Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Palak Ojol, Polisi Gadungan di Banjarmasin Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 17/12/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang pria diamankan pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin, lantaran mengaku sebagai anggota Polisi dan memalak salah satu ojek online (Ojol) di kota Banjarmasin, Rabu (15/12/21) siang.

Diketahui, pria tersebut bernama Yudi Wahyudi (46), merupakan warga jalan Pasar Lama, Gg. Ternate, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K. membenarkan kalau hari ini sekira pukul 11.00 Wita, telah terjadi pemalakan terhadap salah satu driver Ojol.

“Setelah adanya laporan dari korban, langsung kita tindak lanjuti,” terangnya.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, dirumah temannya yang ada dipasar lama, dengan diback up oleh Ops Jatanras dan Timsus dari Polresta Banjarmasin,” sambung Kasat Reskrim.

Sementara untuk modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi Satres Narkoba, lalu meminta uang kepada korbannya.

Setelah dilakukannya identifikasi, ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dan kasus penggelapan curianmor roda dua.

“Karena pelaku merupakan seorang residivis, sehingga lebih mudah untuk mengamankan pelaku,” ucap Kasat.

Lanjut, ia mengungkapkan, untuk motifnya adalah mencari uang dengan dengan cara meminta uang secara paksa.

Namun dari pihak korban ingin menyelesaikan hal tersebut dengan cara baik-baik.

“Korban ingin diselesaikan secara baik-baik dan damai, agar pelaku diberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat.

Sebelumnya, dari penuturan korban penipuan, Mursidi (30), kejadian yersebut bermula saat ia usai mengantarkan orderan ke salah satu hotel yang ada di jalan A Yani Km. 6 dan ingin keluar, tiba-tiba ia dihentikan oleh seorang yang tak dikenal.

Setelah itu pria tersebut langsung mengaku sebagai anggota kepolisiaan dan kemudian meminta antar kepada korban.

“Pas keluar dari hotel, saya langsung dicegat oleh pria tersebut, lalu ia meminta antar dan mengaku sebagai anggota polisi. Lalu ia langsung naik ke sepada motor saya dan mengatakan kalau dirinya sedang melakukan penyamaran dan akan melakukan penggrebekan,” tutur korban yang berprofesi sebagai driver ojol dari Gojek.

“Karena mengaku sebagai polisi, jadi saya antarkan saja,” tambah Mursidi.

Selanjutnya, korban pun mengantarkan pria tersebut, dan saat menyampai kawasan pasar lama, pria tersebut sempat turun memantau dikawasan tersebut.

“Ketika sampai di pasar lama, ia turun dan menyuruh saya menunggu sebentar. Ia pun masuk ke sebuah salon dan tak lama kemudian keluar lagi, lalu meminta antar lagi ke kawasan kayu tangi,” paparnya.

Lalu korban pun kembali mengantarkan pria tersebut, ke alamat yang telah ditentukannya, yaitu jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi II, Jalur 6.

Sesampainya disana, pria tersebut kembali masuk ke sebuah rumah, lalu tak lama kemudian keluar lagi dan langsung memintakan uang kepada korban.

“Pas keluar dia langsung memintakan uang sebesar 100 ribu, namun tidak saya berikan, karena saya juga tidak punya uang, lalu dia pun meminta kembali sebesar 50 ribu, masih tidak saya berikan,” kata korban.

“Lalu saya bilang cuma ada uang 30 ribu saja, dan pria tersebut pun mau menerima uang tersebut. Namun sebelum saya kasih uangnya, saya fotokan dulu wajah pria tersebut,” lanjutnya.

Setelah itu, korban pun langsung menghubungi kenalannya yang merupakan anggota polisi yang tergabung dalam grup media sosial, untuk menanyakan kebenaram identitas pria tersebut.

“Karena penasaran jadi saya tanyakan ke kenalan saya yang merupakan anggota polisi, untuk kebenaran identitas pria tersebut. Setelah mendapat informasi dari kenalan saya, ternyata pria tersebut bukanlah anggota polisi,” kata korban.

Setelah mengetahui kalau pria tersebut, bukanlah anggota polisi, lantas ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Timur, Guntur Arbiansyah, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, atas respon cepatnya terhadap laporan dari korban yang merupakan mitra Gojek.

“Terimakasih kepada Polresta Banjarmasin khususnya Jatanras Polresta Banjarmasin yang cepat tanggap dalam merespon dan memberikan bantuan terhadap laporan Mitra Gojek Banjarmasin atas nama Mursyidi yang mendapatkan upaya pemerasan,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/12/2021 0 komentar-komentar

Akibat Status SARA di Media Sosial, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 17/12/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara) sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Minggu (12/12/2021).

Diduga pelaku seorang Pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak. pada Hari Jum’at (15/10) Malam diketahui adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal pada Hari Kamis (14/10) Malam yang menulis kata kata berupa sara yang diktahui pemilik akun adalah EP, EP mengakui bahwa Akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri. Pada hari Jum’at (10/12/2021) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya kejadian tersebut Selanjutnya EP yang berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android disita petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/12/2021 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel dan Jajaran Banjir Penghargaan, Berikut Penghargaan yang di Raih!

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Museum Rekor Dunia – Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K., Kamis (9/12/2021) pukul 08.00 Wita di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel.

Penghargaan yang diterima Kapolda Kalsel tersebut atas prestasinya dalam pengungkapan dan penanganan kasus anak terbanyak dalam kurun waktu 6 Bulan yaitu sebanyak 2002 Kasus Anak.

Sementara penghargaan yang diterima Kapolres Kotabaru atas prestasinya sebagai Polres pertama yang mengungkap dan memidanakan pelaku pinjaman online ilegal.

Selain MURI, beberapa penghargaan lain juga diterima Kapolda Kalsel dan Jajaran diantaranya penghargaan KAK SETO Award 2021 dari Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak, penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan penghargaan dari Polisi Sahabat Indonesia.

Adapun penerima penghargaan KAK SETO Award 2021 yakni Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Lisnawati Rikwanto, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K.

Penghargaan yang diserahkan oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, Psi., M.Si. itu diberikan atas dedikasi dalam program percepatan vaksinasi Covid-19 di kalangan anak di wilayah Kalimantan Selatan sehingga mencegah dan melindungi anak dari Virus Covid-19.

Selain itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Lisnawati Rikwanto, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., dan Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. juga menerima penghargaan dari Bapak Zandre Badak atas prestasi dan dedikasi dalam implementasi program Presisi Kapolri dengan membantu program Pemerintah melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 terhadap anak dan pengungkapan kasus anak dibawah umur.

Kemudian penghargaan lain yang diterima Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Lisnawati Rikwanto, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K. yakni dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dipimpin Ketua Umum Bapak Arist Merdeka Sirait.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel, Wakil Ketua Pengurus YKB Daerah Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, para Kapolres/Ta Jajaran Polda Kalsel, serta pemberi penghargaan Bapak Jusuf Ngadri dan Zandre Badak.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/12/2021 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 11/11/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berlangsung Selasa (9/11/2021) siang.

Terduga pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial PN (71) yang ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Jaro Rt.05, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono pada kesempatannya membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Tabalong terhadap pelaku PN warga Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2 lembar celana rok dan 2 lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.

“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tabalong pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H.,” ucap Kasi Humas..

Dia menerangkan “Kronologis Kejadian” berawal dari korban sering main ke rumah tersangka PN yang merupakan tetangga korban dengan tujuan berteman dengan cucu PN.

Namun pada saat kejadian, situasi kondisi dirumah tersangka saat itu sedang sepi sang istri dan cucu PN tidak ada dirumah.

Situasi itu pun dimanfaatkan oleh pelaku PN dengan lebih dahulu mengajak korban untuk makan siang. Saat korban hendak pulang, pelaku PN menarik tangan korban dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ke sebuah kamar.

Setelah keduanya berada dikamar, korban kemudian didorong oleh tersangka sehingga terbaring dengan posisi terlentang yang kemudian PN melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan pelaku PN ini pun dilakukan dengan mengancam korban saat yang bersangkutan hendak berteriak meminta pertolongan.

Perbuatan pelaku itu pun diketahui oleh orang tua korban saat teman korban yang mengetahui permasalahan itu melaporkan ke orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.

Selanjutnya bersama petugas Polsek Jaro, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.

“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 (empat) kali dan 1 kali pada bulan selanjutnya,” terang Kasi Humas Polres Tabalong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/11/2021 0 komentar-komentar

Peduli Sesama, Macan Kalsel Buka Warung Jum’at Berkah untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 05/11/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Hari Jum’at dipercaya bagi mayoritas orang muslim, sebagai hari yang baik. Banyak orang bersedekah atau berbagai kepada sesama di hari itu, termasuk para polisi dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sejumlah personil Resmob Macan Kalsel itu berbagi untuk sesama dalam kegiatan Jum’at Berkah. Mereka membagikan makan gratis kepada sejumlah warga masyarakat dengan membuka Warung Makan, Jum’at (5/11/2021).

Ada lima (5) lokasi warung makan berbeda di Kota Banjarmasin setiap Jum’at yang dijadikan lokasi kegiatan makan gratis Resmob Macan Kalsel. Kali ini meliputi : Pertama, Warung Mama Rahmad Jalan Soetoyo S Gang Krokan, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua, Warung Mama Kembar Jalan P.H.M. Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Trisakti. Ketiga, Warung Mama Ana Jalan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kemudian berikutnya, Warung Banyuwangi Jalan Purna Sakti Kecamatan Banjarmasin Barat. Dan terakhir, yakni Warung Pawon yang berlokasi di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang kali ini habis membagikan 200 bungkus makanan kepada masyarakat sekitar.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. dalam kesempatannya mengatakan, program Jum’at Berkah itu merupakan program Direktorat Reskrimum Polda Kalsel melalui Resmob Macan Kalsel dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini dan mewujudkan Polri yang Presisi, dicintai masyarakat dan merakyat.

Selain itu, program tersebut sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), agar suasana di Bumi Lambung Mangkurat selalu aman dan kondusif.

“Kegiatan ini sebagai upaya mendekatkan diri ke masyarakat. Selain berbagi untuk sesama, kita juga ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya,” terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/11/2021 0 komentar-komentar

Kasus Pinjol Ilegal Kotabaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Warga Negara China

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah meresahkan masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak ingin berlarut-larut, Polda Kalsel dan Jajaran menertibkan pinjol yang selama ini beroperasi di wilayah hukum provinsinya.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Kotabaru yang berhasil mengungkap praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan pinjaman online bernama PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo).

Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat Press Release yang berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021) pukul 16.00 Wita.

Dalam Press Release tersebut, turut mendampingi Kapolda Kalsel diantaranya Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K.

Kapolda Kalsel dalam keterangannya mengatakan pengungkapan berdasarkan pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian Sat Reskrim Polres Kotabaru di back up Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Senin (18/10/2021) di Kantor Cabang PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo) yang berlokasi di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan P.L. Utara Kabupaten Kotabaru.

Saat dilakukan penggerebekan 30 orang yang berperan sebagai Operator diamankan, dan tiga orang lainnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni SM alias GW (26), DU (25), dan KH (22). Untuk tersangka SM alias GW, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara China dan berperan sebagai Konsultan, sementara kedua tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai Kepala Cabang PT. JMC dan Operator PT. JMC.

“Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing mendistribusikan data pribadi dan kalimat ancaman untuk aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah kepada rekan-rekan dan kolega korban,” ucap Kapolda Kalsel.

Sementara itu Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K. dalam kesempatan yang sama menerangkan bawah, selain menetapkan tiga tersangka, Sat Reskrim Polres Kotabaru juga turut menyita barang bukti berupa 2 Unit Handphone milik Korban, 2 Unit Handphone milik Saksi, 2 Unit Handphone Operator PT. JMC, 80 Perangkat komputer, 1 Rangkap legalitas PT. JMC, 5 Lembar capture print out pengancaman dan data diri Korban yang disebarkan, 1 Rangkap Kontrak PT. JMC dengan KSP, 1 Unit Laptop mrek Lenovo warna Hitam, 1 Uit Laptop merk ROG warna Hitam.

Lanjut Kapolres Kotabaru, batang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 Unit Handphone merk Iphone warna Gold, 3 Unit Handphone milik tersangka SM, 1 Unit Tablet merk Alldo Cube warna hitam, 1 Unit Handphone milik Karyawan Quality Kontrol PT. JMC, serta Dokumen elektronik berupa Template / Format Pesan, Grup chat Dink Talk, Laporan pekerjaan Karyawan, dan Link tautan data pribadi Korban.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/10/2021 0 komentar-komentar

Wujudkan Pelayanan Cepat dan Berkeadilan, AKBP I Made Wijana, S.H. Luncurkan Aplikasi E-Komplain

oleh Humas Polda Kalsel 07/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Terobosan pelayanan kepolisian kini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Aplikasi E-Komplain yang diperkenalkan ke masyarakat. Aplikasi E-Komplain Dit Reskrimum Polda Kalsel merupakan pelayanan kepolisian yang terintegrasi dan didukung teknologi informasi guna semakin memudahkan masyarakat di era 4.0 saat ini.

Kabag Wasidik Dit Reskrimum Polda Kalsel AKBP I Made Wijana, S.H. selaku Project Leader Perubahan menerangkan E-Komplain merupakan terobosan inovasi dalam upaya percepatan pelayanan komplain masyarakat terkait proses perkara Penyidik tindak pidana melalui layanan elektronik di Jajaran Polda Kalsel.

Hal ini sesuai dengan visi Polri yang tertuang dalam program Prioritas Kapolri yang ke-5 yakni Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Dikatakan oleh AKBP I Made Wijana, S.H., E-Komplain menawarkan akselerasi penanganan komplain masyarakat dengan menggunakan smartphone atau platfrom digital. Hal itu tentunya dapat mempercepat dan mempermudah penanganan komplain masyarakat, menjamin komplain yang lebih transparan, objektif, efisien, dan terstandar. Serta memudahkan perekaman data komplain masyarakat untuk monitoring evaluasi.

Perwira berpendidikan Diklatpim II ini menggagas Aplikasi E-Komplain Dit Reskrimum Polda Kalsel sebagai solusi yang menawarkan akselerasi transformasi penanganan komplain masyarakat untuk mewujudkan Pelayanan yang cepat dan berkeadilan dengan menggunakan platfrom digital.

Manfaat adanya E-Komplain Dit Reskrimum Polda Kalsel yakni memperbaiki proses penanganan komplain masyarakat diseluruh satuan kerja, Meningkatkan kualitas pelayanan, Menjadikan anggota Reskrim yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Selain itu meningkatnya persepsi kualitas pelayanan Polri dalam kinerja pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terjaminnya pelayanan cepat, transparan dan berkeadilan.

E-Komplain yang baru dibuat di bulan September 2021 dan dapat di download lewat Play Store maupun App Store di smartphone ini mendapatkan apresiasi oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam proses pembuatannya, lebih dahulu dilakukan diskusi dengan para Penyidik hingga Sosialisasi, sebelum di uji coba tahap pertama yang berlangsung 28 September 2021.

Selain AKBP I Made Wijana, S.H. selaku Project Leader Perubahan, aplikasi E-Komplain Dit Reskrimum Polda Kalsel ini juga melibatkan Dr. Ir. Retno Setyowati, M.S. (Coach) dan Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. selaku Mentor.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/10/2021 0 komentar-komentar

Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim

oleh Humas Polda Kalsel 01/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Dia pun menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Rekam jejak dan pengalaman di Tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” kata Kapolri di Papua, Selasa (28/9/2021).

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dirinya awalnya berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana tersebut.

Dia menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” katanya.

Lebih lanjut, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.

“Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” ucapnya.

Setelah itu, Presiden meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya.

01/10/2021 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kinerja Personel, Wakapolda Kalsel Berikan Arahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan pengarahannya dihadapan Penyidik Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba beserta Kasat Reskrim Jajaran dan Ka SPKT.

Dalam arahannya tersebut, Wakapolda Kalsel menyoroti kinerja dari anggota Reskrim khususnya Penyidik kasus hukum dan kriminal, ia menegaskan bahwa sudah bukan jamannya lagi ada anggota Reskrim yang melakukan pemerasan meskipun dari semua Satker potensi yang paling besar ada di Reserse Kriminal.

“Saya ingin memacu kinerja rekan rekan Penyidik, jangan diintervensi saat menangani kasus,” kata Wakapolda, Kamis (30/9/2021) pukul 10.00 Wita.

Penyidik Reskrim keseluruhan diminta untuk profesional dan mengetahui tugas pokoknya, terutama bertindak secara cerdas dengan kekuatan dan kewenangan yang ada serta melakukan berbagai pertimbangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan hukum.

Wakapolda menambahkan kecerdasan seorang Penyidik tanpa kekuatan sama seperti pohon yang tak berbuah. Ibarat pohon beringin yang hanya memberikan kesejukan, tapi buahnya tak bisa dimakan.

“Kita gunakan kekuatan dan kewenangan tapi tidak pas akibatnya akan bias pada diri kita sendiri. Rekan rekan sekalian harus cerdas, teguh, simpan dalam hati, biar pecah diperut jangan pecah dimulut,” pungkasnya.

Dalam pengarahan Wakapolda Kalsel tersebut, turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Karo Ops, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Ka SPKT, dan KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2021 0 komentar-komentar

Pandemi Covid-19, Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengadaan Alkes

oleh Humas Polda Kalsel 14/09/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Ulin Banjarmasin.

Dalam kasus ini dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni SBH (PNS) sebagai Penerima gratifikasi dan SH (Manager Marketing PT. CM) selaku Pemberi dan Penyedia alat kesehatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. saat Press Release menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Selasa 31 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di RM. Nasi Kuning Cempaka Jalan A.Yani Km.5 Komp. Dharma Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Kota.

Saat diamankan oleh Tim Saber Pungli Subdit III Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan alat bukti berupa amplop berwarna coklat berisikan uang sebesar Rp. 11.519.000,- (Sebelas juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).

Uang tersebut, terang Kabid Humas, sebagai bentuk ucapan terimakasih tersangka SBH kepada SU atas berhasilnya PT. CM dalam pengadaan alkes dana DAK di RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021.

Adapaun alat kesehatan tersebut berupa Paramount Bed, Electric Delivery Bed, Emergency Stretcher Pramount Bed dan Film Viewer – Elektromag Bed.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. pada kesempatan yang sama di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu saat proses perencanaan DAK RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021, tersangka SU memerintahkan Operator User Panitia Pengadaan untuk membeli produk yang telah direncanakan oleh kedua tersangka padahal yang bersangkutan bukan termasuk dalam Panitai pengadaan.

Selain menyita amplop berisikan uang, petugas juga menyita 29 barang bukti lainnya meliputi Jaket, Tas ransel, Handphone lengkap dengan Sim Card, serta beberapa Surat-surat.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Tersangka SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp.200 Juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Sedang tersangka SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp.50 Juta dan paling banyak Rp.250 Juta.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/09/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip