Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MS (23) Warga desa Pampanan kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong, Minggu (18/4/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban SN (20) warga desa Telaga Itar kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat malam (1/3/2024).
Menurut Keterangan korban, pelaku memiliki hutang kepada korban dan ingin membayar hutang tersebut dan pelaku mengajak korban bertemu didepan sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Pugaan.
Dalam pertemuan tersebut pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan kepada korban bahwa hutang piutang antara keduanya telah selesai.
Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya.
Korban menanyakan kepada pelaku “kenapa maka memburukan ulun kesana kemari?” (Kenapa mengatakan yang tidak baik tentang saya kesana kemari?) dan pelaku menjawab “tidak ada” dengan nada emosi , kemudian korban menanyakan “kenapa pacar baru kamu tahu tentang masalah kita waktu pacaran dulu”.
Korban menyampaikan bahwa pacar baru pelaku ada menghubunginya dan mengatakan bahwa korban adalah wanita murahan dan korban menyatakan tidak terima atas ucapan tersebut, pacar baru pelaku menanyakan masalah aib korban dengan mantan pacar korban tersebut dan dijawab oleh pelaku “Dia ingin memburukan kamu” (Dia mau mengatakan yang tidak baik tentang kamu).
Kemudian korban mendorong pelaku tersebut karena emosi dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan sangat keras sehingga mengenai bagian hidung dan bibir korban sehingga korban mengalami luka.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan MS kemudian diamankan disebuah rumah dikelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa 1 lemabr KTP a.n. pelaku MS dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.