Tim gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek Amuntai Utara melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Peristiwa terjadi Sabtu 11 Mei 2019 pukul 10.00 Wita di Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU dengan korban MR Binti Hasan (Alm) (54) warga Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kejadian berawal saat pelaku datang kerumah korban untuk meminjam satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol DA 6903 FS, Noka MH1JF513536KO34351 Nosin JF51E3028103 guna keperluan pergi kedaerah Lampihong Kabupaten Balangan.
Akan tetapi sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.
Dari laporan tersebut Jum’at (21/6/2019) pukul 23.30 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY alias YG Bin Samsuri ketika pelaku sedang berada diteras sebuah rumah di Desa Padang Basar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Dari keterangan pelaku bahwa benar telah melakukan Penggelapan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial MY alias YD Bin Hasim warga Desa Tampang Rt.01 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan dan Penadah AT alias AY Bin Hasan (ALM) (38) warga Sungai Awang No.89 Rt.02 Kelurahan Sungai Awang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Untuk sementara ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Amuntai Utara untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto