Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (22/5/2022).
Diketahui pelaku berinisial MA (28) warga Jalan Pramuka Kota Banjarmasin, diringkus tim gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Polda Kalsel di kawasan Terminal Kilometer 6.
Dijelaskan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku ini adalah residivis kambuhan dan sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret.
“MA spontan melakukan aksinya dan mengincar tempat-tempat sepi,” jelasnya Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timur Yono saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di depan awak media, Rabu (25/5/2022).
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap keamanan tempat tinggalnya dengan berkolaborasi bersama personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Keamanan milik kita bersama. Minimal kita bisa mencegah aksi kejahatan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota ini dan itu sesuai makna Presisi yang “Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan,” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Dalam konferensi pers tersebut Polresta Banjarmasin juga menghadirkan pelaku berinisial T yang selaku penadah hasil aksi kejahatan MA.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto