Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri Diringkus Sat Reskrim Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua pelaku kasus peredaran uang palsu, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial NS (29) dan ZA (19) warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menyebutkan, uang palsu dicetak dengan mesin printer merk Canon Tipe IP 2770. “Barang bukti mesin printer sudah kita amankan beserta uang palsu pecahan Rp.100 ribu,” ujarnya di Mapolres setempat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga Amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran diduga uang palsu.

Terhadap adanya keluhan dan informasi yang beredar tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap pelaku hingga Rabu (20/11/2019) pukul 16.00 wita di Jalan Lorong Gerilya II No.017 Rt.04 Kelurahan Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, petugas melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh pelaku membelanjakan uang palsu tersebut berada didepan rumahnya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Iptu Kamaruddin, S.H. para pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan sebuah laptop merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam dan di print menggunakan printer merk Canon Tipe IP 2770 dan menggunakan kertas HVS selanjutnya dipotong-potong seperti uang asli.

Kasat Reskrim Polres HSU ini juga menuturkan modus yang dipakai oleh para pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini, yakni dengan mencetak uang yang dilakukan oleh sang suami kemudian dibelanjakan oleh sang istri ke kios-kios sambil membawa anaknya menggunakan kendaraan roda 2 merk Vario warna hitam.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam, 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam, 1 Unit Laptop Merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam beserta Charger, 1 Unit Alat Cetak Kertas (Printer) merk Canon Tipe IP 2770, 4 buah Suntikan Tinta ukuran 10 ml dengan isinya, 1 buah Suntikan Tinta ukuran 5 ml dengan isinya, 3 buah Botol Tinta ukuran 100 ml yang telah digunakan, 6 lembar kertas Uang Palsu yang masih lengkap, 2 lembar kertas Uang Palsu yang telah dipotong, 1 lembar kertas Uang Palsu yang belum lengkap cetakannya, 1 buah gunting warna biru dan 1 buah penggaris busur warna hijau, kini telah diamankan oleh Polres HSU.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/11/2019 0 komentar-komentar

Tergiur Istri Teman, Seorang Pemuda Mendekam di Polsek Banjang Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 18/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang pemuda TMP (23) warga Jalan Lambung Mangkurat Palpitan Hulu Rt.02 Gang Manis Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara setelah dilaporkan atas dugaan asusila / pencabulan kepada istri temannya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menuturkan kejadian yang tersebut berlangsung pada hari Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 03.00 wita di rumah korban di Desa Baruh Tabing Rt.03 Kecamatan Banjang.

Kejadian berawal saat pelaku sedang bermalam di rumah korban dimana pelaku merupakan teman dari suami korban. Saat korban yang sedang tidur bersama suaminya berinisial M di dalam kamar terbangun untuk buang air kecil ke kamar mandi (WC). Setelah selesai buang air kecil korban yang hendak kembali ke kamar dihadang dan ditarik rambutnya oleh pelaku.

Pelaku  yang telah menunggu korban disamping pintu WC sebelah kanan langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan tangan pelaku merangkul leher korban.

Korban pun berusaha memberontak untuk melepaskan diri, setelah terlepas pelaku kemudian mencekek leher korban sambil berkata “Kamu harus melayani aku kalau tidak mau aku bunuh” korban pun menjawab “Awas kalau kamu macam macam saya teriak”.

Setelah sempat menyentuh bagian dada korban, pelaku pun langsung melarikan diri keluar dari rumah setelah mengetahui suami korban bangun dari tidur dan mendatangi istrinya ke WC.

Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menjelaskan motif perbuatan pelaku saat itu. Dimana korban yang berjalan menuju ke WC diikuti oleh pelaku dari belakang yang disaat itu melihat baju daster korban terangkat ke atas, pada saat itulah timbul nafsu dari pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Banjang untuk Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Banjang. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/11/2019 0 komentar-komentar

Polres HSU Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan laki-laki berinisial BR alias BY (19 tahun) seorang Pedagang Minyak warga Jalan Negara Kandangan Rt.02 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 06.00 wita.

BR alias BY diamankan petugas di Jalan Alabio-Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) setelah tertangkap tangan sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tanpa izin sebanyak 415 liter.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menerangkan pelaku mengangkut Premium menggunakan sepeda motor yang dipasangi keranjang besi untuk membawa jerigen-jerigen yang berisikan BBM.

Dengan diamankannya pelaku BR alias BY, Sat Reskrim Polres HSU juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Tipe Revo warna Merah dengan No.Pol: DA 2090 JR, 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Revo warna Merah dengan No.Pol: DA 2090 JR, BBM jenis Premium sebanyak 415 liter, 1 buah Keranjang Besi, 11 buah Jerigen berukuran 35 liter, 2 buah Jerigen berukuran 10 liter, dan 2 buah Jerigen berukuran 5 liter.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku membawa dan mengangkut bahan bakar minyak jenis Premium tersebut untuk dijual kembali, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Kamaruddin, S.H. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/11/2019 0 komentar-komentar

Resmikan Rumdin Direktur Reskrimsus, Kapolda Kalsel : Tingkatkan Kinerja Dalam Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 09/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melaksanakan peresmian dan penandatanganan prasasti pembangunan Rumah Dinas Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel, bertempat di Komplek Bina Brata Banjarmasin, Jumat (8/11/2019) pukul 09.30 Wita.

Peresmian rumah dinas Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, Irwasda Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si. serta para Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait selama proses pembangunan rumah dinas Dir Reskrimsus Polda Kalsel dengan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dilingkungan Polda Kalsel.

Dengan telah dibangunnya rumah dinas ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja bagi anggota dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Kapolda Kalsel.

Kapolda menegaskan ketersediaan fasilitas perumahan ini di harapkan bukan hanya memenuhi kebutuhan primer personil Polda Kalsel, namun sekaligus turut membantu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari.

Perumahan bagi Pejabat Utama ini dibangun dengan konsep hunian terpusat dengan harapan para personil Polri dapat dengan cepat berkumpul dalam ikatan kesatuan, meningkatkan mobilitas kesiapsiagaan serta mampu meningkatkan responsibilitas dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan lupa dijaga kebersihan, dirawat, dan dipelihara dengan baik bangunan tersebut, sehingga bisa memberikan kenyamanan dan dapat berdiri dengan kokoh untuk waktu yang lama,” pungkas Jenderal bintang dua tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/11/2019 0 komentar-komentar

Dir Reskrimum Polda Kalsel Jadi Narasumber Workshop Permasalahan Pendidikan di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (6/11/2019), menggelar Workshop di Fave Hotel Banjarbaru. Workshop tersebut membahas tentang Permasalahan Pendidikan di Kalsel.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Dewan Pendidikan Kalsel Dr. Ir. Gusti Irhamni, M.T. dengan menghadirkan narasumber Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum ULM Dr. Hj. Rahmida Erliyani, SH., MH., Prof. Dr. Mujiburahman, M.A., Drs. H. Iriansyah, M.Si., dan Dr. Jamaluddin, M.Si.

Sementara itu para peserta berasal dari kalangan akademis serta praktisi di bidang pendidikan luar biasa dengan jumlah 98 orang peserta.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., yang menjadi salah satu narasumber membawakan materi tentang Kasus-kasus Hukum Guru Dalam Menjalankan Profesi Yang Ditangani Oleh Pihak Kepolisian.

Dalam paparannya,  AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., menerangkan mengenai Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia, Hukum Acara Pidana UU No.8 Tahun 1981, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kasus yang melibatkan guru/tenaga pendidik yang sedang ditangani oleh Polda Kalsel beserta Jajaran, Faktor yang mempengaruhi tindak pidana yang melibatkan guru/tenaga pendidik, dan Upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan guru/tenaga pendidik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/11/2019 0 komentar-komentar

Dipicu Rasa Cemburu, Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Sat Reskrim Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam kurun waktu 1×24 Jam Unit JATANRAS Polres Hulu Sungai Utara (HSU) diback up Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu 2 November 2019 pukul 23.00 wita.

Dengan program inovasi Polres HSU yaitu HSU TANGKAS (Tangani Kasus Dengan Cepat dan Tuntas) Tim yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyakan yang terjadi di Terminal Pasir Mas Kecamatan Amuntai Tengah.

Ketiga pelaku tersebut yakni H (40), RH (19), dan AR (21) ditangkap karena melakukan pengeroyokan kepada korban RH (40) warga Jalan Candi Agung Rt.001 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban yang sedang nongkrong di Terminal Pasir Mas didatangi oleh para pelaku yang langsung memukuli korban dengan membabi buta hingga mengakibatkan korban RH mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuhnya kemudian korban dilarikan ke RSUD Amuntai untuk mendapatkan penanganan oleh tim medis.

Petugas yang mendapat laporan peristiwa tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin (4/11/2019) pukul 19.00 wita. Unit JATANRAS Polres HSU melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan di Desa Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah.

Kemudian dilakukan pengembangkan terhadap pelaku lain nya, dan pada pukul 21.17 wita petugas kembali melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku lainnya di Desa Pelampitan, dan pada pukul 02.30 wita satu pelaku yang keberadaannya telah diketahui ditangkap di Desa Mundar Rt.02 Kecamatan Labuan Emas Selatan Kabupaten HST.

Berdasarkan dari keterangan pelaku H, perbuatan yang dilakukannya bermotif cemburu dengan korban karna berpacaran dengan isteri pelaku. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/11/2019 0 komentar-komentar

Kasus Pembunuhan Sopir di Benua Lima, 17 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi

oleh Humas Polda Kalsel 25/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap RA di Terminal Banua Lima Kabupaten HSU.

Dari pantauan di lokasi, dalam rekonstruksi tersebut sedikitnya ada 17 adegan. “Ada 17 adegan,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. didampingi Waka Polres HSU Kompol H.M. Tukiman, SH., M.H. dalam Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,  Kamis (24/10/2019) pukul 10.30 wita di Mapolres HSU.

Selain dihadiri Kapolres dan Waka Polres HSU, rekonstruksi tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Kamaruddin, SH., Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara, Kasipidum Kejari HSU Teddy Hartawan, SH., MH., dan para Kapolsek Jajaran Polres HSU.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan dimulai saat tersangka RM sedang minum-minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya dan elang beberapa waktu kemudian korban RA yang menggunakan mobil truck tiba dilokasi kejadian dan ikut minum bersama.

Setelah korban minum, ia pun langsung pergi menuju meja catur disamping sebelah kanan warung samping terminal Benua Lima untuk bermain catur sedangkan tersangka pergi kewarung untuk makan mie.

Saat itulah tersangka RM mendengar korban RA mengatakan hal yang tidak disukai oleh tersangka dan menyinggung tersangka hingga muncul pikiran ingin menghabisi korban.

Mendengar ucapan dari korban, tersangka kemudian pergi mengambil barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau sangkur sepanjang 24 CM di rumah tersangka dan kembali ke lokasi kejadian.

Setibanya dilokasi kejadian, tersangka langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau sangkur yang dipegangnya kearah sebelah kanan leher korban dan langsung menyayat leher korban.

Melihat korban berdiri dan ingin lari, tersangka kemudian menusukan kembali senjata tajam kearah bagian tubuh belakang korban.

Meski korban sempat berlari kearah Jalan Terminal Benua Lima  namun korban akhirnya terjatuh di atas trotoar pinggir Jalan Terminal Benua Lima dengan banyak mengeluarkan darah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. menuturkan tersangka RM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/10/2019 0 komentar-komentar

Dit Reskrimum Polda Kalsel Limpahkan Berkas Bupati Balangan ke Kejaksaan Tinggi Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 24/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Press Release Perkara dugaan tindak pidana Penipuan.

Kasus yang menyeret tersangka AN yang merupakan Bupati Balangan atas laporan DPH pada 1 Oktober 2018 lalu kini berkasnya sudah masuk pada P21. Sehingga Dit Reskrimum Polda Kalsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam Prees Release tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK. dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel AKBP H. Afebrianto Widhi Nugroho menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan untuk penahanan itu ranah Kejaksaan Negeri.

“Kita sudah resmi melimpahkan, dan semuanya tinggal wewenang Kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/10/2019) pagi di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. menerangkan kasus yang menyeret Bupati Balangan ini muncul karena DP merasa dirugikan. Cek senilai Rp.1 Miliar yang diterimanya dari tersangka AS, ternyata diduga cek kosong. DP pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Selain itu dalam kesempatan ini juga AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. menegaskan bahwa pihaknya menerima semua laporan baik dari AS maupun dari DP bahkan saat ini pihaknya masih memproses kasus laporan dari AS kepada DP terkait Penipuan dan Pemerasan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/10/2019 0 komentar-komentar

Kasus Karhutla, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari HSU

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan terus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyerahkan berkas perkara satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, S.H., mengatakan, hari ini Rabu (16/10/2019), Unit Tipidter Satreskrim Polres HSU telah mengirimkan berkas dan barang bukti tersangka kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Perkara Karhutla yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas nama SU alias HT (64) warga Desa Kandang Halang No.130 Rt.03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dalam Laporan Polisi Nomor: LP /104/IX/2019/Kalsel/Res HSU, tanggal 21 September 2019. B/108/X/2019/Reskrim Tanggal 07 Oktober 2019.

“Tersangka SU alias HT (64) sengaja membakar lahan menggunakan korek api kayu, Senin 16 September 2019 pukul 16.30 wita di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Ini jelas melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 108 jo 69 ayat 1 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan kasus ini berawal saat Tim Satgas Karhutla HSU melaksanakan Patroli diwilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin dan melihat pelaku sedang membersihkan lahan miliknya dan sekitarnya dengan cara membakar.

Saat ditanyakan oleh Tim Satgas, pelaku mengakui bahwa lahan tersebut ia bersihkan dengan cara dibakar untuk ditanami, kemudian Tim mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti identitas pelaku dan korek api kayu. Diperkirakan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2400 M2 yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabupaten HSU termasuk salah satu daerah yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Tim Karhutla tetap melaksanakan patroli dan melaksanakan sosialisasi mencegah karhutla.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/10/2019 0 komentar-komentar

Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Tanah Laut, Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 12/10/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) berhasil mengamankan dua terduka pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH yang turun langsung melakukan pengecekan dilokasi kejadian menuturkan pengungkapan kasus illegal logging  ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK berhasil menangkap tangan seorang Sopir berinisial HS saat sedang mengangkut kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 27 potong tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil dump truck, Selasa (8/10/2019) pukul. 21.00 wita.

Berdasarkan pengakuan sang sopir, kayu kayu tersebut ia dapatkan dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, yang kemudian kayu tersebut akan diantarkan ke Bandsaw milik terduga pelaku lainnya berinisial AT alias A yang beralamat di Km.2 Kintap dan akan dijual dengan harga Rp.500.000,- / kubik nya.

Dalam keterangan pelaku, bahwa banyak pelaku pembalakan liar lainnya juga melakukan kegiatan penumpukan sementara atas kayu kayu milik mereka di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir Putih Kintap.

Dari tiga lokasi yang berhasil diungkap Polres Tanah Laut yakni Houling Road PT. AAA Desa Kintapura, Bandsaw milik pelaku AT alias A di Km.2, dan Areal Kebun Sawit PT.IR Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, petugas menyita barang bukti 1 unit Mobil dump truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA, 27 potong kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter, 3 unit Mesin penggergaji kayu, 200 meter kubik kayu log ukuran 4 meter, 200 meter kubik kayu olahan jenis Rimba Campuran berbagai ukuran, serta 2000 meter kubik kayu log berbagai ukuran yang di sembunyikan di areal perkembunan sawit PT.IR.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum. Dan akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Para pelaku kemudian kini telah kita amankan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/10/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip