PWI Tabalong Apresiasi Polres Tabalong Ungkap 5 Pelaku Penipuan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kepolisian Resort (Polres) Tabalong berhasil menangkap 5 (Lima) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penipuan di Komplek Griya Persada Asri Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin siang (13/5/2019).

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satua n  Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri, SH.

Adapun identitas lima orang laki – laki tersebut adalah BA (39), LT (43), MA (38), BS (29) dan NH (31). Dari ke lima orang ini diantaranya 4 orang warga Kalimantan Timur yaitu BA, MA, BS dan NH sedangkan LT warga Kabupaten Tabalong.

Kelima orang laki-laki tersebut diantaranya 1 orang inisial LT (43) yang diduga berprofesi sebagai wartawan dengan nama media inisial SP.

Barang bukti yang disita berupa 1(satu) lembar surat pernyataan, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna gold, 1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Mito warna Silver Hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Hp BlackBery warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih Nomor Polisi B 1554 UIK beserta Kunci dan Stnknya, 1 (satu) buah tanda pengenal atas nama inisial BA, 1 (satu) buah tanda pengenal kartu Pers media inisial SP serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM saat diwawancari Selasa siang (14/5/2019) oleh awak media di Kabupaten Tabalong menerangkan “Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa benar menangkap lima orang laki-laki yang diduga kuat melakukan serangkaian dugaan tindak pidana penipuan, modus operasi ke lima orang ini sesuai peranannya masing – masing adalah mempelajari perkara apa yang sedang ditangani di Polres Tabalong. Dalam hal ini yang menjadi sasaran mereka adalah terkait penanganan kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Tabalong beberapa hari yang lalu.

Inilah salah satu bahan mereka untuk dijadikan kegiatan menguntukan diri sendiri dalam hal melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan korban inisial GW (38), warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Dari lima orang laki – laki tersebut menyampaikan bahwa “kalau mau urusannya bisa dibantu atau tidak diproses secara hukum kepada keluarganya yang sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba,” ucap salah satu yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat perwira bertugas di Polres Tabalong kepada korban dengan iming-iming minta sejumlah uang sebesar Rp 50.000,000,-untuk 1 kasus dan 2 kasus dia minta Rp 100.000.000,-.

Pada Selasa siang (14/5/2019) berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disita petugas, sehingga kelima orang tersebut statusnya sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Kemudian saat dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka inisial  BA yang mengaku perannya sebagai AKP Bayu didapati bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP diduga palsu karena tidak terdaftar NIKnya dan dari pengakuan BA bahwa ia membuat sendiri KTP pada saat di Kaltim.

“Kami menghimbau masyarakat Tabalong jangan mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan Polisi yang bisa menyelesaikan perkara diluar jalur hukum dengan embel-embel meminta uang, selanjutnya kami tegaskan kembali bahwa Polres Tabalong tidak pernah meminta-minta uang dalam penyelesaian perkara dan segala bentuk perkara diselesaikan dengan semestinya melalui jalur hukum,” terang Kasat Reskrim.

Usai itu tim tribratanews kembali mengkonfirmasi Ketua PWI Tabalong-Balangan Sabirin HA Syukran Nafis terkait dugaan keterlibatan oknum wartawan dengan nama media inisial SP dalam perkara tindak pidana penipuan menyatakan bahwa yang bersangkutan LT (43) secara legalitas tidak terdaftar di PWI Tabalong-Kalsel. Ucapan terimakasih pun disampaikan Ketua PWI kepada pihak kepolisian sudah berhasil ungkap para pelaku dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak Polres Tabalong. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar