Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Tabalong Tangkap Tangan 5 Pelaku Judi Dadu

oleh Humas Polda Kalsel 11/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Kapolsek Banua Lawas Ipda Gigih Sutanto mengamankan 5 pria berinisial RI (48) warga Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55) keempatnya warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kelima pria tersebut diamankan disebuah poskamling di sesa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas, Kamis (9/5/2024) dini hari, terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.

Kelima pria tersebut diamankan usai dilaporkan oleh warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat dilingkungan mereka, RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.

Kelima pria tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 Buah piring warna putih, 1 Buah tutup plastik warna biru hitam,1 Buah handuk warna Merah, 1 buah gawai warna hitam, 1 karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,-.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

11/05/2024 0 komentar-komentar

Gelapkan Isi Paket Kiriman, Warga Tanta Hulu Tabalong Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

oleh Humas Polda Kalsel 10/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Jumat (10/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut pelapor MST (36) selaku perwakilan dari perusahaan tersebut, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada Rabu (15/11/2023) siang ketika ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan.

Pelapor kemudian melakukan penelusuran dan mengganti barang milik konsumen yang hilang tersebut sebesar total keseluruhan 30 juta Rupiah yang diduga digelapkan oleh pelaku CA sebanyak 7 buah gawai berbagai merek, isi paket tersebut diganti dengan kotak berisi cangkir kaca.

Pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Selain barang bukti narkotika , dari pelaku CA yang saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong turut disita juga barang bukti lain berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku CA , 1 buah Resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/05/2024 0 komentar-komentar

Begal Teman Sendiri, Pria 23 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 10/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang pria berinisial FSM (23) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FSM ini merupakan teman nongkrong korban RB (23) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, yang sudah saling mengenal sekitar 2 tahun lalu.

Pada Rabu (8/5/2024) malam, korban berangkat dari rumahnya ke arah Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku dirumahnya kemudian berkumpul di sebuah angkringan bersama teman-temannya, setelah selesai kumpul-kumpul, pelaku diantarkan pulang oleh korban.

Saat perjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk. Di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menelfon seseorang, setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung juga. Sesampainya di kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung pelaku mengarahkan korban yang saat itu berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang yang gelap, sesampainya di tempat yang dimaksud tiba-tiba pelaku menutup kepala korban menggunakan jaketnya dan kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur.

Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.

Korban berlari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong, korban juga sempat menoleh ke dalam gang tersebut dan masih terlihat samar skuter metik miliknya, namun untuk keselamatannya, korban tidak masuk kembali ke gang tersebut.

Akibat dari kejadian kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan 1 unit skuter metik miliknya.

Pelaku FSM disergap petugas di tepi jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, 1 bilah pisau dapur tanpa gagang dan 1 lembar jaket warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/05/2024 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tangkap Bandar Judi Togel

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seperti yang kita ketahui bersama, perjudian adalah ilegal di Indonesia, dan Polisi mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah ini.

Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial AF (45) warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, Rabu (8/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa maraknya permainan Judi Togel Online dilingkungan membuat warga khawatir hal ini dapat menyebabkan rusaknya mental dan masalah keuangan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF disebuah Warung depan rumahnya dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor tembakan togel.

Pelaku AF diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku AF, 1 buah Gawai warna biru malam dan uang tunai sejumlah 890 ribu Rupiah serta 3 lembar potongan kertas Rekapan angka / nomor togel.

Kita harus memahami bahwa perjudian online bukanlah solusi untuk masalah keuangan kita atau cara menghasilkan uang dengan cepat. Ini adalah aktivitas berbahaya yang dapat menghancurkan hidup kita dan orang-orang di sekitar kita.

Penting juga untuk waspada dan melaporkan segala dugaan aktivitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib.

Pentingnya bekerja sama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/05/2024 0 komentar-komentar

Polsek Sungai Pandan Ungkap Kasus Judi Qiu-Qiu Desa Teluk Cati

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polsek Sungai Pandan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya, Rabu (8/5/2024) pukul 15.00 WITA.

Dua orang tersangka Laki-laki berinisial M (42) warga Desa Pasar Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan dan N (45) warga Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan diamankan oleh personel Polsek Sungai Pandan.

Keduanya diamankan saat tertangkap tangan sedang bermain judi kartu Qiu-Qiu di sebuah pondok pintu air Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sobekan spanduk yang digunakan sebagai alas/lapak, 1 buah kotak domino merek “Jitak” beserta 5 lembar kartu dominonya, serta uang tunai sebesar Rp. 324.000,-.

“Hukumannya sebagaimana Pasal 303 ayat 1. Bahwa barang siapa melakukan perjudian dihukum pidana 10 tahun. Kalau dendanya Rp. 25 Juta,” tegas Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurrahman.

Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polsek Sungai Pandan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Kasus ini selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/05/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sita Mobil Mewah Hasil Investasi Bodong

oleh Humas Polda Kalsel 07/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tribratanews.polri.go.id – Deretan mobil mewah terparkir di halaman Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarmasin, Senin (6/5/2024).

Diketahui bahwa ada Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS, Mercedes Benz C 300 B 3 ABS, Ada juga mobil Alphard dan Honda Brio serta dua truk tangki BBM solar.

Deretan mobil mewah tersebut disita Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel dari tersangka FN (27) bandar investasi bodong bahan bakar minyak jenis solar.

“Ya itu kendaraan milik FN semua,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Penyitaan aset milik tersangka investasi bodong menjadi bagian dari proses penyidikan guna pengumpulan barang bukti hasil kejahatan atau sarana melakukan kejahatan.

Sejauh ini penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi BBM terus berjalan dan berkas perkaranya masih diteliti pihak Kejaksaan.

“Berkas sudah dikirim ke jaksa, apabila dinyatakan lengkap atau P21 maka selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Kasus investasi BBM yang melibatkan oknum Bhayangkari (istri anggota polisi) sejak tahun 2019 hingga 2023 ini mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp.39 miliar lebih.

Tercatat ada 64 orang korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reskrimum Polda Kalsel.

07/05/2024 0 komentar-komentar

Kerja Solid, Polres HST Amankan Pelaku Judi Togel

oleh Humas Polda Kalsel 05/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Perjudian (Judi Togel), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana yang diduga dilakukan oleh MS dan MH warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu 4 Mei 2024 pukul 22.30 Wita, saat tim gabungan dari Polres HST dan Polsek BAS mengamankan 2 orang pelaku yang sedang duduk di warung teh sambil bermain judi togel dengan menggunakan Handphone miliknya.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Handphone tersebut didapati angka para pemasang togel, yang diakui oleh para pelaku bahwa benar ia adalah bandar dan juga pemasang angka togel.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas berupa 1 buah handphone merk Samsung warna gold, Uang tunai pasangan angka togel sebesar Rp. 2.666.000,- (dua juat enam ratus enam ribu rupiah) dan 2 lembar kertas bertulisan angka togel.

Kedua pelaku beserta barang bukti pun selanjutnya dibawa ke Mako Polres HST guna proses lebih lanjut.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/05/2024 0 komentar-komentar

Polres HSU Tangka 2 Pelaku Judi Togel di Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di Terminal Pasirmas, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dua orang pelaku, yakni AY alias YU (56) warga Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai tengah dan RK alias Ul (46) warga kelurahan antasari diamankan dalam penangkapan tersebut. Kedua pelaku mengakui telah melakukan aktivitas perjudian togel melalui situs “SHIO KAMBING”.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis mengatakan, sejumlah barang bukti disita berupa 1 unit handphone Android, uang tunai Rp. 41.000, 1 lembar struk bukti transfer ATM BRI, 1 buku tabungan BRI beserta kartu ATM, serta kertas berisi catatan angka tebakan togel.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta,” ujarnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/05/2024 0 komentar-komentar

Kirimkan Bukti Transfer Palsu, Warga Maburai Tabalong Dilaporkan Pasal Penipuan

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial RUS (40) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (2/5/2024) siang dikediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian , S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUS diamankan usai adanya laporan dari korban perempuan berinisial RM (52) warga Keluraharan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong yang keberatan karena sudah merasa ditipu oleh RUS.

Berawal pada awal Juli hingga Nopember 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp. 103 juta secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp. 5 juta dan pembagian hasil usaha sebesar Rp. 1 juta.

Selama rentang waktu tersebut pelaku ada 10 kali mengirim dana kepada korban dengan nominal antara Rp. 250 ribu hingga Rp. 4 juta dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking.

Namun pada bulan Nopember 2023, korban yang melihat ada kejanggalan pada rekeningnya kemudian mendatangi kantor Bank dan mencetak rekening koran, terlihat bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.

Hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.

Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp. 100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. pelaku RUS, 1 buah buku Tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Pukul Mantan Pacar, Pria 23 tahun Dilaporkan ke Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 18/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MS (23) Warga desa Pampanan kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong, Minggu (18/4/2024) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban SN (20) warga desa Telaga Itar kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat malam (1/3/2024).

Menurut Keterangan korban, pelaku memiliki hutang kepada korban dan ingin membayar hutang tersebut dan pelaku mengajak korban bertemu didepan sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Pugaan.

Dalam pertemuan tersebut pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan kepada korban bahwa hutang piutang antara keduanya telah selesai.

Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya.

Korban menanyakan kepada pelaku “kenapa maka memburukan ulun kesana kemari?” (Kenapa mengatakan yang tidak baik tentang saya kesana kemari?) dan pelaku menjawab “tidak ada” dengan nada emosi , kemudian korban menanyakan “kenapa pacar baru kamu tahu tentang masalah kita waktu pacaran dulu”.

Korban menyampaikan bahwa pacar baru pelaku ada menghubunginya dan mengatakan bahwa korban adalah wanita murahan dan korban menyatakan tidak terima atas ucapan tersebut, pacar baru pelaku menanyakan masalah aib korban dengan mantan pacar korban tersebut dan dijawab oleh pelaku “Dia ingin memburukan kamu” (Dia mau mengatakan yang tidak baik tentang kamu).

Kemudian korban mendorong pelaku tersebut karena emosi dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan sangat keras sehingga mengenai bagian hidung dan bibir korban sehingga korban mengalami luka.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan MS kemudian diamankan disebuah rumah dikelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa 1 lemabr KTP a.n. pelaku MS dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/04/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip