Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Pastikan Harga Beras Stabil, Ini yang Dilakukan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus melaksanakan pengecekan stok ketersediaan beras di Perum Bulog Wilayah Kalimantan Selatan, Selasa (27/2/2024) pukul 11.00 WITA.

Kegiatan yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan beras hingga empat bulan ke depan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menuturkan selain menyambangi Perum Bulog, tim Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga memeriksa harga jual beras yang ada di Pasar Antasari Banjarmasin. Pengecekan ini dilakukan untuk mengamati perkembangan harga beras di pasaran, serta untuk memastikan tidak adanya praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap stok dan harga beras guna menjaga stabilitas pasar dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, tim juga berinteraksi dengan pedagang dan konsumen untuk mendapatkan informasi terkini terkait kondisi pasokan dan harga beras di wilayah tersebut.

Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus terus melakukan langkah-langkah preventif guna memastikan ketersediaan beras yang cukup serta harga yang stabil di Pasar Antasari dan wilayah sekitarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/02/2024 0 komentar-komentar

Bermodus Jual Beli Sarang Walet, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 06/02/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial JA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Sabtu (2/2/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (6/2/2024) menjelaskan pelaku JA diamankan di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.

Berawal saat korban berinisial RN (39) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa, Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet.

Korban setuju dan memberikan modal sebesar 28 juta 500 ribu yang kemudian juga menyerahkan kartu ATM kepada pelaku JA, Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada Korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar 3 juta 500 ribu, pembelian kedua sebesar 1 juta 500 ribu rupiah, pembelian ketiga sebesar 1 juta 300 ribu dan pembelian yang keempat sebesar 900 ribu Rupiah.

Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar 12 Juta Rupiah tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/02/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus 4 Orang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru meringkus empat orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Yang lebih tragisnya lagi, salah satu pelaku, diketahui masih di bawah umur.

Dari Keempat pelaku tersebut, ketiganya masing-masing berinisial F (24), MEM (20) dan M (23). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh empat orang pelaku di sebuah tempat penginapan,” ucap Iptu Zuhri, Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membujuk korban untuk ikut makan bersama mereka di warung nasi goreng, Jalan A. Yani, Banjarbaru. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke salah satu tempat penginapan di Kota Banjarbaru.

“Keempat pelaku awalnya, pada Kamis (11/1/2024) dini hari, berangkat dari Astambul ke tempat biliard di Trikora, Banjarbaru, setelah bermain bilyard, saat melintas di Jalan A Yani, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang berjalan seorang diri, setelahnya para pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban makan nasi goreng, kemudian para pelaku membawa korban ke penginapan dan setelahnya melakukan pencabulan,” ucap Kasat Reskrim.

Iptu Zuhri mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” tuturnya.

Dari perkara ini, dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual. Untuk itu diimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain serta kegiatan anak-anaknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2024 0 komentar-komentar

Pelaku Penganiayaan Di Banjarbaru Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 20/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalamai luka tusuk. Pelaku berinisial AR (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Kamis (20/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial HO (20).

“Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ungkap Iptu Zuhri.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (12/1/2024) pukul 07.00 Wita. Korban HO (20) mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka tusuk pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada lengan sebelah kiri.

Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok mulut di sebuah Ruko dekat pertigaan lampu merah Trikora. Cekcok mulut tersebut awalnya disebabkan karena masalang hutang piutang hingga akhirnya kemudian berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menganiaya korban.

“Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian perut sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan lengan sebelah kiri ,” kata Iptu Zuhri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup serius sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pelaku sudah kami amankan dan akan segera kami proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/01/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah

oleh Humas Polda Kalsel 18/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pelaku yang berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, DFS ditangkap pada Selasa (16/1/2024) di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Pelaku ditangkap atas laporan dari salah seorang korbannya, dirinya diamankan di kediamannya, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Iptu Zuhri, Kamis (18/1/2024).

Modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku.

“Setelah korban menyetorkan uangnya beberapa kali, pelaku kemudian menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke korban-korbannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Zuhri.

Iptu Zuhri menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah. Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/01/2024 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pencurian Di Guntung Paikat

oleh Humas Polda Kalsel 18/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru, berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit handphone dan mesin gerindra di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (10/1/2024). Pelaku itu berinisial MA (39), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, yakni seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Korban melaporkan bahwa handphone dan juga mesin gerindra telah hilang dari rumahnya pada tanggal 13 November 2023 yang lalu,” ucap Iptu Zuhri.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku kemudian diringkus di kediamannya pada Rabu (10/1/2024) malam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku bahwa dia awalnya melihat keadaan di sekitar rumah korban, yang mana pada saat itu pelaku juga sedang mencari barang-barang bekas untuk dikumpulkan. Kemudian pelaku mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah korban ada tempat seperti sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal. Selanjutnya pelaku memasuki bengkel kecil atau workshop tersebut.

“Setelah masuk, pelaku yang awalnya ingin mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut seketika mengurungkan niatnya setelah dia melihat satu unit handphone dan mesin gerindra yang berada di workshop itu, tak pikir panjang, pelaku pun langsung mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi meninggalkan lokasi,” tuturnya.

Uang hasil pencurian tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, kemudian digunakan untuk keperluannya sehari-hari. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/01/2024 0 komentar-komentar

Pelaku Pembobol Toko Frozen Food di Amuntai Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 12/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Tim Jatanras dan Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengamankan MS alias Nunung (27) pelaku pembobol Toko Frozen Food di Jalan Abdul Aziz, Desa Hulu Pasar, Amuntai, Kabupaten HSU.

Nunung diamankan Selasa (9/1/2024) pukul 20.00 Wita. Nunung diketahui melakukan aksi bobol toko, Senin (8/1/2024) pukul 06.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Rusdi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“MS dilaporkan pemilik toko frozen food,  Basran (40). Akibat ulah pelaku, Basran kehilangan uang tunai sebesar Rp.2,5 juta yang berada di laci kasir,” terang Ipda Rusdi.

Pelaku juga diketahui menggondol uang sumbangan yang dikumpulkan BPK Riadhah di dalam toples, ditaksir Rp.600 ribu.

Aksi MS terbongkar ketika Basran membuka tokonya sekitar pukul 06.30 Wita. Basran kaget uang jualan dan uang sumbangan BPK Riadhah hilang. Pintu ruko dalam kondisi rusak.

“Pelapor juga menemukan jendela ruko sebelah kanan dalam keadaan jebol atau rusak. Atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke Polsek Amuntai Tengah,” ujarnya.

Dan atas kejadian tersebut pihaknya dibantu Tim Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“MS alias Nunung disangkakan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dan,  saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Amuntai Tengah untuk proses pengembangan,” jawabnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu toples plastik besar bening dengan tulisan sumbangan BPK Riadhah, satu kursi plastik, satu helai karung, pecahan kaca jendela, kunci gembok, dan cantolan gembok.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/01/2024 0 komentar-komentar

Polres Tapin Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Warung Jalan Hauling

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Polres Tapin mengungkap fakta baru kasus pembunuhan terhadap korban Selamat (52) warga Banjarmasin di warung jalan hauling Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kejadian tepatnya terjadi di Jalan Hauling PT. KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Bungur, tepatnya di depan warung malam.

Kejadian tersebut melibatkan antara korban Selamat (52) warga asal Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang Banjarmasin (sesuai KTP). Sedangkan tersangka F (45) warga Desa Rantau Bujur, Bungur.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pada Minggu (25/06/2023) lalu telah terjadi tindak pidana kasus pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelum terjadi pembunuhan, pada sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang dalam kondisi mabuk berkelahi dengan istrinya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian korban yang masih pengaruh miras tersebut keluar mendatangi warung tempat kejadian yang kebetulan ada tersangka F yang sedang ngopi.

“Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban datang langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung. Tersangka mencoba menengahi, namun korban malam memukul tersangka,” ujar AKP Haris.

Merasa dipukul oleh korban. Tersangka F tidak terima, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan langsung melakukan menusukkan beberapa kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Sedikitnya, ada terdapat 8 mata luka ditubuh korban, di antaranya bagian dada kiri, bahu, tangan dan lutut. Hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.

“Tersangka sempat buron selama tiga hari, namun setelah mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Malinau, Kabupaten HSS. Sekitar pukul 02.00 dini hari anggota menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat ulahnya, F dikenakan dengan Pasal Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Haris.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar

Diduga Tipu Pelanggan Saat Perbaiki Mobil, Pria asal Banjarmasin Dibekuk Macan Barbar

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial TH, warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok JB RT. 20, Banjarmasin, dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang atau Macan Barbar.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede membeberkan, TH diduga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan September silam. Di mana, korban bernama Alfian Ikhlasul Amal, warga Jalan Golf Komplek Pelita Golf Asri, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru hendak mengecat mobil miliknya.

“Kemudian pelaku mengatakan ‘jika semuanya dikerjakan di sini nanti habis banyak, lebih baik di sini cukup mengecat dan yang lainnya saya kerjakan sendiri di rumah’,” ujar Kompol Yuda.

Merespons tawaran TH, Alfian pun lantas menerimanya dan membawa mobilnya ke Banjarmasin. Pelaku pun menawarkan beberapa suku cadang dan korban pun tertarik untuk membelinya dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Kompol Yuda membeberkan, saat korban berniat untuk melihat mobil miliknya, pelaku selalu menghindar dan membuat berbagai alasan. Akibatnya, korban tak bisa mengecek kondisi mobilnya.

“Setelah berusaha mencari, akhirnya korban menemukan rumah terlapor dan mengetahui mobil miliknya belum diperbaiki. Serta uang untuk membeli suku cadang telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Akibatnya, Alfian mengalami kerugian sebesar Rp84,8 juta dan melaporkan TH ke Polsek Liang Anggang.

Saat melakukan penyelidikan laporan dugaan penipuan, tim Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil membekuk TH di rumahnya. Ia pun langsung digiring ke Polsek Liang Anggang.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. DI antaranya dua keping kartu ATM dan secarik kertas.

“Saat dilakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya. Adapun pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Yuda.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Usut Temuan Mayat di Samping Cangkul

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut temuan mayat pria paruh baya di dalam rumah kondisi telentang kepala miring ditutupi kain dan tas besar di samping cangkul di Banjarmasin Utara.

“Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada dugaan tindak pidana,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.

Kompol Thomas Afrian menyebutkan pihaknya menemukan neberapa barang bukti berupa satu cangkul, karpet berlumuran darah, kipas angin dalam kondisi hancur beserta barang bukti lain.

Dia menduga kipas angin tersebut diduga digunakan korban melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku.

Sedangkan pada bagian wajah korban yang berusia 51 tahun itu terdapat luka terbuka diduga akibat serangan benda tajam.

Beberapa barang milik korban hilang yakni sepeda motor, laptop dan telepon genggam.

“Beberapa dugaan temuan sudah ada, barang bukti kita amankan untuk keperluan penyelidikan,” katanya.

Menurut Kompol Thomas Afrian, korban terakhir kali dapat dihubungi pada Kamis (29/06/2023) lalu.

Sementara itu, tetangga korban yakni Jon (25) mengatakan dirinya sudah menghirup aroma bau tidak sedap sejak dua hari lalu.

“Sejak empat hari lalu pintu rumah korban tidak pernah terbuka dan tidak ada aktivitas,” ucap Jon.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip