Mandastana.

“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (01/02/2023).

Baik Kumbang dan MR diduga sebagai pelaku pencurian 11 tablet Evercoss di SDN Bantuil 2 Jalan HM Yunus RT 004 Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, 22 November 2022 lalu.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui penjaga sekolah. Ketika akan mulai bekerja sekitar pukul 06.30 Wita, saksi mendapati pintu kantor sekolah rusak seperti bekas dicongkel.

Setelah diperiksa ke dalam, terlihat berbagai perkakas seperti palu, obeng dan pisau yang berserakan di ruangan

“Begitu dicek lebih jauh, ternyata 11 tablet yang sebelumnya di taruh di atas meja kantor sudah hilang,” jelas AKP Abdul Malik.

“Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerbon dengan nilai kerugian sebesar Rp. 22 juta,” sambungnya.

Namun dalam penangkapan, polisi hanya menemukan sebuah tablet Evercoss dari tangan pelaku.

Selanjutnyas, tablet disita sebagai barang bukti bersama sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6769 MQ.

Lantas dari hasil pendalaman, dua pemuda ini mengakui pernah membobol tiga sekolah dasar di Kecamatan Mandastana.

“Dari hasil interogasi, mereka juga membongkar SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah,” imbuh Kasi Humas Polres Batola.

“Makanya tidak lanjut masih akan dilakukan pengembangan kepada pelaku dan barang bukti lain,” tandasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2023 0 komentar-komentar

Terekam CCTV, Pencurian Toko di Banjarbaru Terungkap

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah Toko Jalan Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Polisi akhirnya mengamankan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka adalah laki-laki yang masing-masing berinisial AS (22) dan SNH (34).

“Jadi ada dua orang tersangka yang berhasil kita ringkus yakno AS (22) serta SNH (34) yang keduanya sama-sama merupakan warga Kel. Palam, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Selasa (31/01/2023) malam setelah sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan bersama dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka dan Bhabinkmtibmas Kelurahan Palam.

“Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan sedikit pun, salah satu pelaku berhasil ditangkap lebih dulu oleh petugas berkat adanya bukti rekaman CCTV di dalam toko itu, setelah proses analisa dan identifikasi diketahui salah seorang dari pelaku adalah AS yang diduga bertempat tinggal di Kel. Palam, Unit Resmob pun akhirnya berhasil meringkus AS di sebuah warung kopi di Jalan Trikora,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, AS mengaku jika ia melakukan pencurian toko bersama dengan seorang temannya yaitu SNH. Tim pun kemudian bergerak dan kembali berhasil mengamankan pelaku SNH di kediamannya yang berada di Kel. Palam.

Barang bukti berupa satu unit gawai Merk Samsung Galaxy A02, satu unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna Hitam dan satu buah besi ulir dengan panjang 52 Cm turut diamankan oleh petugas Kepolisian.

Adapun kejadian berawal ketika para pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya sembari menenggak minuman beralkohol. Setelah selesai, keduanya pun pulang dengan menggunakan Motor Suzuki Smash milik SNH, namun ketika melintas di daerah Guntung Paring, timbullah niat dari para pelaku untuk membongkar toko milik korban yang ada di lokasi tersebut.

“Pelaku AS pun kemudian menemukan sebuah besi ulir sepanjang 52 Cm yang selanjutnya dipergunakan olehnya untuk mencongkel pintu rolling door toko milik korban yakni Helvin (28), ketika berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung menggasak uang sebesar Rp. 12 juta serta 1 buah gawai Merk Samsung dan menyerahkan kepada pelaku SNH, kemudian keduanya langsung melarikan diri dari lokasi,” tuturnya.

Kemudian keesokan harinya, Kamis (19/01/2023) pagi, ketika korban hendak membuka toko, ia mendapati bahwa Gawai Merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp. 12 juta sudah tidak ada di laci. Seteleh mengecek CCTV ternyata korban melihat bahwa barangnya itu telah hilang karena diambil oleh orang tidak dikenal pada pukul 02.00 Wita.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, ketika melakukan aksinya, mereka sama-sama mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, keduanya juga kompak mengatakan jika uang hasil pencurian itu sudah dipergunakan untuk bermain judi slot online,” pungkasnya.

Kepada petugas para tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi pencurian tersebut. Untuk kerugian yang dialami korban (pemilik toko) mencapai Rp. 15 juta. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Beberkan Sejumlah Fakta

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru mengamankan 2 (dua) orang pelaku penganiayaan anak yang terjadi di sebuah panti asuhan yang ada di wilayah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan jika kedua orang pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola panti asuhan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara korbannya sendiri hingga saat ini ada sebanyak enam orang,” ucap Iptu Zuhri, Selasa (31/01/2023) ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjabaru.

Kasat Reskrim menjelaskan pihak Kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan terhadap beberapa korban tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Januari yang lalu.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan korban saat mendapat perlakukan kekerasan di panti asuhan tersebut.

“Dari keterangan para korban dan saksi serta bukti yang cukup, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial SO (46) yang merupakan pendiri dan juga pemilik panti asuhan itu,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ungkap dia, Sat Reskrim akhirnya menemukan tersangka lainnya berinisial DAH (20), yang tak lain merupakan anak kandung dari pelaku SO yang juga merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

“Bisa kami pastikan bahwa tersangka pertama dan kedua ini statusnya masih keluarga, yakni ayah dan anak,” jelasnya.

Iptu Zuhri menuturkan, awal mula kejadian penganiayaan yang menimpa beberapa orang anak tersebut terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023. Penganiayaan bermula saat seorang saksi menerima laporan dugaan kekerasan anak yang terjadi di dalam lingkungan panti asuhan itu.

“Kemudian tim bersama pihak terkait dan Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menggali informasi kepada beberapa saksi, dari hasil penyeldikan itulah baru diketahui bahwa Izin dari panti asuhan tersebut sudah kedaluwarsa, tim bersama dengan Satpol PP Kota Banjarbaru pun lantas mengambil tindakan dengan menutup panti tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, melalui pemeriksaan dan juga pendalaman kepada para saksi serta korban pada akhirnya ditetapkanlah ayah dan anak itu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Pihak Kepolisian juga telah berupaya melakukan visum kepada para anak yang menjadi korban penganiayaan kedua orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menambahkan, motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku yakni SO karena melihat anak-anak tersebut melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.

“Pelaku ini mengatakan kalau ia kesal dengan kesalahan berulang yang dilakukan oleh anak-anak itu sehingga ia kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik seperti menyepak dan mencubit berkali-kali, untuk pelaku yang kedua yakni DAH mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan hanya sekali saja menjewer salah satu anak di panti itu,” katanya.

Selain kekerasan fisik, Kasat Reskrim menambahkan, anak-anak itu juga acap kali mendapat hukuman fisik apabila ketahuan melakukan kesalahan yang berulang dan tidak bisa di tolerir di dalam panti.

“Untuk saat ini kedua orang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Polsek Angsana Polres Tanbu Amankan Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Polsek Angsana mengamankan 1 (satu) orang terduga penadah dalam tindak pidana curanmor diwilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Pelaku berinisial MZH diamankan beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor jenis Honda Vario warna putih di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterimanya oleh anggota Polsek Angsana bahwa barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor yang dicuri MZH tersebut telah diamankan oleh anggota Resmob Polres Tapin.

Berdasarkan dari keterangan tersangka, motor tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal setelah bertransaksi melalui via Whatsapp dengan harga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Diduga Aniaya Korban, Pria inisial HA Ditangkap Polisi Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial HA alias Karbit (32) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Tabalong, Sabtu (28/01/2023) sore di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan perihal diamankannya HA karena diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

“Kejadian tersebut berawal saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp. 460 ribu, di tempat kejadian disebuah teras rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, pelaku hanya membayar sebesar Rp. 300 ribu,” jelasnya.

“Setelah itu korban meminta dibayar lagi sisanya sejumlah Rp. 160 ribu, tapi pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang ditempat lain juga, cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku, tidak lama kemudian adik pelaku datang dan mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang sesaat kemudian pelaku HA alias Karbit memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H. Badaruddin. Maburai, korban mengalami luka luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.

Iptu Sutargo menerangkan bahwa pelaku HA alias Karbit merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali di bui salah satunya kasus curanmor, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/03/2023 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel: Keberhasilan Operasi Jaran Intan 2023, Ratusan Tersangka Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Operasi Jaran Intan 2023 yang dimulai pada 24 Februari 2023 hingga 7 Maret 2023 telah selesai dilaksanakan oleh Polda Kalsel beserta Jajaran.

Dalam menyampaikan hasil Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Polda Kalsel menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. di Lapangan Mako Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (08/03/2023) pukul 10.00 Wita

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda, Dir Reskrimum dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dijelaskan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, bahwa selama Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel beserta 13 jajaran Polres/Ta berhasil mengungkap 94 kasus kejahatan.

Puluhan kasus tersebut, lanjut Kapolda Kalsel, pihaknya berhasil mengamankan 126 tersangka serta barang bukti 64 unit ranmor R2 dan 22 unit ranmor R4.

“Diantaranya kasus Curanmor 54, kasus Penipuan/Penggelapan 28, serta Pemalsuan 12. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yaitu 126 orang tersangka,” jelas Kapolda.

Kapolda menerangkan, Konferensi Pers Jaran Intan ini digelar sebagai wujud keterbukaan Polda Kalsel kepada publik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan operasi Jaran Intan 2023.

Secara umum, operasi ini untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi dilingkungan masyarakat terkait kepemilikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik roda 2 maupun roda 4.

Dirinya menjelaskan, kasus Penipuan/Penggelapan rata-rata korbannya adalah pemilik persewaan mobil atau roda 4. Setelah digelapkan atau dicuri, kemudian tersangka menerbitkan surat palsu. Sehingga ada beberapa tersangka yang diterapkan Pasal berlapis.

“Saya selaku Kapolda Kalsel beserta Jajaran tetap berharap bekerjasama dengan masyarakat dalam hal informasi dalam menciptakan Kamtibmas sekarang dan kedepannya agar dapat beraktivitas dengan baik, harapan kami dari Kepolisian dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda mengingatkan, terkait jual beli Ranmor, ada Undang-undang yang berlaku, untuk itu disampaikan kepada seluruh perusahaan leasing lebih baik agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian apabila ada yang tidak melakukan pembayaran kredit dapat dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/03/2023 0 komentar-komentar

Kronologis Kasus Penusukan di Mandiangin, 20 Adegan Rekonstruksi Diperagakan

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Rekonstruksi tersangka kasus penusukan, AW terhadap RI yang terjadi di Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar digelar, Rabu (25/01/2023).

Rekontruksi itu dilaksanakan di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar. Bermula, saat tersangka AW dan korban bersama jalan ke Martapura atau rumah sakit untuk mengambil obat. Namun karena lama, AW pergi ke Pasar Martapura untuk minum minuman keras (miras) atau mabuk.

“Rekonstruksi dilakukan per adegan. Total, ada 20 (reka) adegan yang diperagakan tersangka,” ucap Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan melalui Kasie Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktikan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekonstruksi memperagakan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi, serta pihak kejaksaan.

“Kemudian, beberapa saat korban menyusul kakak ipar yang berada di pasar. Setelahnya, korban ikut juga minum namun korban meninggalkan kakak iparnya tersebut untuk pulang ke rumah,” katanya.

Ia manambahkan, tersangka pulang ke rumah sendiri karena merasa ditinggalkan adik iparnya dan dendam. Pelaku pun mendatangi adiknya dan terjadilah penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang mengenai bagian depan sebanyak dua kali dan pungung dua kali tusukan.

Adapun, korban ditolong oleh personil Polres Banjar yang berada di Pos Pam Nataru Simpang 3, Mandiangin untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ratu Zaleha Martapura dan Korban dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka AW menyerahkan diri ke Pos Pam Simpang Mandiangin dengan diantarkan Ibunya. Lalu, diserahkan ke Polsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/02/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip