Kasus Pinjol Ilegal Kotabaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Warga Negara China

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah meresahkan masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak ingin berlarut-larut, Polda Kalsel dan Jajaran menertibkan pinjol yang selama ini beroperasi di wilayah hukum provinsinya.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Kotabaru yang berhasil mengungkap praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan pinjaman online bernama PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo).

Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat Press Release yang berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021) pukul 16.00 Wita.

Dalam Press Release tersebut, turut mendampingi Kapolda Kalsel diantaranya Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K.

Kapolda Kalsel dalam keterangannya mengatakan pengungkapan berdasarkan pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian Sat Reskrim Polres Kotabaru di back up Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Senin (18/10/2021) di Kantor Cabang PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo) yang berlokasi di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan P.L. Utara Kabupaten Kotabaru.

Saat dilakukan penggerebekan 30 orang yang berperan sebagai Operator diamankan, dan tiga orang lainnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni SM alias GW (26), DU (25), dan KH (22). Untuk tersangka SM alias GW, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara China dan berperan sebagai Konsultan, sementara kedua tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai Kepala Cabang PT. JMC dan Operator PT. JMC.

“Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing mendistribusikan data pribadi dan kalimat ancaman untuk aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah kepada rekan-rekan dan kolega korban,” ucap Kapolda Kalsel.

Sementara itu Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K. dalam kesempatan yang sama menerangkan bawah, selain menetapkan tiga tersangka, Sat Reskrim Polres Kotabaru juga turut menyita barang bukti berupa 2 Unit Handphone milik Korban, 2 Unit Handphone milik Saksi, 2 Unit Handphone Operator PT. JMC, 80 Perangkat komputer, 1 Rangkap legalitas PT. JMC, 5 Lembar capture print out pengancaman dan data diri Korban yang disebarkan, 1 Rangkap Kontrak PT. JMC dengan KSP, 1 Unit Laptop mrek Lenovo warna Hitam, 1 Uit Laptop merk ROG warna Hitam.

Lanjut Kapolres Kotabaru, batang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 Unit Handphone merk Iphone warna Gold, 3 Unit Handphone milik tersangka SM, 1 Unit Tablet merk Alldo Cube warna hitam, 1 Unit Handphone milik Karyawan Quality Kontrol PT. JMC, serta Dokumen elektronik berupa Template / Format Pesan, Grup chat Dink Talk, Laporan pekerjaan Karyawan, dan Link tautan data pribadi Korban.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar