Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Tanah Laut Gerebek Gudang Pembuatan Miras Jenis Tayuk

oleh Humas Polda Kalsel 17/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Operasi Sikat yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Tanah Laut beserta Polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras).

Ditemukannya ratusan botol miras tersebut saat Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari yang diketahui digunakan sebagai gudang pembuatan miras tradisional jenis Tayuk dan berbagai merek minuman keras lainnya.

“Dari hasil penggrebekan tersebut ditemukan sebanyak 262 botol Tayuk, 15 tong besar warna biru berisi Tayuk mentah, satu tong besi,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH., saat Press Release, Senin (16/4/2018).

Dalam kesempatan ini hadir Waka Polres, Kabagops beserta Kasat Lantas, Kasat Sabhara dan Kapolsek Pelaihari. Kapolres Tanah Laut mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan patroli untuk pengamanan yang kondusif untuk masyarakat Tanah Laut terutama di bulan menjelang Pilkada yang akan di laksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1438 H.

“Kegiatan  Sikat Intan 2018 ini kita gelar menjelang ramadhan dan upaya pencegahan semakin maraknya minuman keras di Tanah Laut,”tegas Kapolres Tanah Laut.

Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam Operasi Sikat Intan 2018, Polres Tanah Laut  juga berhasil menggagalkan peredaran  ratusan botol minuman keras berbagai merek  dan mengamankan  tersangka pemiliknya.

“Tersangka dikenakan tindak pidana sesuai Perda No. 7/2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan  ancamanan tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp.500 ribu,” tandas Kapolres Tanah Laut.

Polres Tanah Laut juga akan meningkatkan patroli pekat, bukan hanya masalah minuman keras akan tetapi juga masalah sajam, pencurian dan lainnya. Di harapkan juga peran serta masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pemberantasan penyakit masyarakat yang nantinya akan meresahkan masyarakat itu sendiri. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/04/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ungkap Penimbunan Solar 1000 Liter

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

 

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan bahkan menindak para pelaku tindak kriminalitas. Kali ini Satuan Reskrim Polres HST menangkap satu orang pelaku BBM illegal, Sabtu (14/4/2018) pukul 12.00 wita.

“Sabtu siang, anggota dari Sat Reskrim Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial YM (34) warga Desa Bamban Utara Rt.01 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. YM ditangkap petugas karena telah tertangkap tangan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin.

“Pelaku merupakan warga Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang HSS,” ungkap Kapolres HST.

Kronologis penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Labuan Amas Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Kasarangan Kec. Labuan Amas Utara sedang marak terjadi kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dengan jumlah banyak.

Menanggapi laporan tersebut, maka petugas dari Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Labuan Amas Utara melaksanakan kegiatan penyelidikan disekitar daerah Kasarangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku YM yang saat itu sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan mobil merk Isuzu Panther warna biru methalik dengan nomor polisi KT 1554 KA.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan bahwa dia mengangkut solar tersebut tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkut minyak. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan petugas didaerah Kasarangan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengangkut solar dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru methalik dengan nomor polisi KT 1554 KA,” kata Kapolres HST.

“Didalam mobil pelaku ini ditemukan 32 buah jerigen yang berisi 1000 liter solar,” jelas Kapolres HST.

Kapolres HST mengapresiasi masyarakat atas peran sertanya membantu Polri untuk memberantas praktik pelangsiran bbm ilegal dengan memberikan informasi. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memberantas praktik curang pelaku BBM ilegal khususnya di kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Jo 53 huruf b dan d UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/04/2018 0 komentar-komentar

Siswa SMK PPN Paringin Gondol Uang dan Barang Inventaris Sekolah

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dewan guru sekolah SMK PPN Paringin, Balangan, dibuat heboh dengan adanya kehilangan uang dan barang inventaris milik sekolah yang diperkirakan terjadi pada Sabtu (7/4/2018) malam.

Kejadian ini diawali dengan keluhan ibu Nor Halina kalau sejumlah uang yang ada di dalam laci meja kerjanya di dalam ruang dewan Guru SMK PPN hilang, Selasa (10/4/2018), sontak Seluruh guru pun langsung mengecek barang – barang yang ada di laci dan brangkas masing – masing.

Ternyata benar, Hetty Anggriyani (29) guru kontrak di SMK PPN Paringin tersebut juga kehilangan sebuah Notebook beserta changer Notebook dan aerphone, saat di cek sudah tidak ada lagi di dalam lemari yang sebelumnya pada hari sabtu 07 april 2018 barang tersebut masih ada di didalam lemari.

Selain barang milik pelapor juga barang milik Wakil Kepala Sekolah Ramlianor juga hilang, kamera sonny beserta handycam.

Kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut pada Rabu (11/4/2018)

Dari kecurigaan para dewan guru terhadap salahsatu siswa kelas XII yaitu ARS (19), akhirnya Kapolsek Paringin mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan kamar siswa tersebut bersama dewan guru, Kamis (12/4/2018).

Alhasil, dari pemeriksaan kamar ARS didapati barang – barang milik dewan guru yang hilang, seperti Kamera Cyber Shot merk SONY, Kamera Handycam, Handphone merk EVERCOSS, Earphone merk H&K warna putih, Notebook merk ACER beserta Tas Notebook dan sebuah Charger Notebook.

Siswa yang diketahui warga Desa Masingai Kecamatan Upau, Tabalong ini tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan tercela sebagai seorang pelajar yang telah dilakukannya tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Paringin untuk menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan adanya tindak pencurian yang terjadi di SMK PPN Paringin tersebut.

“Terduga Pelaku pencurian barang inventaris sekolah tersebut berhasil dibongkar berkat kerjasama dengan pihak sekolah, saat ini ARS sudah dalam pemeriksaan Polisi,” terang Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

15/04/2018 0 komentar-komentar

750 Liter Tuak Oplosan Diamankan Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 13/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di halaman Mako Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Intelkam Polres HST AKP Agus Sugianto, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Pawas Ipda Mursidi, Kasi Propam Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E.M.M mengungkapkan keberhasilan Tim Polres HST dan Polsek Batara Polres HST dalam Pemberantasan Miras Oplosan Tradisional (Tuak) Ilegal yang diduga dilakukan oleh pelaku HF (43 tahun), Kamis (12/4/2018) pukul 17.30 Wita.

HF (43 tahun) warga Desa Labung Anak Rt.03 Rw.01 Kecamatan Batara Kabupaten HST diamankan petugas beserta barang bukti 3 (tiga) buah Tong Air isi miras tuak 150 liter, 1 (satu) buah isi miras tuak 120 liter, 4 (empat) Jerigen isi miras tuak 35 liter, 2 (dua) kardus kulit kayu Laru asal dari Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan sebagai bahan campuran dan 5 (lima) kotak kudu untuk campuran.

Tertangkapnya tersangka berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Rantis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli miras. Dengan sigap petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan di temukan rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan atau produksi miras jenis tuak.

Selanjutnya anggota Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi melakukan penggerebekan di rumah produksi miras tersebut dan menangkap penghuni rumah beserta minuman miras tuak oplosan kurang lebih 750 liter yang saat ini telah diamankan di Mako Polres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras di Kabupaten HST dapat diberantas dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau kantor polisi terdekat. “Karena miras oplosan tidak baik bagi kesehatan bahkan menghilangkan nyawa,” terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/04/2018 0 komentar-komentar

Siswa SMK PPN Paringin Gondol Uang dan Barang Inventaris Sekolah

oleh Humas Polda Kalsel 13/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dewan guru sekolah SMK PPN Paringin, Balangan, dibuat heboh dengan adanya kehilangan uang dan barang inventaris milik sekolah yang diperkirakan terjadi pada Sabtu (7/4/2018) malam.

Kejadian ini diawali dengan keluhan ibu Nor Halina kalau sejumlah uang yang ada di dalam laci meja kerjanya di dalam ruang dewan Guru SMK PPN hilang, Selasa (10/4/2018), sontak Seluruh guru pun langsung mengecek barang – barang yang ada di laci dan brangkas masing – masing.

Ternyata benar, Hetty Anggriyani (29) guru kontrak di SMK PPN Paringin tersebut juga kehilangan sebuah Notebook beserta changer Notebook dan aerphone, saat di cek sudah tidak ada lagi di dalam lemari yang sebelumnya pada hari sabtu 07 april 2018 barang tersebut masih ada di didalam lemari.

Selain barang milik pelapor juga barang milik Wakil Kepala Sekolah Ramlianor juga hilang, kamera sonny beserta handycam.

Kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut pada Rabu (11/4/2018).

Dari kecurigaan para dewan guru terhadap salahsatu siswa kelas XII yaitu ARS (19), akhirnya Kapolsek Paringin mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan kamar siswa tersebut bersama dewan guru, Kamis (12/4/2018).

Alhasil, dari pemeriksaan kamar ARS didapati barang – barang milik dewan guru yang hilang, seperti Kamera Cyber Shot merk SONY, Kamera Handycam, Handphone merk EVERCOSS, Earphone merk H&K warna putih, Notebook merk ACER beserta Tas Notebook dan sebuah Charger Notebook.

Siswa yang diketahui warga Desa Masingai Kecamatan Upau, Tabalong ini tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan tercela sebagai seorang pelajar yang telah dilakukannya tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Paringin untuk menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan adanya tindak pencurian yang terjadi di SMK PPN Paringin tersebut.

“Terduga Pelaku pencurian barang inventaris sekolah tersebut berhasil dibongkar berkat kerjasama dengan pihak sekolah, saat ini ARS sudah dalam pemeriksaan Polisi,” terang Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

13/04/2018 0 komentar-komentar

Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Tingkatkan Daya Tangkal Bahaya Teroris

oleh Humas Polda Kalsel 13/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai pertemuan atau agenda (Dialog Interaktif) yang membahas suatu hal dengan mendatangkan narasumber yang ahli, baik di dalam televisi, media maupun kehidupan bermasyarakat.

Dialog Interaktif merupakan agenda diskusi yang membahas sebuah topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, hal ini dilakukan dengan mengundang orang yang ahli (pakar) dalam topik tersebut sebagai narasumber.

Seperti yang dilakukan Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Banjarmasin yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) yang diwakili AKBP Frans Yulius Tanau dan KOMPOL Didik Ambardi, S.H., Jum’at (13/4/2018).

Dalam kesempatan ini materi yang di sampaikan dalam Live Dialog Interaktif maupun kepada masyarakat Kalimantan Selatan pendengar setia RRI Banjarmasin mengenai Upaya Peningkatan Daya Tangkal Masyarakat Terhadap Bahaya Teroris.

Dit Reskrimum Polda Kalsel melalui AKBP Frans Yulius Tanau dan KOMPOL Didik Ambardi, S.H., mengajak masyarakat untuk menjaga Siskamtibmas di wilayah dengan meningkatkan daya tangkal terhadap bahaya teroris yang suatu saat bisa muncul kapan dan dimana pun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/04/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sikat Habis Peredaran Miras Di Kalimantan Selatan

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat melaksanakan perintah Mabes Polri yang memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan razia minuman keras (miras).

Dengan menggerakan semua satuan kerja (satker) baik Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair maupun satuan wilayah (satwil), Polda Kalsel langsung menggelar Operasi Cipta Kondisi dan berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 880 liter tuak.

Hasil itu terungkap pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018). Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.Ik, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.

Penyitaan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda diantaranya Dit Reskrimsus Polda Kalsel (982 botol di lokasi Toko Arema Landasan Ulin dan 166 botol di Kios Bonari Sei Ulin), Dit Reskrimum Polda Kalsel (351 botol di Tandi Ratu Komplek Mekatama), Dit Polair Polda Kalsel (122 botol), Dit Sabhara Polda Kalsel (544 botol), serta di Kabupaten Tapin 2 drum Tuak dan Kabupaten Balangan 360 liter Tuak.

Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair, untuk memburu peredaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

“Syukur Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol dan 880 liter Tuak dari berbagai tempat. Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” kata Kapolda Kalsel.

Dua pelaku pengedar miras tanpa izin SIUP-MB diantaranya HBY selaku pemilik kios Bonari dan TM. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” kata Kapolda Kalsel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurut Kapolda Kalsel, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam.

“Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tegas Jenderal bintang satu itu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/04/2018 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Tanah Laut Tangkap Penimbun 1.000 Liter Solar

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada aparat, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian petugas melakukan pengecekan di dalam gudang dan ditemukan Solar yang ditimbun menggunakan 5 drum plastik dengan perkiraan Solar tersebut hampir 1000 liter, dan tersangka MN ditangkap diwilayah Desa Jilatan Rt.02 Rw.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Petugas juga menyita alat lainya seperti Jirigen, Selang, Mesin pompa air, Mesin genset, Tandon air, Nazzole keran kepala babi.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharamawan, S.IK.MH., didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto, S.H. S.IK., KBO Reskrim IPTU Endris Ari Dinindra, dihadapan awak media mengatakan tersangka MN selaku Penimbunan BBM saat ini tidak ditahan karena sedang sakit. “Modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pembelian dari mobil tangki, truk dan sebagian dari pelangsir di wilayah Tanah Laut, lalu ditimbun didalam gudang dan dijual kepihak perusahaan,” terang Kapolres Tanah Laut saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut, Rabu (11/04/2018).

Atas perbuatannya tersangka MN dikenakan pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/04/2018 0 komentar-komentar

Pengedar dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Kembali satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan menangkap SR (56) dan TN (36), Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan kedua orang pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis Sabu di sekitar Desa Tungkap kecamatan Paringin Selatan, Balangan.

Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan ke daerah sekitar desa Tungkap, baru pada Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 15.30 Wita, petugas melihat orang yang dicurigai tersebut sedang melakukan transaksi narkoba kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka SR yang diketahui warga Komplek ABRI Kelurahan Sungai Malang kabupaten Hulu Sungai Utara.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket kecil jenis sabu sabu yang dibungkus dalam kertas timah rokok dan disimpan di dalam kotak rokok djarum isi 12 seberat 0.75 Gram.

Tidak berhenti disitu, petugas berhasil mengembangkan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, Menurut tersangka, sisa sabu yang ada padanya merupakan sisa dari penjualan terhadap seseorang yang bernama TN.

Kemudian petugas mencari TN yang menurut tersangka masih di sekitar lokasi, Setelah di cari di sekitar TKP, tepatnya di jalan Junjung Buih Rt.02 kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin selatan, tersangka TN berhasil ditangkap kemudian di lakukan pengeledahan dan di temukan satu paket sabu yang di bungkus dalam timah rokok seberat 0,28 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1,03 gram Sabu, 2 buah HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai 500 ribu diduga hasil penjualan dan mobil pick up Carry langsung dibawa ke Mapolres Balangan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan adanya penangkapan kedua orang penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Keduanya sudah dalam proses penyidikan dan didapatkan barang bukti secara keseluruhan sabu seberat 1,03 gram,” terang Iptu Suherman.

“Untuk pelaku TN, dari keterangan sementara mengaku hanya sebagai pemakai barang haram tersebut,” tambahnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

12/04/2018 0 komentar-komentar

Oknum Satpol PP Balangan Diciduk Polisi Edarkan Diduga Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Petugas satuan Resnarkoba berhasil menangkap oknum anggota Satpol PP Kabupaten Balangan RH alias Ulah, Selasa (10/4/2018).

Bukannya menjalankan tugas yang sudah menjadi kewajibannya, pria yang tercatat sebagai PNS Satpol PP ini malah nyambi mengedarkan Pil Carnophen atau yang biasa disebut Pil Zenith.

Ulah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah kedapatan menjual obat daftar G tersebut kepada seorang pembeli saat ia sedang bertugas mengamankan kegiatan Balangan Expo 2018 di Desa Harapan baru, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (10/4/2018).

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan, penangkapan Ulah itu bermula adanya laporan dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Expo Balangan. Alhasil, kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka,” Ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ulah. Tak perlu waktu lama, Ulah yang sedang berjaga pun langsung diringkus dan digeledah di lokasi Balangan Expo 2018.

“Dari saku celana tersangka, ditemukan sebanyak 19 butir Pil Carnophen serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” terang Iptu Suherman.

Untuk penerapan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku adalah dikenakan Pasal 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Pelaku dijerat dengan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Iptu Suherman.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

11/04/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip