Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Sempat Buron, Pelaku Penjambretan ini Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 03/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tidak ada kejahatan yang sempurna, itulah mungkin kalimat yang tepat untuk menggambarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh MS (20) pemuda asal Kec. Halong yang diamankan oleh Kepolisian Resor Balangan, Rabu (2/09) dini hari.

MS diketahui telah melakukan tindak pidana penurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang tengah melintas di jalan A. Yani tepatnya di depan Mesjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan saat mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan perihal kronologis awal kejadian tersebut, dirinya berkata bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu sekitar pukul 18.30 Wita, korban sedang melintasi jalan di depan masjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Tiba-tiba saja korban ini didekati oleh orang tidak dikenal yang pada saat kejadian mengendarai sepeda motor Jupiter MX, kemudian pelaku langsung mendorong kepala pelapor dan seketika langsung menarik tas slempang wanita yang pada saat itu dikenakan oleh pelapor dan mengakibatkan tali tas milik korban terpurus,” ungkap AKP Sakun.

AKP Sakun menambahkan jika isi dari tas slempang wanita tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hijau marmer dan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna silver, kemudian uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dompet wanita warna abu-abu yang berisi kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM Bank BCA, serta KTP.

“Total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp .6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Paringin,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada hari Rabu (2/09) sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin dengan diback up oleh Anggota Polsek Halong melakukan penggerebekan dirumah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Suryatama Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan.

Anggota pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti kemudian digiring menuju ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan.

“Pelaku MS akan kita kenakan pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Balangan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/09/2020 0 komentar-komentar

Unit Jatanras Polres Balangan Kembali Meringkus Satu Orang Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya Polres Balangan untuk terus menekan angka kriminalitas di daerah hukum Kab. Balangan kembali membuahkan hasil, kali ini Unit Jatanras Polres Balangan berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Batumandi Kec. Batumandi, Senin (31/08).

Dalam waktu singkat, Unit Jatanras Polres Balangan yang diback up oleh Unit Jatanras Polres Tabalong tersebut berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YK di dalam hutan yang berada di Desa Tawahan Kec. Juai ketika sedang bersembunyi dari kejaran Aparat Kepolisian selepas melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga Desa Batumandi, Sdri. Kusniah, yang menyampaikan jika pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita yang bersangkutan ini memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Satria FU 150 di depan rumahnya dengan posisi terkunci stang serta kunci kontak berada di dalam rumah,

“Kemudian sekitar pukul 05.00 Wita dinihari pada saat korban ingin mengecek motornya tersebut, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat, korban Sdri. Kusniah lantas menceritakan hal tersebut kepada suami dan Kepala Desa setempat, lalu secara bersama-sama melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dengan dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong, Tim Gabungan kemudian bergegas menyusuri TKP untuk menemukan bukti dan jejak keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama setelah melakukan pencarian akhirnya pelaku YK berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di dalam hutan Desa Tawahan Kec. Juai.

“Indikasinya masih ada satu orang Tersangka lagi yang turut membantu YK dalam melancarkan aksi pencuriannya dan sudah masuk ke dalam DPO, kami beserta jajaran akan terus berupaya untuk sesegaranya meringkus orang tersebut, do’akan saja,” tutup AKP Sakun.

Tersangka dan barang bukti yaitu 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 2 (dua) lembar fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Suzuki Satria FU 150 kemudian dibawa ke Mako Polres Balangan untuk kemudian diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. Gelar Silaturahmi ke Tokoh Agama

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Desa Rantau Bujur Hilir RT.02 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung silaturahmi Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. dengan Tokoh Agama KH Muhammad Ramli selaku Pimpinan Ponpes Mathlaul Anwar dan Rois Syuriah PWNU Propinsi Kalsel..

Dalam silaturahmi ini, Kapolres HST didampingi Wakapolres HSU Kompol Irwan, S.ST., S.H dan para Pejabat Utama (PJU) Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. dalam kesempatan ini mengajak tokoh agama KH Muhammad Ramli untuk mendukung Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten HSU menjelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Para Tokoh Agama di Kabupaten HSU pun dihimbau untuk membantu mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar mematuhi peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU.

Sementara itu KH Muhammad Ramli dalam kesempatannya menyambut dengan senang hati dan penuh kekeluargaan kunjungan Kapolres HSU beserta rombongan.

Dirinya juga turut mendukung serta mendoakan agar kinerja Kapolres dan anggota selalu dalam lindungan Allah SWT, serta mendoakan situasi aman dan tertib saat Pilgub maupun saat Pandemi Covid-19 saat ini. “Mudahan-mudahan cepat teratasi,” tutur KH Muhammad Ramli. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar

Wujudkan Pelayanan Prima Polri, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian e-MP di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian tentang Efektivitas Penggelaran Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Reskrim dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima Polri di wilayah hukum Polda Kalsel, Senin (31/8/2020).

Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H. (selaku Ketua Tim) dengan anggota Dr. Priya Handana, S. Sos, MPA., Kompol Septi Astuti, S.T ,.M.A. dan Penata Rista Ervina, A.Md.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Polda Kalsel ini dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. dengan peserta para Penyidik dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, dan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan penelitian diawali dengan pembukaan dan sambutan Kapolda Kalsel yang dibacakan oleh Direktur Reskrimum. Kapolda Kalsel menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Penyidik jajaran Polda Kalsel, atas segala keberhasilan dan kinerja dalam upaya yang telah dilakukan dalam mengakselerasi dan optimalisasi penggunaan elektronik manajemen penyidikan (e-MP), sehingga Polda Kalsel dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut masuk urutan 3 (tiga) besar terbaik secara nasional dalam penggunaan elektronik manajemen penyidikan (e-MP).

Dikatakan Kapolda Kalsel, kedatangan Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian tentang efektivitas penggelaran sistem elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Reskrim. Sistem elektronik itu nantinya dapat mewujudkan pelayanan Prima Polri terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini untuk keselarasan antar fitur-fitur aplikasi. Dukungan personil untuk implementasi dalam aplikasi e-MP dan kecepatan jaringan komunikasi data untuk mengkases dan memanfaatkan aplikasi e-MP,” jelas Kapolda Kalsel dalam sambantunnya yang dibacakan oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pengenalan tentang Puslitbang Polri yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H.

Setelah kegiatan pemutaran Video Selayang Pandang tentang Puslitbang Polri, Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H. memerintahkan kepada para peserta untuk mengisi quesioner secara online dan wawacara secara langsung kepada peserta penelitian.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendukung penggelaran perang lunak secara masif agar tercapai target penggunaan secara konsinsten 90% pada tahun 2024 oleh penyidik dan penyidik pembantu mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polsek.

Selain itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh para penyidik dan penyidik pembantu terkait penggunaan aplikasi e-MP.

“Hasil dari penelitian ini akan kita kompulir dan akan dilakukan analisa bersama dengan konsultan di Puslitbang Polri,” tambah Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

31/08/2020 0 komentar-komentar

Polres HST Polda Kalsel Ungkap Kasus Pencurian Alat PLN

oleh Humas Polda Kalsel 20/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Atas kerja keras Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HST dan Polsek Pandawan serta berdasarkan informasi dari masyarakat, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dapat berhasil diungkap.

Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020, pada saat petugas pengecekan melakukan pemeriksaan Gardu Distribusi milik PT.PLN di wilayah Kecamatan Pandawan dan saat berada di Gardu Distribusi Desa Buluan sekitar pukul 21.00 wita diketahui bahwa telah terjadi pencurian berupa 1 buah kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 meter dan 4 buah logam konector (SAT) serta 1 batang pipa besi ukuran 3,0″ yang di lakukan oleh orang tidak dikenal.

Mengetahui kejadian tersebut petugas pengecekan melapor kepada Supervisor Pemeliharaan PT.PLN (Persero) Cabang Barabai dan kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya dan atas kejadian tersebut Pihak PT.PLN (Persero) Cabang Barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 06.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap SR, AR dan AS karena di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini akan dalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain.

Disampaikan juga bahwa Anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan Patroli dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktikan kembali Pos Kamling.

Kapolres HST pun menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini sebagaimana Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang ke 3 (Tiga) yakni Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/08/2020 0 komentar-komentar

Kabareskrim Polri : Presiden RI dan Kapolri Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra Dimanapun

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Tim khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra setelah pelariannya ke Negara Malaysia. Kini, Ia sudah langsung dibawa ke Mabes Polri usai mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengungkapkan, pemulangan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.

“Terhadap peristiwa tersebut Pak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah maka Kapolri membentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Kabareskrim Polri di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Menurutnya, setelah adanya instruksi tersebut, Bareskrim Polri langsung bekerja keras menemukan keberadaan Djoko Tjandra. Alhasil, diketemukan jejaknya di Malaysia.

“Dari pencarian tersebut kami dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Malaysia, oleh karena itu kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Police To Police,” ujarnya.

Penjemputan terhadap Djoko Tjandra dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin langsung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis malam.

Penjagaan ketat pun menghiasi pemulangan Djoko Tjandra. Ia pun tampak menggunakan baju oranye dengan tangan di borgol.

Kini Djoko Tjandra dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP standar protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

31/07/2020 0 komentar-komentar

Dit Reskrimum Polda Kalsel Bekuk Kawanan Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat (4) pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD (Kota Banjarbaru), YD (Kota Banjarmasin), EP (Kabupaten Banjar) dan AK (Kabupaten Batola).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K, dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kamis (30/7/2020) pukul 10.00 Wita menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 (Sebelas) unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.

Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang Pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.

Modus yang dilakukan oleh pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyeknya dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.

Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa oleh tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka TD hanya bisa janji-janji saja hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku kesebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan hutang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.

Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. dalam kesempatan ini pun mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil berkat adanya laporan dari masyarakat dalam hal ini korban Amdiz Williemb terkait penggelapan ini.

“Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD beserta kawan-kawan harus mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempat bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/07/2020 0 komentar-komentar

Jelang Pilkada 2020, Sentra Gakkumdu HSU Gelar Rapat Koordinasi

oleh Humas Polda Kalsel 28/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menindak lanjuti beberapa pogram Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. terkait Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 di daerah hukum Polda Kalsel, tentunya diatensi Polres Jajaran sebagaimana yang dilaksanakan Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin, S.H. yang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakord) melalui Meeting Zoom terkait Tahapan pencocokkan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten HSU, Jumat (24/7/2020) pukul 09.30 – 11.00 wita.

Pelaksanaan Meeting Zoom berlangsung di ruang kerja masing-masing dan diikuti oleh Unsur / Instansi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten HSU diantaranya Bawaslu HSU yang dipimpin oleh Sardani selaku Ketua Bawaslu HSU didampingi Sekretariat Bawaslu Hadi, Khairil dan Ermina, Penyidik Polres HSU Iptu Kamaruddin, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres HSU didampingi Aiptu Ngatiman Kaur Mintu Sat Reskrim, dan  Aipda Ridwan Arifin Kanit Sat Reskrim serta dari Kejaksaan selaku Penuntut Umum (Jpu) Kejaksaan Negeri Amuntai.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menerangkan Rakord Meeting Zoom ini membahas kesiapan Pilkada tahun 2020 diantaranya mulai tahapan Coklit Daftar Pemilih serta Pembahasan Pasal-Pasal tindak pidana pada tahapan pemutahiran data pemilih sesuai Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tuturnya.

“Dengan adanya Rakord Meeting Zoom ini mudahan semakin terjalin kemitraan antar Gakkumdu di Kabupaten HSU dan tentunya Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan datang berjalan dengan aman dan kondusif,” harap Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/07/2020 0 komentar-komentar

Polres HST Ringkus Pria Pembawa Sajam Jenis Pisau Penusuk

oleh Humas Polda Kalsel 13/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel berhasil meringkus seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai Kecamatan Barabai tepatnya di Terminal perdesaan, Sabtu (11/7/2020) pukul 00.30 Wita.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Petani/Pekebun itu berinisial KL (28) warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HSTHulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan tersangka ditangkap saat anggotanya tengah melakukan Razia di Terminal Perdesaan. Dimana saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, yang kemudian dilakukan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka hingga akhirnya petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya oleh petugas, tersangka tidak mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib dan tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, hingga kemudian tersangka langsung dibawa ke Kantor Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses  hukum yang berlaku.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan Kegiatan ini sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.

Selain itu, juga dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten HST, untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/07/2020 0 komentar-komentar

Gerak Cepat Anggota Polres HST Amankan Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 06/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Gerak cepat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel melalui Unit Jatanras dan Polsek Batang Alai Selatan membuah hasil dengan mengungkap kasus pembunuhan sebagaimana di maksud Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang diduga dilakukan oleh NI (50) warga Desa Awang Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST, Rabu (1/7/2020).

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 21.30 Wita saat korban berinisial RP dan pelaku cekcok di depan warung hingga terjadi perkelahian yang kemudian pelaku melukai korban dengan senjata tajam.

Dalam kondisi luka, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) namun pelaku masih mengejar korban, hingga akhirnya pelaku dan korban kembali berkelahi sampai akhirnya korban roboh di lokasi sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian).

Dilokasi kejadian terlihat darah korban berceceran sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh. Korban mengalami luka sayat bagian leher, pinggang dan punggung.

Setelah pelaku melumpuhkan korab, pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang brang bukti berupa senjata tajam di sawah.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan oleh Kakak korban ke Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal namun terjadi kesalahpahaman hingga membuat pelaku dendam kepada korban.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, 2 lembar uang tunai Rp.10.000,-, 1 buah kotak rokok LA, 1 buah mances warna biru, 1 buah alkohol 70%, 1 bungkus tisu kecil warna merah muda, 1 pasang sendal jepit merk Nikko warna Biru, 1 lembar celena levis, 1 lembar baju kaos warna hitam, serta 1 lembar jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan ada bercek darah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. pun mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa diamankan di Polres HST.

Ia pun mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/07/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip