Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres HSU Ungkap Kasus Perjudian di Desa Pangkalan Sari

oleh Humas Polda Kalsel 23/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Hari Sabtu (21/12/2019) pukul14.30 wita melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Perjudian di sebuah rumah di Desa Pangkalan Sari Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian dibawah komando Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinsial SU alias UT (40).

Warga Desa Pangkalan Sari Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU  ini diamankan petugas karena kedapatan sedang menjual angka tebakan togel yang di catat di sebuah buku dan sobekan kertas miliknya.

Kemudian di lakukan penggeledahan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU dan ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 4 lembar sobekan kertas bertuliskan angka togel, 1 buah buku rekapan angka tebakan togel, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah Handphone Merk Samsung J3 warna gold, dan 1 buah pulpen warna kuning.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Perjudian yang dilanjutkan dengan kesigapan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU mengamankan pelaku dan barang bukti yang saat ini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk proses lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Iptu Kamaruddin, S.H., dalam kesempatan ini pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten HSU untuk tidak melakukan Perjudian karena segala bentuk Perjudian melanggar hukum dan merusak lingkungan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/12/2019 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di HST

oleh Humas Polda Kalsel 15/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Labuan Amas Utara (LAU) berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga yang terjadi Desa Binjai Piru Rt.05/03 Kecamatan LAU Kabupaten HST, Sabtu (14/12/2019).

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan kasus ini sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres HST dan Polsek LAU.

Ia juga turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya Korban. “Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggakan diberikan ketabahan.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban SA (32) tersebut adalah seorang petani berinisial AS (34) yang saat ini sudah ditahan polisi.

Aksi Pelaku membunuh korbannya tersebut terungkap saat seorang Saksi mendengar suara ribut/gaduh dari rumah Korban pada pukul 18.45 wita. Setelah dilakukan pengecekan ke sumber suara tersebut, Saksi melihat Korban SA sudah tergeletak dengan kondisi terlentang dengan bersimbah darah tanpa menggunakan pakaian bagian atas.

Korban meninggal dunia ditempat karena kehabisan darah akibat mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya. Selanjutnya Korban dibawa ke RS Damanhuri Barabai untuk dilakukan visum. Sedangkan Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk di proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah Senjata tajam (Sajam) jenis Golok/Parang berukuran Panjang 30 Cm dan lebar 5 cm, serta 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nopol DA 4138 EU.

“Atas perbuatannya tersangka AS yang juga warga Desa Binjai Pirua Kecamatan LAU Kabupaten HST dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” kata Bripka M. Husaini, S.E, M.M. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/12/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Menerima Kunjungan Kerja Tim Inafis Bareskrim Polri

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menerima Kabiddaktium Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Pol Drs. Kokot Indarto beserta tim di ruang kerja Kapolda Kalsel, Kamis (12/12/2019) pukul 08.15 Wita.

Pada kesempatan itu turut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H., Karo Ops Kombes Pol Isdiyono, SH., Karo Logistik Kombes Pol Drs. Bambang Hermanto, SH., Dir Reskrimum AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., dan Kabid TIK Kombes Pol Widiatmoko, SH., SIK., MH.

Kehadiran Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri tersebut dalam rangka Silaturahmi di Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. mengatakan Inafis memiliki peran penting dalam mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah pemeriksaan sidik jari. “Polisi Inafis hampir selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan kejahatan,” kata Kapolda.

“Fungsi Inafis sama dengan Pusat Laboratorium Forensik yaitu satuan kerja di bawah Bareskrim Mabes Polri sebagai bantuan teknis penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kunjungan Silaturahmi Tim Inafis Bareskrim Polri di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Ruang Kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel), berlangsung kunjungan Silaturahmi Kabiddaktium Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Pol Drs. Kokot Indarto bersama Tim, Rabu (11/12/2019) pukul 13.00 Wita.

Kedatangan Tim Inafis Bareskrim Polri ini disambut langsung Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. didampingi Dir Reskrimum Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., dan Kasi Ident Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Muhaimin b. Samuni.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) adalah satuan kerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Inafis berperan penting dalam mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah pemeriksaan sidik jari. Polisi Inafis hampir selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan kejahatan.

Fungsi Inafis sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yaitu satuan kerja di bawah Bareskrim Mabes Polri sebagai bantuan teknis penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dalam kepentingan pengungkapan kejahatan, tujuan dilibatkannya Inafis adalah mengamankan sidik jari yang menempel di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hal bencana alam, Inafis diperlukan untuk mengidentifikasi korban tanpa identitas atau yang wajahnya sudah tak bisa dikenali.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Polres Balangan Sosialisasikan Peraturan MA terkait Tipiring dan Dendanya

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Menambah pengetahuan dalam bidang Hukum, Polres Balangan melalui Bagian Sumda (Sumber Daya) mengelar sosialisasi Hukum di aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (12/12) pagi.

Menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut adalah Kasat Sabhara AKP Tukiman, SH, MM.

Dalam pemaparannya, AKP Tukiman menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penyesuian batasan Tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012) yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2017. Bahwa jumlah maksimum denda telah disesuaikan. Penulis akan menguraikannya dibawah ini.

Definisi langsung Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) tidak ditemukan dalam KUHP. Dalam KUHP tindak pidana ringan terdapat dalam jenis-jenis perbuatan ringan misalnya:

  • Pasal 302 ayat (1)       : Penganiayaan ringan terhadap hewan;
  • Pasal 352 ayat (1)       : Penganiayaan ringan;
  • Pasal 364                    : Pencuriang ringan;
  • Pasal 373                    : Penggelapan ringan;
  • Pasal 379                    : Penipuan ringan;
  • Pasal 384                    : Penipuan dalam penjualan;
  • Pasal 407 ayat (1)       : Perusakan barang;
  • Pasal 482                    : Penadahan ringan
  • Pasal 315                    : Penghinaan ringan

Menurut KUHAP Bagian Keenam tentang Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Adapun hukum acara pidananya sebagai berikut:

Pasal 205 ayat (1) KUHAP:  Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Pasal 205 ayat (2) KUHAP: Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan

Pasal 205 ayat (3) KUHAP: Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206 KUHAP: Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207 (1) huruf a. KUHAP bahwa Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan. dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Pasal 207 ayat (1) huruf b. KUHAP bahwa Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

Pasal 208 KUHAP Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP bahwa:

Pasal 1: “Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364[1], 373[2],379[3],384[4], 4O7[5] dan pasal 482 KUH[6]P dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2 ayat (1): Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikanilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

Pasal 2 ayat (2): Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Pasal 2 ayat (3): Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak meneta pkan penahana n ataupun perpanjangan pena hanan.

Pasal 3: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1[7] dan ayat 2[8], 303 bis ayat l[9] dan ayat 2[10], dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pasal 4: Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 diatas.

[1] Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[2] Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[3] Pasal 379 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[4] Pasal 384 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah.”

[5] Pasal 407 ayat (1) KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[6] Pasal 482 KUHP “Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.”

[7] Pasal 303 ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Angka 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Angka 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Angka 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”

[8] Pasal 303 ayat (2) KUHP “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”

[9] Pasal 303 bis ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

ayat (1). barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

ayat (2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

[10] Pasal 303 bis ayat (2) KUHP “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Narkoba di Batumandi Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan –  Dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan.

Mereka ialah RA (28) dan SA (29). Keduanya merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Penyelidikan terhadap kedua pelaku tindak pidana ini dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan pascaadanya laporan dari masyarakat. Lantas, pihak kepolisian pun gerak cepat menindaklanjuti informasi yang didapat.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan kedua pelaku di kebun karet Desa Mundar, Kecamatan Lampihong,” ucap Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Fadillah, SH, Minggu (08/12/2019).

Pelaku RA dan SA sebelumnya juga sudah dalam penyelidikan. Kemudian saat penangkapan, didapatilah bukti pendukung tindak pidana yang dilakukan oleh kedua lelaki tersebut.

Ketika penangkapan berlangsung, RA dan SA tak lepas dari penggeledahan.

Lantas Personel Sat Resnarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti berupa sedotan warna merah putih berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditubuh RA.

AKP Fadillah menerangkan, barang bukti yang didapat diketahui akan digunakan oleh RA dan SA pada malam penangkapan tersebut. Keduanya pun kemudian diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan.

RA dan SA, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram. Sedangkan berat bersihnya ialah 0,14 gram.

Benda tersebut disimpan oleh RA dalam sebungkus kotak rokok merk Sampoerna warna hijau.

Barang bukti lainnya yang diamankan ialah dua unit smartphone merk Vivo 1820 dan Advan, serta handphone merk Nokia 105 dan simcard yang ada di dalamnya.

Kemudian satu unit sepeda motor, beserta STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Baik RA maupun SA dianggap melanggar peraturan mengenai Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/12/2019 0 komentar-komentar

Kunjungi Polda Kalsel, Tim Bareskrim Polri Laksanakan Supervisi E-MP

oleh Humas Polda Kalsel 05/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menerima kunjungan dari Tim E-MP dari Bareskrim Polri, Kamis (5/12/2019) pukul 08.50 Wita.

Kunjungan dari Bareskrim Polri dalam rangka Supervisi E – Managemen Penyidikan (E-MP) di lingkungan Polda Kalsel ini diterima langsung di Ruang Kerja Kapolda Kalsel dengan dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

E-MP dimaksud bertujuan untuk meningkatkan layanan masyarakat dalam membenahi manajemen kasus dengan mengaplikasikan sistem E – Managemen Penyidikan (E-MP). Aplikasi ini merupakan alat Polisi agar dapat memanfaatkan teknologi dalam bekerja juga untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dimana selama ini masyarakat masih memandang bahwa berurusan dengan jajaran reserse menyusahkan maka dengan E-MP ini masyarakat dapat lebih mengerti proses-proses dalam penegakan hukum.

Dengan mahirnya operator dalam menggunakan teknologi ini maka diharapkan Polda Kalsel dapat meningkatkan layanan khususnya Satuan Reskrim yang semakin cepat, komunikasi yang tepat dan baik sehingga masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa lebih terlayani.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/12/2019 0 komentar-komentar

Usut Kasus Karhutla, Polda Kalsel Ambil Sampel Tanah di Lahan PT TAL dan PT ABS

oleh Humas Polda Kalsel 04/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk mengambil sampel tanah yang terbakar di PT TAL dan PT ABS yang berlokasi di Kabupaten Batola.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. diwakili Kasubdit IV/Tipiter AKBP Endang Agustina, S.Sos., M.H. didampingi Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB Bogor), DR. Basuki Wasis (Ahli kerusakan lingkungan dari IPB Bogor), Petugas Dinas Lingkungan Hidup Batola, Ahli Kartografi dari Kanwil BPN Kalsel, dan Petugas dari Disbunak Kalsel disaksikan karyawan dan manager PT. TAL dan PT. ABS, Aparat Desa dan Kecamatan, Anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Batola turun langsung untuk mengambil sampel tanah, baik bekas lahan terbakar maupun lahan yang tidak terbakar.

“Saat ini lahan yang telah terbakar ini sudah kita lakukan penyegelan, yang mana kejadian bermula beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di lahan perkebunan PT. TAL dan PT. ABS,” jelas AKBP Endang Agustina, S.Sos., M.H.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran ditemukan PT. TAL dan PT. ABS tidak memiliki standar, minimal system sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

“Tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan atau pengelohan lahan perkebunan tanpa membakar,” ungkapnya.

Dikatakan lagi, tujuan dari pengambilan sampel ini untuk diuji parameter tingkat kerusakan tanah yang terjadi di area lahan yang terbakar sembari menunggu hasil laboratorium.

Sementara itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Batola mengatakan, kita bersama Ditreskrimsus Polda Kalsel mengambil sampel di lahan yang terbakar dengan kedalaman 0-20 cm dari permukaan tanah dan 20-40 cm.

“Ada dua tempat yang kita ambil sampelnya, yang pertama lahan terbakar dan lahan yang belum terbakar untuk di tes di laboratorium,” jelas petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Batola.

Sedangkan untuk proses hasil dari laboratorium nantinya akan keluar setelah 30 hari, menunggu tanag tersebut kering yang memakan waktu cukup lama untuk proses pemeriksaan.

“Sebenarnya pemeriksaan 14 hari kerja, karena ini merupakan tanah gambut dan terbakar, maka kita akan menuggu hasil selama 30 hari,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/12/2019 0 komentar-komentar

Tingkatkan Pelayanan Hukum, Polres HSU Gelar Rakor CJS

oleh Humas Polda Kalsel 30/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Criminal Justice System (CJS) dalam rangka menjalin sinergitas serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, bertempat di Aula Jananuraga Polres HSU, Jumat  (29/11/2019).

Rakor yang diprakarsai oleh Sat Reskrim Polres HSU ini dihadiri oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., Wakapolres HSU Kompol H.M Tukiman, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud,  Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Sujatdiman, S.Sos., Kasat Sabhara Iptu Sutoyo, para Kapolsek, para Penyidik dan Penyidik Pembantu Jajaran Polres HSU.

Selain itu juga turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Riyadi Bayu Kristanto, S.H., M.H. beserta Staf, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Wiranata, S.H.,M.H. beserta Staf.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., yang memimpin langsung rakor mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada seluruh undangan yang hadir.

“Saya mengharapkan melalui rakor CJS ini menjadi wadah kita untuk menyatukan persepsi menjadi satu kesatuan yang saling mengenal satu sama lain dan mengerti kewajiban serta peran masing masing untuk mencapai efektifitas dalam menegakkan hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam penegakan hukum sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

“Koordinasi agar terjalin dan dapat berhasil serta mempercepat dalam setiap menyelesaikan masalah yang muncul dalam setiap pekerjaan. “Untuk mencapai semua itu, kita selaku unsur pelaksana bidang penegakan hukum harus mempunyai komitman dan tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara baik dan maksimal dalam memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat,” tutur Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K.

Rakor ini juga merupakan tindak lanjut hasil kegiatan Rakornas Aparat Penegak Hukum Dan Forkopimda Se Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, 13 November 2019.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menyampaikan, perlunya meningkatkan komunikasi dan hubungan kerjasama untuk mewujudkan supermasi hukum didaerah hukum Kabupaten HSU yang tegas dan berwibawa.

“Rapat Koordinasi antara penegak hukum seharusnya terus dilaksanakan secara rutin dan terpadu. “Sehingga penyidikan tindak pidana dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sesuai waktu yang ditetapkan, baik secara formal maunpun informal,” pungkas Iptu Kamaruddin, S.H.

“Lebih lanjut kita perlu mengutamakan koordinasi  demi kelancaran program pembangunan Nasional, khususnya di Kabupaten HSU ” tutupnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/11/2019 0 komentar-komentar

Polres HSU Tangkap Pengedar Uang Palsu

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Aparat Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu berinisial NS (29) dan ZA (19) warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah, karena melakukan tindakan pemalsuan uang dengan menggunakan alat print, kemudian uang tersebut dipakai untuk berbelanja.

Penangkapan berawal dari keluhan dan informasi yang beredar yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisan terkait adanya peredaran uang palsu dan aparat kepolisian melakukan penelusuran sehingga berhasil menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami istri di kediamannya.

Dalam Prees Release yang berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU, Kamis (21/11/2019) pukul 11.00 wita, Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pelaku melakukan pemalsuan uang di Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Rt. 04 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, kepolisian juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam dengan No.Pol: DA 6471 FAN, 1 Unit Laptop Merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam beserta Pengisi Baterai (Charger), 1 Unit Alat Cetak Kertas (Printer) Merk Canon Tipe IP 2770, 4 buah Suntikan Tinta ukuran 10ml dengan isinya, 1 buah Suntikan Tinta ukuran 5ml dengan isinya, 3 buah Botol Tinta merk Blueprint ukuran 100ml yang telah digunakan, 6 lembar kertas Uang Palsu yang masih lengkap pecahan Rp. 100.000, 2 lembar kertas Uang Palsu yang telah dipotong pecahan Rp. 100.000, 1 lembar kertas Uang Palsu yang belum lengkap cetakannya pecahan Rp. 100.000, 1 buah Gunting berukuran kecil, 1 buah Penggaris Busur berukuran kecil, 1 buah pecahan Cermin, 1 Kaleng Susu Kental Manis merk Indomilk dengan berat 370gram, 1 buah Tisu merk Paseo dan 1 lembar Uang Asli sebesar Rp. 20.000.

Ditambahkan para pelaku terancam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Untuk pelaku kita sudah amankan, keterangan dari saksi sudah kita ambil, nanti kita akan terus mendalami kasus ini, modusnya uang dicetak dengan print, setelah jadi uangnya dipakai untuk berbelanja,” jelasnya.

Terkait adanya jaringan atau sindikat pemalsuan uang dibalik peristiwa tersebut pihaknya mengakui perlu didalami.

“Dengan kejadian ini menjadi catatan sehingga masyarakat waspada akan adanya uang palsu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers turut hadir Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara dan KBO Reskrim Polres HSU, juga dihadirkan pelaku pemalsuan uang. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/11/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip