Sekilas Info
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
Rakor Karhutla, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Gerak Cepat Anggota Polres HST Amankan Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 06/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Gerak cepat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel melalui Unit Jatanras dan Polsek Batang Alai Selatan membuah hasil dengan mengungkap kasus pembunuhan sebagaimana di maksud Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang diduga dilakukan oleh NI (50) warga Desa Awang Baru Rt.01 Rw.01 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST, Rabu (1/7/2020).

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 21.30 Wita saat korban berinisial RP dan pelaku cekcok di depan warung hingga terjadi perkelahian yang kemudian pelaku melukai korban dengan senjata tajam.

Dalam kondisi luka, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) namun pelaku masih mengejar korban, hingga akhirnya pelaku dan korban kembali berkelahi sampai akhirnya korban roboh di lokasi sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian).

Dilokasi kejadian terlihat darah korban berceceran sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh. Korban mengalami luka sayat bagian leher, pinggang dan punggung.

Setelah pelaku melumpuhkan korab, pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang brang bukti berupa senjata tajam di sawah.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan oleh Kakak korban ke Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal namun terjadi kesalahpahaman hingga membuat pelaku dendam kepada korban.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, 2 lembar uang tunai Rp.10.000,-, 1 buah kotak rokok LA, 1 buah mances warna biru, 1 buah alkohol 70%, 1 bungkus tisu kecil warna merah muda, 1 pasang sendal jepit merk Nikko warna Biru, 1 lembar celena levis, 1 lembar baju kaos warna hitam, serta 1 lembar jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan ada bercek darah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. pun mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa diamankan di Polres HST.

Ia pun mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/07/2020 0 komentar-komentar

Jalankan Program Kapolda Kalsel Unit Jatanras Polres HSU Berhasil Ungkap Kasus Judi

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni pemeliharaan keamanan dan  ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dilaksanakan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel dengan berhasil mengungkap dugaan kasus Perjudian, Sabtu (27/6/2020) pukul 22.00 Wita.

Pengungkapan dugaan Perjudian jenis Togel itu berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung samping Pasar Amuntai Jalan H. Abdul Aziz, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Pelaku yang diamankan ternyata ayah dan anak berinisial MU (52) dan MI (26) warga Jalan Keramat RT.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaki, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna Gold, 1 buah Handphone merk Samsung warna Putih,  1 buah kartu ATM BNI warna Hitam.

Selain itu, di TKP petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan angka togel, 1 buah Pulpen, 1 lembar uang tunai Rp. 20.000, 1 lembar uang tunai Rp. 10.000 dan 4 lembar uang tunai Rp. 5.000.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di sebuah warung samping Pasar Amuntai.

Sementara itu dari keterangan para pelaku mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana Togel sebagai pengumpul melalui Handphone dan lembar kertas dengan situs “Jostoto”.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. (Polres  HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/07/2020 0 komentar-komentar

Jajaran Polres HSU Polda Kalsel Tangkap Pelaku Miras Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Amuntai Selatan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel telah mengamankan pelaku penjual alkohol 95%, Senin (22/6/2020) pukul 07.00 Wita.

Pelaku berinisial R alias M (40) warga Desa Harusan Telaga, Kecamatan Amuntai Selatan di hadapan petugas, mengaku alkohol tersebut diperjualbelikannya untuk keperluan oplosan minum keras yang kurang lebih dua bulan telah dijalaninya.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, S.H. menerangkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU diantaranya HSU BERSEMI (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras).

Tertangkapnya tersangka sendiri berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran alkohol yang disalahgunakan sebagai miras oplosan.

Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sengaja mencampurkan alkohol 95% dengan air kemudian dijual sebagai miras.

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Kotak Dus, 19 botol Alkohol masih utuh, 2 botol Alkohol yang tutupnya sudah terbuka dan 2 botol yang sudah kosong.

Kini pelaku beserta belasan botol alkohol telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Selatan dan dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/06/2020 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Penyekapan dan Penculikan, Polresta Banjarmasin Amankan 3 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 23/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria berinisial RS (35) warga Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Utama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020).

Kejadian tersebut bermula saat pelaku R (30) warga Jalan Flamboyan III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan merasa cemburu karena menduga istrinya “Main serong” dengan seorang pria idaman lain (PIL).

Kemudian ia mengajak pelaku lain yang masih saudaranya F (31) dan seorang temannya A untuk menjemput korban ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Korban kemudian diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut.

Ternyata sesampainya dilokasi tersebut, korban malah dianiaya dan disekap oleh ketiga pelaku. Bukan hanya itu, ketiganya juga menghubungi adik korban untuk meminta sejumlah uang menggunakan HP pinjaman milik warga yang melintas dilokasi kejadian.

“Kepada keluarga korban, pelaku memberikan tiga opsi. Pertama korban akan dibunuh, kedua, korban akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan perselingkuhan dengan istri pelaku, dan opsi ketiga yakni keluarga korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 30 juta sebagai uang tebusan,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.

Adik korban pun akhirnya memilih untuk menyerahkan uang kepada pelaku, namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.

Alih-alih mengambil uang, adik korban malah menghubungi polisi untuk meminta bantuan menyelamatkan korban dari dekapan ketiganya.

“Berbekal beberapa petunjuk, kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Saat kita gerebek, pelaku ternyata menyekap korban disalah satu kamar di rumah tersebut,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. dalam Konferensi Pers tersebut menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 328 tentang Penculikan. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/06/2020 0 komentar-komentar

Tempo 1 Jam, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Ciduk Pelaku Curas

oleh Humas Polda Kalsel 23/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Selain berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin juga membekuk napi asimilasi yang kembali berulah.

Pelaku R (21) yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tersebut kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Kantin GOR Hasanuddin, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. pada pelaksanaan Konferensi Pers, Senin (22/06/2020).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K., Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk masuk ke sebuah rumah. Kemudian pelaku mencari-cari barang berharga di rumah tersebut hingga ia melihat sebuah laptop yang tergantung di dinding didalam salah satu kamar.

Pelaku yang nekat masuk kedalam kamar tersebut meski didalamnya ada dua orang yang sedang tidur. Namun sial, aksi pelaku akhirnya dipergoki oleh kedua korban yang terbangun.

“Pelaku mengaku panik dan mengambil sebuah gunting yang terdapat disitu. Kemudian gunting tersebut ditikamkannya kepada kedua korban,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.

Pelaku sempat lari ke luar kamar, namun dihadang dan sempat dipukul oleh penghuni kamar sebelah yang terbangun karena suara berisik. Pelaku yang emosi balik menyerang si pemukul dengan menghujamkan gunting tersebut hingga si pemukul juga mengalami luka tusuk. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi.

Selang Satu Jam kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Namun karena pelaku ini Napi Asimilasi, jadi kita serahkan dulu ke Lapas untuk melanjutkan sisa masa hukumannya sambil proses kasusnya yang baru kita kerjakan,” tutur Wakapolresta.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan dengan cara lebih hati-hati dan waspada.

“Contohnya kasus ini, pelaku masuk rumah karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur,” imbau Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/06/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimum Polda Kalsel Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Pandemi Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 17/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. beserta para Anggota melaksanakan Bhakti Sosial Peduli Dampak Covid-19 dengan membagikan Sembako ketiga Yayasan Yatim Piatu di Kota Banjarmasin, Selasa (16/6/2020).

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Renmin Kompol Saharuddin, S.E., S.H., M.M. Ditreskrimum Polda Kalsel bekerja sama dengan KSP Sahabat Mitra Sejati menyerahkan 100 paket Sembako, ketiga Yayasan Yatim Piatu yang ada di Kota Banjarmasin.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19 ini yang setiap harinya pasien terus bertambah, maka besar sekali dampak Covid-19 kepada perekonomian masyarakat. Diharapkan dengan Bakti SosiaI ini pun mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/06/2020 0 komentar-komentar

Ditreskimum Polda Kalsel Tangkap Tangan Kawanan Pembuat Dokumen Palsu

oleh Humas Polda Kalsel 11/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus 3 perempuan diduga pelaku pembuat dokumen palsu, Selasa (9/6/2020).

Dipimpin Kanit 2 Subdit 3 AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., S.I.K. ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah saat sedang membuat Dokumen-dokumen Palsu atau Surat Palsu.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 183 buah Stempel, Lembaran Blangko KK, Dokumen KK, KTP Sementara, Dokumen SKTU, Surat Kematian, KTP dan Blangko KTPP.

Selain itu, turut juga disita barang bukti lainnya seperti 3 unit Handphone, Komputer, Alat printer, Pemotong kertas, dan alat lainnya yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. motif para pelaku diduga mencari keuntungan dimana awalnya sebagai calon pembuatan KTP kemudian ada yang berperan mengumpulkan beberapa dokumen bekas selanjutnya dengan cara-cara dicetak kembali baik Kartu Keluarga maupun KTP sehingga berdampak pada duplikasi data kependudukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 96 UU RI Nomor 23 Tahun 2006, Perubahan No 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e junto 53 jo 64 Ayat 1 KUHP.

Hingga saat ini Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel masih mengembangkan kasus tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/06/2020 0 komentar-komentar

Ini yang Dilakukan Ditreskrimum Polda Kalsel Dalam Menjaga Siskamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 09/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dipimpin Kanit 2 Subdit 3  AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., S.I.K. menyisir beberapa lokasi di Kota Seribu Sungai dimulai dari Siring 0 Kilometer dengan melakukan pendataan terhadap para tukang parkir.

Usai mendata para juru parkir yang berada di Siring, Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian bergerak menuju Jalan S.Parman dan menemukan beberapa orang pemuda tengah nongkrong menunggu tempat parkir sambil meminum-minuman keras.

Mendapati sekumpulan orang yang mengkonsumsi alkohol, anggota Ditreskrimum Polda Kalsel langsung mendata dan melakukan pembinaan agar mereka tak mengkonsumsi minuman keras dan memerintahkan mereka untuk membuang sisa alkohol yang ada.

Petugas pun melanjutkan kegiatan di Jalan Belitung sekitaran Pasar Tungging dan mendapati petugas parkir memungut biaya di luar ketentuan yakni Rp.5.000.

Oleh petugas oknum juru parkir ini diberikan himbauan agar menarik parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsle Kombes Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. menerangkan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin terlebih di Pandemi Covid-19 saat ini.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/06/2020 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSU Tangkap Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 05/06/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap HS (28), pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Keramat No. 048 Rt. 02 Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

“Pelaku diamankan Tim Jatanras 4 jam usai korban melapor kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., Jumat (5/6/2020).

Kasat Reskrim menuturkan penangkapan pelaku tersebut berlangsung Kamis (4/6/2020) pukul 21.00 wita di sebuah rumah di Jalan Rakha No. 11 Rt. 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis (4/6/2020) pukul 17.00 wita di Belakang Gedung Plaza (Pasar Modern Amuntai), dimana saat itu korban sedang santai duduk bersama temannya dan tiba-tiba di datangi oleh pelaku yang langsung memukul korban.

Meski korban sempat melarikan diri namun pelaku tetap mengejar korban yang lari ke arah belakang ruang mesin Gedung Plaza Amuntai. Ditempat inilah kemudian tanpa henti korban dipukul oleh pelaku dan setelah ada kesempatan lari korban mencoba lari dan pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan.

Sebelum melapor ke Mapolres HSU, korban yang menderita luka memar pada bagian wajah dan bibir sempat diobati oleh temannya.

Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku kecewa bahwa korban yang merupakan isteri siri pelaku pernah berbicara bersama temannya pelaku bahwa pelaku tidak pernah memberikan napkah kepadanya sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban.

Penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres HSU ini merupakan bukti salah satu program Polres HSU yakni HSU TANGKAS (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas). (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/06/2020 0 komentar-komentar

Sukseskan PSBB di Banjarmasin, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Turun Langsung Lakukan Pemeriksaan Para Pengendara

oleh Humas Polda Kalsel 28/05/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan monitoring, pemeriksaan dan himbauan kepada pengendara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin guna mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (27/5/2020) siang.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. selaku Satgas Gakkum (Penegak Hukum) didampingi Kasubsatgas Pidum (Pidana Umum) Kompol Jimmy Kurniawan, S.I.K. beserta Jajaran Dit Reskrimum Polda Kalsel kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di Posko PSBB Kecamatan Kertak Hanyar.

Dalam kegiatan ini masih ditemui sebagian pengendara yang belum mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak mengenakan masker, membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan, belum menerapkan Physical Distancing serta mengindahkan aturan PSBB yang sudah diterapkan Pemerintah. Bagi warga yang kedapatan melanggar petugas langsung mendata yang kemudian diberikan himbauan agar tidak melakukan pelanggaran dilain waktu.

Kegiatan tentunya dilaksanakan dengan harapan mampu mensukseskan pelaksanaan PSBB di kota Banjarmasin agar dapat menekan angka positif Covid-19 di kota Banjarmasin dengan mendisiplinkan warga yang beraktivitas keluar masuk kota Banjarmasin.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. berharap pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini mampu mensukseskan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin guna menekan penyebaran wabah virus Covid-19 di Kalimantan Selatan khususnya Kota Seribu Sungai dengan mendisiplinkan warga yang beraktivitas keluar masuk Kota Banjarmasin.

“Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat dapat menyadari tentang wajibnya mengenakan masker dan menjaga jarak penumpang. Serta para pengendara dapat mensosialisasikan kepada keluarga tentang pemberlakuan PSBB,” harapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/05/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
  • Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip