Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Dua Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Ditangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari S (42) selaku ayah korban warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (1/4/2021).

Kepada petugas, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya berinisial SA (15) yang berstatus pelajar pada hari Rabu 31 Maret 2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki – laki yang tidak diketahui identitas namun diduga teman dari anaknya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/4/2021), menerangkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.

Dari pengaduan ini, akhirnya pria berinisial AAK (18) pekerjaan swasta warga Selongan Kecamatan Murung Pudak ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (1/4/2021) siang dan ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya yang berinisial RAB (26).

Meski sempat menjadi DPO Polres Tabalong, RAB (26), pekerjaan swasta warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berselang beberapa hari tepatnya pada Senin (5/4/2021) sore berhasil ditangkap di Simpang Tiga Kelurahan Kapar Kecamatan Murung Pudak.

Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar baju sweater warna abu-abu motif hitam, 1 lembar kaos baju berwarna hitam, 1 lembar celana kain pendek berwarna coklat, 1 lembar celana panjang levis warna hitam, 1 lembar mini set dalam warna biru, 1 lembar bra warna merah muda motif putih, 1 lembar celana dalam warna biru muda motif Pikachu dan 1 lembar kerudung berwarna hitam.

Kapolres pun berharap kepada pihak orang tua dan keluarga korban untuk tabah dan sabar, sebab kini kedua pria yang diduga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan medis sementara ada terdapat luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.

Jika terbukti, maka kedua pria tersebut akan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/04/2021 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSU Kejar Pelaku Penganiayaan Sampai ke Kaltim

oleh Humas Polda Kalsel 11/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres HSU, mengejar terduga pelaku penganiayaan yang melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kaltim). Pelaku berisnisial RA (31 tahun) berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU Polda Kalsel dengan di Back Up Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selasa (9/3/2021) pukul 16.30 Wita.

Awal mula penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di halaman rumah korban bernama Hamdani Bin H. Fahrul di Desa Kaludan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Berdasarkan keterangan Saksi saat itu korban mau masuk ke rumah namun pelaku RA langsung menyerang dan menganiaya korban.

Melihat hal tersebut  Saksi H. Fahrul yang melihat kejadian tersebut pun berteriak “Jangan di pukuli” hingga membuat Pelaku RA langsung  melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Saksi pun kemudian mendatangi anaknya yang jadi korban penganiayaan yang  saat itu tergeletak dan mengalami luka disebagian tubuhnya yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. dalam kesempatannya membenarkan atas kejadian penganiayaan tersebut sesuai laporan pengaduan ayah korban bernama H.Fahrul dan sesuai hasil Visum luka dari RS Pembelah Batung Amuntai.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres HSU bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim bergerak cepat meringkus RA yang melarikan diri ke daerah Kaltim.

“Pelaku RA warga Kaludan Banjang telah mengakui melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman alkohol (Molek),” ucap Kasat Reskrim Polres HSU.

Sementara Senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang Pelaku usai kejadian tersebut.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas berupa kompang senjata tajam warna kuning sembari mengutarakan bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada RA, sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/03/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Berduka, Dir Reskrimsus Tutup Usia

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K. meninggal dunia. Kabar duka itu beredar Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Pria kelahiran Jakarta 23 Maret 1977 itu meninggal dunia dalam usia 44 tahun di RS Ulin Banjarmasin. Almarhum merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999, sebelum berdinas di Mapolda Kalsel beliau menjabat Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat III Bareskrim Polri.

Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K. sosok Perwira yang berpengalaman dalam Bidang Reserse. Mengungkap banyak kasus, seperti saat menjabat Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, bahkan mengungkap jaringan Narkoba Internasional.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. memimpin langsung Upacara Pelepasan Jenazah dan Penghormatan Terakhir Almarhum Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K. di Rumah Dinas (Rumdin) Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Komplek Bina Brata Banjarmasin.

Dalam sambutannya Kapolda menyampaikan Turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum dan mendoakannya.

“Harapan dan doa Kami, semoga Arwah Almarhum dapat diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan amal bhaktinya. Dan keluarga yang ditinggalkan, semoga selalu diberikan kekuatan, kesabaran dan keihklasan,” ucap Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

08/03/2021 0 komentar-komentar

Kapolres HSU Pimpin Konferensi Pers Penyelamatan Penyanderaan Korban Pencabulan Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 23/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. memimpin Konferensi Pers penyelamatan korban dari penyanderaan dengan senjata api yang dilakukan oleh tersangka SA terhadap perempuan korban pencabulan dibawah umur berinisial MU, Senin (22/2/2021) pukul 11.00 Wita.

Pelaksanaan Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Jana Nuraga Polres HSU ini dihadiri Wakapolres HSU Kompol Irwan, S.ST., S.H., Kasubbag Humas AKP Alam Saktiswara, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H., anggota Sat Reskrim dan Humas Polres HSU, serta awak media Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. mengutarakan kejadian berawal pada bulan Februari 2020 tersangka SA seorang lelaki (46) telah menikahi seorang perempuan warga Haur Gading yang masih dibawah umur MU (15) dibawah tangan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin orang tua korban MU, selain itu tersangka SA pernah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan orang tua korban yang keberatan atas perbuatan tersangka SA sehingga diadukan ke Polsek Amuntai Utara. “Tersangka SY sempat dan melarikan diri ke Kaltim dan masuk dalam DPO sesuai Pasal 81 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014,” tutur Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan tersangka SA Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 Wita kembali mendatangi rumah korban di Kecamatan Haur Gading dan melakukan penyanderaan, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. memimpin langsung anggota gabungan mendatangi TKP.

Setibanya dilokasi, Kasat Reskrim dan anggota melihat tersangka SA menyandera korban dengan posisi menodongkan pistol rakitan laras pendek ke arah korban, sementara senjata api laras panjang berselempang disandang didepan dada tersangka.

“Anggota Sat Reskrim berusaha negosiasi agar korban dilepas, tapi tersangka malah menembakan pistol, spontan anggota Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan, sambil terus bernegosiasi, tapi tersangka malah mau kabur sambil membawa korban yang sebelumnya tersangka minta disiapkan sepeda motor sembari terus melakukan penembakan kearah anggota,” tutur Kapolres.

Mengingat keselamatan korban yang disandra, juga keselamatan warga sekitar, maka setelah tiga kali tembakan peringatan tak di hiraukan tersangka, maka dilakukan tindakan terukur ke arah kaki tersangka namun dibalas oleh yang bersangkutan hingga ahirnya tersangka berhasil dilumpuhkan, saat diberikan pertolongan ke RS Pembelah Batung Amuntai, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. memperlihatkan barang bukti dari tersangka saat menyandera korban diantaranya 1 buah Pistol jenis Walther lengkap dengan magazine, 1 buah senjata rakitan laras panjang lengkap dengan magazine, 1 kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir, 65 butir peluru kal 9x19mm, 1 buah tas selempang warna coklat merk Polo Star, 1 buah sarung pistol, 1 buah ikat pinggang warna hitam, 1 paket jimat dan 2 senjata tajam jenis belati beserta babat perut, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah cincin, da 1 buah Handphone jenis Samsung warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/02/2021 0 komentar-komentar

Polisi Selidiki Penyebab Kelangkaan LPG di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan liguified petroleum gas (LPG) di sejumlah wilayah salah satunya Kota Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dalam Konferensi Pers, Senin (22/2/2021) mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan kepada pangkalan LPG yang ada di sejumlah wilayah.

“Kami sedang melakukan penyelidikan di lapangan terkait kelangkaan gas melon 3 Kg itu,” ucap Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel.

Dikatakannya, penyelidikan yang dilakukan itu untuk mencari tahu apakah ada permainan di balik kelangkaan tersebut. “Apabila nanti saat penyelidikan ditemukan adanya kecurangan maka bagi pelakunya bakal kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” katanya.

Untuk itu dia mengingatkan kepada seluruh pangkalan hingga tingkat pengecer agar menyalurkan LPG sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ada pangkalan atau pengecer yang nakal, kami segera tindak,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan laporan apabila ada ditemukan kecurangan atau penimbunan gas LPG.

“Jangan takut, laporkan saja ke kami, bagi pelapor akan dilindungi identitasnya, dan anggota langsung turun ke lapangan untuk menindaklajuti laporan tersebut,” ujar Alumni Akpol 1988 ini.

Sementara itu, saat ini gas LPG 3 Kg di sejumlah wilayah mengalami kelangkaan dan harganya meningkat mulai Rp 35.000 hingga Rp 45.000 per tabung. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu seharga Rp 17.500.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/02/2021 0 komentar-komentar

Sempat DPO, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus di HSU

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pelarian SA, tersangka persetubuhan anak dibawah akhirnya terhenti setelah anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dipimpin Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. berhasil melumpuhkannya, Senin (22/2/2021) pukul 02.20 Wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Senin (22/2/2021) siang menyebutkan, tindakan terukur dilakukan petugas kepada DPO kasus persetubuhan anak dibawah dengan melumpuhkan tersangka karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan dengan menyandera korban.

Tindakan terukur yang dilakukan petugas ini berawal saat tersangka yang lebih dulu mendatangi ke rumah korban dengan membawa 2 (Dua) buah senjata api (Senpi) Rakitan disertai Amunisi Kaliber 22 mm dan 2 buah Senjata Tajam dengan melakukan pengancaman kepada korban dan orang tuanya.

Berada di rumah korban di Desa Panawakan Rt.03 Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU, tersangka melakukan penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam sembari memegang dua buah senjata rakitan yang mana salah satu senjata berjenis pistol di pegang di tangan sebelah tangan kanan dan 1 (Satu) buah senjata lainnya berjenis laras panjang di sandang di depan dada dengan menggunakan tali sandang.

Melihat tersangka menyandera korban, anggota Sat Reskrim pun melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 tiga kali dan mencoba bernegosiasi kepada tersangka SA.

Selama +/- 5 jam Tim Buser dan anggota Polsek Amuntai Utara melakukan negosiasi kepada tersangka yang saat itu menyekap korban sambil menodongkan senpi kepada korban.

Negosiasi alot pun terjadi hingga tidak terjadi kesepakatan antara negosiator dan tersangka sehingga anggota buser melumpuhkan dengan melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan korban dan keluarganya.

Tersangka yang berhasil dilumpuhkan tersebut pun kemudian dibawa ke RSUD Pembalah Batung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dua buah Senjata Api Rakitan beserta Amunisi dan dua buah Senjata Tajam pun telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres HSU.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/02/2021 0 komentar-komentar

Peduli Korban Banjir, Dit Reskrimum Polda Kalsel Salurkan Bantuan Sembako

oleh Humas Polda Kalsel 20/01/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana banjir di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel menyalurkan bantuan Sembako untuk warga masyarakat yang tertimpa musibah banjir guna meringankan sedikit beban yang di derita.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan pihaknya peduli terhadap korban terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Banjarmasin sehingga bersama anggota menyalurkan bantuan Sembako yang berisikan bahan-bahan pokok.

“Ini adalah bentuk kepedulian Polri, khususnya Dit Reskrimum Polda Kalsel kepada masyarakat yang terkena terdampak banjir,” kata Direktur Reskrimum, Rabu (20/1/2021).

Dia berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak banjir, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Semoga dengan bantuan ini, dapat sedikit mengurangi beban derita warga yang menjadi korban terdampak banjir di Kota Banjarmasin khususnya yang berada di Komplek Melati Jalan Pramuka dan Sungai Lulut,” tutur Direktur Reskrimum.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/01/2021 0 komentar-komentar

Polres Balangan Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

oleh Humas Polda Kalsel 28/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resor (Polres) Balangan menggelar Press Release Akhir tahun di Mako Polres (Mapolres) Balangan, Senin (21/12) pukul 14.00 Wita. Pada kegiatan ini Polres Balangan mengungkapkan hasil capaian kinerjanya sepanjang Tahun 2020.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, MM didampingi Kabag Ops Polres Balangan AKP Indra Yuana, Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, SH, MA dan Kasubbag Humas Polres Balangan Iptu H. Siswanto, SH serta jajarannya mengatakan bahwa terjadi tren penurunan kejahatan Konvensional dan meningkatnya penyelesaian untuk penanganan tindak pidana kejatahan Transnasional.

“Polres Balangan secara keseluruhan berhasil menekan angka tindak kejahatan hingga 4% dari Tahun sebelumnya, yaitu pada Tahun 2019 berjumlah 224 kasus sedangkan di Tahun 2020 berjumlah 215 kasus,” ungkap Kapolres Balangan pada kegiatan tersebut.

Tren menurun juga terlihat pada kasus Tipiring yang tahun sebelumnya ada 64 kasus, turun menjadi 20 kasus, untuk kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang pada tahun sebelumnya tercatat 18 kasus naik menjadi 28 kasus, atau terjadi kenaikan sebanyak 10 kasus.

“Dari 28 kasus diatas, sudah terungkap sebanyak 17 kasus dan hal ini akan terus menjadi perhatian dan kerja keras kami untuk pengungkapannya,” tambah AKBP Nur Khamid.

Lanjutnya, untuk kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Balangan selama Tahun 2020 adalah kasus pembunuhan yang terjadi pada pertengahan bulan Mei Tahun 2020 yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Kemudian untuk kasus Narkotika, jika tahun sebelumnya mencatat ada 36 kasus Narkotika, tahun ini naik menjadi 53 kasus dengan penyelesaian perkara 100%, total barang bukti seberat 181,27 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Untuk kecelakaan lalu lintas, Polres Balangan menangani sebanyak 30 kasus pada Tahun 2020 dengan kerugian materiil Rp. 421.500.000,- berbanding 18 kasus pada Tahun 2019 dengan kerugian materiil sebanyak Rp.60.100.000,-, hal tersebut diimbangi dengan penyelesaian perkara hingga 87% yaitu 26 Kasus,” jelasnya.

Sementara itu untuk angka pelanggaran pengendara di kabupaten Balangan menurun, pada tahun 2019 mencapai 3.255 pelanggaran, pada tahun ini tercatat hanya 1.922 pelanggaran.

Dikatakan Kapolres Balangan, untuk pelayanan masyarakat khususnya SKCK dan pembuatan SIM, Polres Balangan telah menerbitkan Pembuatan SKCK sebanyak 2104 lembar di Tahun 2020, menurun dari 4620 lembar di Tahun 2019, hal tersebut dapat dipahami dengan masa Pandemi yang saat ini masih belum berakhir, jelasnya.

“Sedangkan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, jumlah permohonan yang diterima Polres Balangan pada Tahun 2020 ini meningkat sebanyak 184 orang, yang mana pada Tahun 2019 berjumlah 9.499 orang pemohon SIM menjadi 9.683 orang di Tahun 2020, beber Kapolres Balangan.

Polres Balangan sendiri terang Kapolres Balangan, selama masa pandemi Covid-19 ini telah menyalurkan bantuan sosial berupa Beras sebanyak 55 Ton dan Masker sebanyak 112.000 lembar kepada masyarakat sejak bulan Maret hingga bulan Desember ini.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi juga intens dilakukan Polres Balangan setiap harinya hingga 4 kali kegiatan dalam satu hari, kegiatan dilaksanakan sejak bulan 01 September 2020 hingga saat ini, sebanyak 18.923 orang yang telah diberikan teguran baik berupa teguran lisan maupun tindakan sanksi sosial guna meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik maupun rutinitas sehari – hari,” tegas AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M.

“Ini kinerja yang bisa kami jelaskan sepanjang Tahun 2020, semoga kedepan Polres Balangan semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan dan terjalin kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan keamanan sehingga perekonomian kembali meningkat di masa Pandemi ini,” pungkas AKBP Nur Khamid.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/12/2020 0 komentar-komentar

Miliki Senjata Api Rakitan Warga Upau Digelandang Polres Tabalong Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 15/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel bersama anggota Polsek Upau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, disebuah rumah di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Senin (14/12/2020).

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR beserta barang bukti yang saat ini telah diamankan ke Polres Tabalong Polda Kalsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) yang terjadi pada Senin (7/12/2020).

Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah SR ditemukan 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur, 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan dibelakang lemari ruang tamu rumahnya.

Atas kejadian itu korban ST mengalami sakit dan dirawat pihak keluarga, namun selang beberapa hari tepatnya Sabtu (12/12/2020), ST mengalami sakit parah dan pihak keluarga membawanya ke RSUD Badaruddin Kasim serta melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

Dua hari mendapat perawatan medis akhirnya korban ST meninggal dunia pada Senin (14/12/2020) pagi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/12/2020 0 komentar-komentar

Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

oleh Humas Polda Kalsel 14/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

“Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi,” kata Kadiv HUmas Polri saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Ia merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Kadiv Humas menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

“Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat,” ujar Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan MRS di Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung MRS.

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung MRS menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

14/12/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip