Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Operasi Sikat Intan 2020, Polres Balangan Amankan 1 Orang Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 18/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Buser dan Polsek Juai Polres Balangan mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, MS (40) di sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, pada pukul 15.30 Wita, Senin (16/03/2020).

Kejadian bermula ketika Unit Buser dan Polsek Juai Polres Balangan yang dipimpin Kapolsek Juai Ipda Faisal Kadapi, SH, MH melakukan kegiatan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Hukai Kec. Juai.Para Personil Kepolisisan kemudian melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung warung.

Saat menggeledah pelaku MS inilah ditemukan 2 bilah Sajam yang dibawa pelaku, ketika Anggota menanyakan ijin membawa Sajam tersebut pelaku tidak bisa menunjukannya.

Pelaku beserta barang bukti setelahnya langsung digelandang menuju Polsek Juai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Juai Ipda Faisal Kadapi, SH, MH menjelaskan jika jajaran Polda Kalimantan Selatan saat ini sedang menggelar Operasi Sikat Intan 2020,”operasi ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di daerah hukum Kabupaten Balangan,” ungkapnya.

Kami juga turut mengamankan barang bukti Sajam yang dibawa oleh MS berupa 1 bilah Sajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 Cm serta 1 bilah Sajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 28 Cm, sambung Kapolsek Juai.

“Tersangka akan kita persangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” tambah Ipda Faisal.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/03/2020 0 komentar-komentar

Tim Buser Polres Balangan dan Polsek Halong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 16/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Buser Sat Reskrim  Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong berhasil melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak di  Bawah  umur yaitu SH (35), warga Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun, Jumat (13/03/2020).

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Saksi MH, 22 tahun datang kerumah pelaku SH di Desa Halong dengan maksud ingin mencuci pakaian Korban WS, dan menemukan celana dalam milik Korban dalam keadaan digulung berada di atas kasur, selanjutnya Saksi MH membuka celana dalam yang di gulung tersebut dan mendapati cairan berupa lendir.

Kemudian pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 07.30 wita saksi MH datang kembali kerumah Pelaku SH dan mendapati Korban WS dalam keadaan sakit, Saksi kemudian memandikan Korban WS dan saat Saksi MH menyetuh bagian kemaluan Korban, Korban merintih kesakitan dan mendapati kemaluan Korban dalam keadaan bengkak. Saksi menanyakan kepada Korban apa penyebab kemaluan Korban bengkak dan sakit, korban menceritakan bahwa Korban telah disetubuhi berulang kali oleh Pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Halong.

menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Halong Iptu Krismianto, Unit Reskrim Polsek Halong dengan di Back Up Tim Buser Polres Balangan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku SH yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Halong RT. 006 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berikut dengan barang bukti 1 (satu) lembar kain sprei warna merah motif batik, 1 (satu) lembar kain selimut warna merah motif bunga dan 1 (satu) lembar celana kain warna hitam merk adidas.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, ” Pelaku merupakan orang tua kandung dari korban dan pelaku dikenakan pasal Pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara”, ujar Kapolsek Halong Iptu Krismianto.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan, jelas Kapolsek Iptu Krismianto.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/03/2020 0 komentar-komentar

Polsek Paringin Berhasil Tangkap Kawanan Pencurian Baterai BTS

oleh Humas Polda Kalsel 16/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Paringin berhasil tangkap kawanan pelaku tindak pidana Pencurian Baterai Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia jaringan komunikasi XL, Sabtu (14/03) siang.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo Melalui Kanit Reskrim Aipda Suryadi, SH, MH, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku yaitu AA (22) dan MA (20) di rumahnya desa Telang kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah.

Lebih lanjut dijelaskan Aipda Suryadi, kejadian pencurian ini berawal dari laporan korban bapak Daryanto selaku pengawas Tower milik XL tersebut pada 14 Oktober 2019 lalu.

Sebanyak 12 buah battrey BTS seri SHOTO 100 AH, 4 buah Battrey BTS LEOCH dan 1 buah Battrey BTS NARADA yang berada di dalam Tower XL Site Paringin tepatnya di Komp. 25 Kel. Paringin Kota kec. Paringin Kab. Balangan raib digondol maling, pihaknya pun mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah.

Menyikapi hal tersebut, unit Reskrim dan unit Intel Polsek Paringin terus melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi pembelian besi dan aki bekas, akhirnya Polsek Paringin berhasil menemukan titik terang pelaku pencurian.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini adalah hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang berhasil ditangkap sebelumnya, kepada kedua pelaku kami kenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” ucap Aipda Suryadi.

Saat ini kedua pelaku dan Barang bukti yaitu 1 buah Baterai merk POWERFIT, 3 buah baterai merk LEOCH dan 4 buah Baterai merk SHOTO sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Paringin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/03/2020 0 komentar-komentar

Pelarian Tersangka Penipuan Berakhir di Kabupaten Kutai Timur

oleh Humas Polda Kalsel 09/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berkahir sudah pelarian SH (30), laki – laki asal Desa Bangkal Kec. Halong tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Pelaku yang berinisial SH itu diamankan pada Jum’at (06/03/2020) siang, ketika masih dalam pelariannya di Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, SH diamankan oleh unit gabungan dari Reskrim Polsek Halong, Buser Polres Balangan serta di back up oleh Buser dari Polres Kutai Timur.

Kejadian bermula ketika SH beserta istrinya datang ke rumah korban yaitu Bambang yang berdomisili di Desa Halong Rt. 04 Kec. Halong, pada hari Selasa (31/12/2019) guna meminta bantuan kepada korban. Setibanya di tujuan pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pengobatan orang tuanya dengan menggadaikan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Binjai Punggal (Cakra / F) Kec. Halong dengan tempo waktu pembayaran selama 3 (tiga) bulan.

Termakan bujuk rayu dan janji pelaku, korban pun lantas memberikan sejumlah uamg yang diminta oleh pelaku, yang mana pada saat transaksi di tuangkan dalam 1 (satu) lembar kertas Kwitansi.

Namun selang beberapa hari pelaku kembali mendatangi korban dengan meminta tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan orang tua pelaku meninggal dunia. Kemudian beberapa hari berselang pelaku juga kembali meminta tambahan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara berturut – turut kepada korban.

Lanjutkan Baca
09/03/2020 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Cek Ketersediaan Masker Dan Cairan Antiseptik

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menyikapi kelangkaan masker dan handsanitizer atau cairan antiseptic di sejumlah wilayah di Indonesia, Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kabupaten Banjar yakni Gudang Indomaret dan Indogrosir Jalan A.Yani Km.12, Jumat (6/3/2020) pagi.

Sidak ini dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. beserta Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, personil Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Usai menggelar sidak, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. memastikan pihaknya tidak menemukan indikasi penimbunan masker maupun cairan antiseptik.

“Sampai dengan saat ini saya katakan belum dijumpai, belum ditemui adanya penimbunan masker dan handsanitizer. Ini perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. di lokasi sidak.

Menurutnya, jajaran Polda Kalsel utamanya dari Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba akan terus melakukan pengecekan sekaligus pengawasan dengan dinas terkait di beberapa tempat penjualan masker dan handsanitizer atau cairan antiseptik.

Dia pun menegaskan, Polda Kalsel masih terus melakukan pengawasan dan penyelidikan di daerah. “Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan di lingkungan mereka agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” tegas Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.

Berdasarkan pemeriksaan di Gudang Indomaret dan Indogrosir, dijumpai memang terjadi kelangkaan handsanitizer/cairan antiseptik namun hal itu berasal dari Pusat (Jakarta).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/03/2020 0 komentar-komentar

Dampak Corona, Polda Kalsel Lakukan Sidak Alat Kesehatan

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Beredarnya pemberitaan terkait merebaknya Virus Corona membuat resah sejumlah masyarakat. Menyusul setelah dua warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan postif terinfeksi Virus Covid-19. Keresahan ini membuat sejumlah masyarakat melakukan Panic Buying atau belanja bahan pokok secara berlebihan karena panik.

Menyikapi hal ini Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengecek ketersediaan masker dan handsanitizer atau cairan antiseptik di pasaran. Hal itu dilakukan untuk mencegah penimbunan yang memanfaatkan kepanikan masyarakat terhadap bahaya Virus Corona.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Gudang Indomaret dan Indogrosir Jalan A.Yani Km.12 Kabupaten Banjar, Jumat (6/3/2020) pukul 10.00 wita.

Dalam sidak kali ini, dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. beserta Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Wadir Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, personil Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Kalsel ingin memastikan ketersediaan stok barang yang ada di Gudang Indomaret dan Indogrosir. Terutama ketersediaan alat kesehatan berupa masker dan cairan antiseptik. Sebab di beberapa wilayah di Indonesia ketersediaan dua alat kesehatan tersebut mulai kosong.

Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengatakan, pengecekan ketersediaan masker dan cairan antiseptik dilakukan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melibatkan Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Kalsel. Tidak hanya masker yang menjadi perhatian khusus, tetapi juga ketersediaan bahan makanan.

“Kita tetap akan mengecek jangan sampai ada penimbunan masker dan h cairan antiseptik,” kata Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.

Dari hasil sidak ini, diperoleh data untuk Gudang Indomaret tersedia masker jenis multifungsi anti bakteri sebanyak 10.338 pcs dengan harga Rp.1.500/pcs dan masker hijab sebanyak 9.880 pcs sedangkan handsanitizer/cairan antiseptik mengalami kekosongan.

Sementara di Gudang Indogrosir stok masker jenis Nexcare sebanyak 3563 pcs dengan harag Rp.3.100/pcs dan jenis masker hijab sebanyak 51 pcs dengan harga Rp. 3.200/pcs. Untuk handsanitizer/cairan antiseptik stok yang tersedia sebanyak 4 pcs dengan harga Rp.12.500/pcs.

“Ini sebagai bentuk upaya preventif untuk melihat ketersediaan kebutuhan pokok,” ungkap Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., menuturkan meski sudah ada WNI yang terinfeksi Virus Covid-19, namun masyarakat tidak perlu paranoid hingga melakukan Panic Buying. Sebab Pemerintah telah menjamin ketersediaan bahan pokok.

“Tidak perlulah paranoid seperti itu, sampai melakukan Panic Buying. Waspada memang perlu, tapi jangan berlebihan karena Pemerintah sudah menjamin ketersediaan bahan pokok,” tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih menjaga kondisi dan kesehatan. Salah satunya dengan mengkonsumsi makanan yang bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun atau cairan antiseptik, dan menerapkan etika batuk ketika sedang terserang batuk atau flu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/03/2020 0 komentar-komentar

Cegah Aksi Panic Buying, Polisi Cek Apotek dan Toko Obat

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan lakukan monitoring ketersediaan Alkes dan Kelkes (masker kesehatan dan cairan antiseptik) dan juga memantau harga bahan pangan pokok di daerah hukumnya, Rabu (04/3)

Kegiatan pengecekkan terhadap Distributor Alkes dan Kelkes, pedagang besar farmasi, apotik – apotik dan toko obat yang ada di daerah Balangan ini dilakukan guna mencegah panic buying masyarakat dan aksi borong yang dapat menimbulkan kelangkaan barang dikarenakan merebaknya issue virus Corona (Covid-19) dan guna mengantisipasi naiknya harga jual bahan pangan pokok.

Dari beberapa distributor Alkes dan Kelkes serta apotik persediaan masker kesehatan serta cairan antiseptik berkurang dibanding dengan hari lain sebelum merebak issue virus Corona (covid-19).

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan dibeberapa toko obat, Masker harga normal Rp.25 .000 perkotak dan Antis Hand Sanitizer harga Rp. 50.000 perbotol.

Sedangkan di dua minimarket yang ada di kabupaten Balangan untuk ketersediaan masker dengan harga normal Rp.7.000 sampai Rp 8.000 per sachet isi 5 dan Antis Hand Sanitizer harga Rp. 50.000 perbotol.

“Kedepannya tim monitoring akan, melakukan koordinasi dengan dinas serta instansi terkait serta stake holder lainnya guna menjaga ketersediaan stok Alkes dan Kelkes serta obat – obatan lainnya cukup,” terang Kasat Reskrim AKP Sakun, SH, MA.

Tim monitoring juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik serta membeli kelengkapan secara wajar. Tetap melakukan monitoring dan pengecekan pada distributor, agen, apotik, toko – toko obat, serta penjual masker kesehatan lainnya. Termasuk memantau harga bahan pangan pokok.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/03/2020 0 komentar-komentar

Latihan Road Race di Balangan Berujung Penikaman

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Nahas dialami Rubiansyah (24), warga desa Balang kecamatan Paringin yang harus menerima 3 mataluka dari senjata tajam yang ditusukkan oleh SR (25) warga Desa Tigarun, kecamatan Juai Kab. Balangan.

Terduga pelaku SR pun berhasil ditangkap oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Paringin dan Juai, di rumah orangtuanya di desa Tigarun, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 01.30 wita.

Penangkapan SR tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, dikatakannya, “Terduga pelaku ditangkap dirumah orangtuanya, Rabu dini hari,” ucapnya.

Lebihlanjut dijelaskan Iptu Cahyo, Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban dan saksi sedang latihan road race diarea tugu Maritam kecamatan Paringin Selatan, Minggu (05/01/2020), kemudian SR datang dan ikut memutari sirkuit tempat pelapor berlatih.

Pelaku ditegur oleh saksi Rahmadani  dan berucap “kalo mau ikut latihan harus pakai perlengkapan keamanan”, kemudian pelaku tidak terima dan turun dari kendaraan kemudian mengajak berkelahi Rahmadani dan pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau belati.

“Melihat pelaku membawa senjata tajam, saksi dan pelapor lari, namun pelapor Rubiansyah terjatuh kemudian ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali tusukan, kemudian pelapor melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanju,” jelas Kapolsek Paringin

Bedarsarkan LP /04/ I / 2020/ Kalsel /Res Balangan /Sek Paringin tanggal 05 Januari 2020, pelaku SR dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHPidana. dengan barang bukti 1 (satu) Lembar celana Levis pendek warna biru milik korban yang terdapat bekas bercak darah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/03/2020 0 komentar-komentar

Kasat Reskrim Polres Balangan : Debt Collector bisa Diancam Kasus Tindak Pidana

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jasa debt collector biasanya digunakan oleh perusahaan finance untuk mengurus nasabah mereka yang mengalami tunggakan pembayaran. Tak jarang, debt collector ini berperan untuk menarik paksa barang atau menagih pelunasan dari client atau nasabah.

Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan Pengadilan. Lantas peran debt collector pun menjadi minim.

Khusus di Kabupaten Balangan, sejauh ini terang Kasat Reskrim Polres Balangan,  AKP Sakun, pihaknya belum ada menangani laporan adanya penarikan sepihak dari debt collector.

Jelasnya, debt collector bisa saja menarik kendaraan bermasalah selagi masih sesuai aturan. Selain itu juga tidak menyalahi perjanjian yang berlaku antara nasabah dan finance.

“Selama dalam proses penarikan tidak ada unsur pemaksaan dari debt collector, monggo boleh saja.  Tapi kalau menurut peraturan apabila secara paksa, maka tidak diperbolehkan,” ucap AKP Sakun,  Senin (2/3/2020).

Lebih lanjut,  AKP Sakun menerangkan untuk penarikan sepeda motor yang bermasalah harus ada fidusia terlebih dahulu dari pengadilan.

Terlebih, apabila debt collector menarik kendaraan secara paksa, maka bisa masuk ancaman tindak pidana dan terjerat pasal perampasan, perampokan  dan sejenisnya.

Lantas, dalam menyikapi adanya debt collector ini, apalagi terkadang bisa menunggu nasabahnya di jalan, pihak Polres Balangan pun menghimbau masyarakat.

Ucap Sakun, apabila ada debt collector yang melakukan penarikan secara paksa, maka nasabah yang terdampak bisa langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Balangan. Sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/03/2020 0 komentar-komentar

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Buka Coaching Clinic Pembinaan Teknis Fungsi Laboratorium Forensik

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Inafis berperan penting dalam mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah pemeriksaan sidik jari. Polisi Inafis hampir selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan kejahatan.”Fungsi Inafis sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yaitu satuan kerja di bawah Bareskrim Mabes Polri sebagai bantuan teknis penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Coaching Clinic Pembinaan Teknis Fungsi Laboratorium Forensik dalam penanganan TKP dan barang bukti kepada para penyidik dan personil identifikasi berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Kamis (5/3/2020) pukul 08.00 Wita.

Acara tersebut dihadiri Bidang Labfor dari Polda Jatim di Ketuai Kombes Haris Aksara. S.H., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kaur Ident Jajaran Polda Kalsel, para Penyidik dari Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Resnarkoba, Dir Lantas, Dit Polairud dan Bid Propam Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Yazid Fanani, M. Si. melalui Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., menuturkan dalam era globalisasi dan transparasi saat ini, Penyidik harus sudah meninggalkan cara penyidikan Konvensional yang hanya mengandalkan pengakuan tersangka/saksi dan harus berpindah pada Scientific Crime Invesgation (Penyidikan secara ilmiah).

Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Polri serta tuntutan dari masyarakat baik Nasional maupun Internasional, bahwa dalam penyidikan harus menjunjung Supremasi Hukum dan HAM serta tuntutan perundang-undangan (KUHAP) yang tidak lagi hanya mengejar pengakuan dalam sistim pembuktian demi terciptannya kepastian hukum dan rasa keadilan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/03/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip