Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Empat Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam Diciduk

oleh Humas Polda Kalsel 14/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SURABAYA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. Ancaman yang ditujukan kepada Menkopulhukam ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di Youtube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di Youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan MRS. Keempat orang yang berhasil dibekuk tersebut yakni MN, AH, MS dan SH.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun Youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatsApp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., usai merilis empat orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di Youtube hingga menyebar ke grup WhatsApp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan Pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

14/12/2020 0 komentar-komentar

Pilkada Serentak, Wakapolda Kalsel Ingatkan Personil Dit Reskrimsus untuk Tanggap Perkembangan Situasi Kamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 02/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan arahan kepada personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Rabu (2/12/2020) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang berlangsung di Rupatama Polda Kalsel itu dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. beserta Staf personil Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Dalam arahannya Wakapolda Kalsel mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan semangat juga menekankan apa yang menjadi tugas utama sebagai anggota Polri.

Selain itu Wakapolda juga memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas pokok sehari hari agar anggota melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, menjaga etika ditengah masyarakat dan energik dalam bekerja.

“AAP ini dilaksanakan guna mengontrol kinerja anggota sekaligus sebagai suntikan semangat bagi anggota dalam melaksanakan tugas sehari hari sehingga Polri lebih Profesional kinerjanya,” jelas Wakapolda Kalsel.

Wakapolda pun mengajak kepada personil agar senantiasa tanggap terhadap perkembangan situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 9 Desember 2020 nanti agar situasi Kamtibmas di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan aman dan damai.

Ia menyampaikan kepada seluruh personil agar meningkatkan kewaspadaannya serta deteksi dini terhadap setiap perkembangan situasi yang ada sekecil apapun, mengingat sekarang ini sedang memasuki masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah agar apabila menemukan atau mengetahui permasalahan terkait Pilkada agar segera melaporkan perkembangan kepada pimpinan agar dapat dilakukan langkah langkah yang dapat digunakan untuk mengantisipasi setiap permasalahan yang terjadi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/12/2020 0 komentar-komentar

Tak Sampai 24 Jam, Warga Desa Sirap Pencuri Handphone Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 02/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Polsek Juai Polres Balangan meringkus satu orang pemuda pria berinisial MR (20) karena telah mencuri handphone di Desa Sirap, Kecamatan Juai, pada Senin (28/11) dini hari.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sebuah handphone merk OPPO milik pelapor,” ucap Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M melalui Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi, S.H, M.H dalam keterangannya ketika dikonfirmasi Humas, Rabu (2/12).

Menurut Ipda Paisal Kadapi, kejadian berawal pada hari Sabtu (28/11) sekitar pukul 01.00 Wita ketika listrik rumah pelapor tiba-tiba saja padam, mengetahui hal itu pelapor lantas menyalakan senter melalui Handphone Merk OPPO miliknya dan meletakkannya di lantai kamar.

“Kemudian pelapor ini melakukan pengecekan KWH listrik yang berada didepan rumah dan benar mendapati bahwa tombol KWH miliknya dalam keadaan off/mati, selanjutnya pelapor menyalakan KWH listrik dan kembali ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelapor terbangun namun tidak menemukan Handphone Merk OPPO miliknya itu,” tuturnya.

Selanjutnya pelapor membangunkan istrinya untuk melakukan pencarian Handphone dimaksud disekitar kamar maupun disekitar rumah namun tetap tidak membuahkan hasil.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Juai pada hari Senin (30/11) pukul 08.00 Wita untuk proses lebih lanjut,” sambung Kapolsek Juai.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran Polisi, pada hari yang sama yaitu Senin (30/11) sekitar jam 22.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap MR dan mendapati pelaku berada didepan rumah warga di Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

“Saat penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa Handphone Merk OPPO A12 warna biru di saku celana pelaku sebelah kiri bagian depan,” tukas Ipda Paisal Kadapi.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

Kini MR telah diamankan beserta barang bukti hasil curian. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/12/2020 0 komentar-komentar

Operasi Sikat II Intan, Polres Balangan Ungkap 7 Kasus dan Amankan 9 Orang Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan berhasil mengungkap 7 kasus selama Operasi Sikat II Intan Tahun 2020 berlangsung. Dari 7 kasus ini, 4 diantaranya adalah Target Operasi (TO) dan 3 sisanya merupakan Non Target Operasi (TO).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M pada saat kegiatan Press Release di Lobi Mako Polres Balangan, Rabu (25/11/2020) pagi.

Dalam pelaksanaannya Kapolres Balangan juga didampingi oleh para PJU Polres Balangan, diantaranya Wakapolres Balangan Kompol H. M. Tukiman, S.H, M.H, Kabag Ops Polres Balangan AKP Indra Yuana, Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A dan Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, S.H.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2020 dilaksanakan selama 15 hari, yaitu sejak tanggal 05 November hingga 19 November Tahun 2020.

Sebagai leading sector dalam kegiatan operasi ini yaitu Satuan Reskrim Polres Balangan dan Polsek jajaran.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid S.H, S.iK, M.M menyampaikan bahwa dari 7 kasus yang diungkap melibatkan 9 orang Tersangka dengan berbagai barang bukti. Ke – 9 orang Pelaku tersebut sudah mendekap di dalam ruang tahanan Polres Balangan.

“Adapun yang menjadi target dalam operasi ini yaitu tindak pidana perjudian, Miras, Narkotika, Senpi, Sajam dan juga Prostitusi” ungkap AKBP Nur Khamid.

Kapolres Balangan mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap tujuh kasus tersebut merupakan kerja keras Personel di lapangan dalam mengembangkan setiap informasi yang didapat dari masyarakat kab. Balangan.

“Keberhasilan ungkap kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat Kab. Balangan dalam memberikan informasi serta kesigapan petugas di lapangan yang tidak lelah mengungkap kasus Tindak Pidana di Kab. Balangan,” tambahnya.

AKBP Nur Khamid juga mengucapkan terima kasih kepada pihak–pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Sitkamtibmas Kab. Balangan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/11/2020 0 komentar-komentar

Kumpulkan Kasat Reskrim Jajaran, Wakapolda Kalsel : Kerja Maksimal untuk Wujudkan Pilkada Damai

oleh Humas Polda Kalsel 16/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Rupatama Polda Kalsel, berlangsung Pengarahan/APP (Acara arahan pimpinan) Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Jajaran Polda Kalsel, Senin (16/11/2020) pukul 14.00 Wita.

Arahan Wakapolda Kalsel ini dihadiri Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. diikuti 13 Kasat Jajaran Polda Kalsel yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan ”Agar setiap anggota Reskrim harus bekerja maksimal untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai apalagi melihat situasi sekarang yang juga belum terhindar dari wabah Covid – 19.

Para Kasat Jajaran Polda Kalsel pun dihimbau untuk selalu memonitor kerawanan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

Wakapolda menambahkan, anggota Polri khususnya personil Reserse agar menjalin hubungan baik dengan masyarakat melalui pelaksanaan patroli dialogis dengan memberikan himbauan untuk mewujudkan Pilkada Sehat.

“Maksimalkan pelaksanaan patroli pada jam-jam rawan, lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan melaksanakan patroli dialogis namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,“ pesan Wakapolda Kalsel.

Jenderal Bintang Satu ini juga mengingatkan untuk dapat menjaga kesehatan karena dengan memasuki tahap kampanye pemilihan Kepala Daerah Gubernur – Wakil Gubernur, Walikota – Wakil Walikota, serta Bupati – Wakil Bupati, personil Polri harus bisa menyiapkan fisiknya yang prima agar pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya.

“Tetap menjaga Disiplin dalam melaksanakan tugas baik di Kantor maupun di luar Kantor sehingga tetap terjaga Institusi Polri dengan baik,” terang Wakapolda.

Lanjutnya, agar setiap Anggota Reskrim dalam melaksanakan tugas sehari hari memberikan Yanlik / pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.

Wakapolda menambahkan kepada anggotanya bahwa dalam melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan penanganan Perkara supaya Administrasi dibuat sesuai dengan SOP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/11/2020 0 komentar-komentar

Modus Gadai Mobil, Pria 50 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 15/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial SY (50) dikediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY (50) yang diduga pelaku penipuan dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Kejadian berawal dari SY bersama rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit Mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah, yang mana dalam transaksi dibuatkan kwitansi gadai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada bulan Januari tahun 2018. Ada kesepakatan bahwa SY menyewa mobil per bulan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Usai itu SY mengatakan mobil dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian Korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon. Dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel pada bulan Juli tahun 2019.

Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun ia berhasil melarikan diri.

Dipimpin AKP Deby Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. akhirnya SY pun berhasil ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.

“SY beserta Barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik telah di bawa dan diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP H. Ibnu Subroto. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/11/2020 0 komentar-komentar

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

oleh Humas Polda Kalsel 13/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

13/11/2020 0 komentar-komentar

Beri Arahan Kepada Personel Dit Reskrimum, Wakapolda Kalsel Ingatkan Jaga Citra Polri

oleh Humas Polda Kalsel 13/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel menerima arahan dari Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dalam acara arahan pimpinan (AAP) bertempat di Rupatama Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan pengarahan ini dihadiri Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. beserta Staf personil Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan pengarahan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengembalikan marwah Polri khususnya Polda Kalsel dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman serta menegakkan hukum ditengah masyarakat.

Pelaksanaan tugas yang tidak profesional dapat menyebabkan tercorengnya Citra Polri dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, masyarakat dapat mengetahui segala berita dengan cepat melalui media sosial dan langsung dapat memberikan penilaian kinerja anggota Polri tersebut positif atau negatif.

Wakapolda mengatakan bahwa di jaman sekarang ini tidak lagi dibenarkan untuk melakukan kekerasaan dan intimidasi namun lebih mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat.

Personel yang bertugas dibagian Reserse harus paham dalam menangani kasus-kasus suatu Tindak Pidana, serta dalam melaksanakan penindakan penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dan mengutamakan aspek keselamatan anggota di lapangam serta masyarakat.

Dalam kesempatan ini juga, Jenderal Bintang Satu ini mengajak seluruh personel Polri untuk mencintai organisasi Polri, jati diri sebagai anggota Polri diwujudkan dalam kecintaan dan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui loyalitas pelaksanaan tugas yang baik, seperti penyataan Bapak Kapolri yaitu Loyalitas Tak Bertepi.

Dia pun berpesan agar seluruh personel berubah dan berbenah diri menjadi lebih baik serta jangan sampai dalam setiap pelaksanaan tugas mencederai perasaan masyarakat yang dapat mencoreng Citra Polri khususnya Citra Polda Kalsel.

“Kepada seluruh personel Polda Kalsel khususnya Fungsi Reserse agar tetap kompak pada pelaksanaan tugas yang baik, tetap berlomba untuk menunjukkan prestasi dalam bekerja, serta mengedepankan sikap yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Kedepankan sikap humanis dan sopan santun. Berikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman yang terbaik untuk masyarakat,” pesan Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si.

Pelaksanaan pengarahan Wakapolda Kalsel kepada personel Dit Reskrimum Polda Kalsel berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/11/2020 0 komentar-komentar

Dua Hacker Pulsa Asal Wonosobo Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Petualangan A (25) dan T (29) warga Wonosobo meretas sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir sudah. Kedua Pria yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah ini berhasil ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan dibackup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.

Hal itu diungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. saat Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.

Dikatakan oleh Kapolda Kalsel, kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku Pekerja di usaha Counter Pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wita, saat Pelapor (Imanuddin) berada di tempatnya bekerja (Counter Pulsa “Duta Pulsa”) di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari, dan melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya.

Setelah membuka aplikasi tersebut, Pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sudah berkurang menjadi Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor Handphone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.

Kapolda Kalsel menerangkan modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan / penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile / ekstraksi aplikasi Add-On Digipos Korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning / pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, Pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos Korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh Pelaku A (25).

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).

Selain mengamankan kedua Pelaku, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp. 25.524.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembilan juta rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Sementara dari Pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah modem / router WIFI warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan kedua Pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila membeli pulsa diharapkan dapat membeli di toko/penjual yang telah mempunyai verifikasi agar terhindar dari kasus pembobolan bermodus penarikan pulsa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/11/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus LPG 3 Kg

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 4.717 tabung LGP 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap Periode Januari – November 2020.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Khusus Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan dalam kurun waktu Januari hingga November 2020 sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 Kasus yang diungkap oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit Mobil Pick up, 1 unit Sepeda motor, 1 unit Gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, Uang tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar Spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel Log book Pangkalan / Buku penyaluran.

Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelasakan, modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen s/d 80 persen dari Kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.

Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

Kapolda Kalsel pun menegaskan bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/11/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip