Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Mabuk Lem dan Miliki Sajam, MN Masuk Sel Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Usai menikmati sensasi mabuk Lem bersama rekan – rekannya, MN (22) warga Sungai Batung kecamatan Juai terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian dan mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Balangan.

Ini dikarenakan yang bersangkutan kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang 53 Cm tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwajib.

Terjaringnya MN ini atas keberhasilan satuan Sabhara Polres Balangan saat melakukan patroli rutin di pasar malam tepatnya di kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan, Sabtu malam (19/5).

MN sendiri ditangkap beserta 10 rekannya yang kedapatan petugas sedang menghirup Lem jenis FOX, di kebun karet dekat lokasi hiburan rakyat pasar malam.

Sepuluh rekannya yang diamankan diberikan tindakan pembinaan oleh petugas dan akhirnya dipulangkan, namun MN harus tinggal menjalani pemeriksaan petugas atas kepemilikan senjata tajam yang dia bawa.

Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan adanya penangkapan pemilik senjata tajam tersebut.

“Pelaku kedapatan petugas membawa senjata tajam, kini sudah dalam proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat no 12 tahun 1951, ” terangnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

20/05/2018 0 komentar-komentar

Dua Warga HSU Diciduk Polres Balangan Edarkan Carnophen

oleh Humas Polda Kalsel 19/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dua warga HSU yang berani mengedarkan obat daftar G di wilayah Kabupaten Balangan berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Balangan,

Keduanya pelaku diketahui adalah HA (32) warga desa Kamayahan Kec.Amuntai Utara dan HE (52)  warga  Kelurahan Tambalangan Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara (HSU).

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba kali ini tidak lepas dari informasi masyarkat yang resah adanya peredaran obat jenis Carnophen oleh warga Amuntai tersebut.

Petugas langsung menyikapi dengan berpura – pura menjadi pembeli obat terlarang tersebut, Alhasil, Pada Kamis  (17/5) pukul 21.30 Wita, di jalan umum desa Kupang Kec.Lampihong Kabupaten Balangan, Anggota satuan reserse Narkoba Polres Balangan berhasil bertransaksi membeli 2 (dua) bungkus atau sebanyak 200 (dua ratus) Butir obat terlarang tersebut.

Usai bertransaksi, kedua pelaku langsung meninggalkan pembeli untuk kembali pulang, namun ditengah perjalanan di desa Lampihong Kiri, keduanya diberhentikan dengan paksa oleh petugas dan dilakukan penangkapan.

 

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba di kecamatan Lampihong tersebut.

“Keduanya tak bisa mengelak atas perbuatannya mengedarkan narkoba yang telah dijual kepada petugas yang menyamar,” terangnya.

“Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Balangan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik satuan Resnarkoba,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Sabtu (19/5).

Keduanya bakal dijerat dengan ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm ketentuan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo 55 Ayat 1 KUHPidana.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

19/05/2018 0 komentar-komentar

Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Pelaku penjambretan yang terjadi pada Selasa (1/5/2018) sekitar 09.00 Wita‬ berhasil diungkap jajaran Polres Balangan.

Informasi dihimpun kejadian penjambretan ini terjadi di Jalan A Yani Kelurahan Batupiring Kabupaten Balangan.

Saat itu sewaktu korban melintas mengunakan R2 dijalan A Yani Batupiring, kemudian korban dipepet oleh 1 buah ranmor R2 Jenis Satria F.

Kemudian orang tersebut mengambil paksa 1 buah tas milik korban, dan saat itu korban langsung terjatuh dari ranmornya.

Kemudian pelaku langsung kabur membawa tas milik korban yang berisikan uang tunai dan 2 buah HP, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Balangan.‬

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan, Kamis (17/5/2018) mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan adalah YN alias JL (32) warga Desa Balida Kecamatan Paringin.

‪Disampaikannya kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Unit Jatanras Polres Balangan lalu kemudian melakukan lidik dilapangan.

Dan setelah dilakukan lidik diketahui keberadaan tersangka, kemudian pada hari Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 17.30 wita Unit Jatanras dan Polsek Halong melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah mertuanya yang berada di Desa Kapul Kecamatan Halong.

“Dari tangan tersangka ditemukan BB berupa 2 buah Hp milik korban yang hilang, kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polres balangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya berdasarkan keterangan yang dikumpulkan ternyata pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana curas (jambret), serta melakukan pembobolan kartu ATM milik korban yang terjadi di wilkum Res Banjarbaru.

“Kami terus kembangkan, barangkali ada TKP lain di Balangan yang dilakukan oleh pelaku, Pelaku ini juga sudah masuk dalam DPO Polres Banjarbaru,” tutupnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

18/05/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Buka Rapat Koordinasi Satgas Pangan Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Stabilitas Harga dan Ketersediaan Stock/Pasokan serta Alur Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Penting di Kalimantan Selatan, bertempat di Aula Rupatama Mapolda Kalsel, Rabu (16/5/2018) pukul 14.30 wita.

Acara yang digagas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus selaku Ketua Satgas Pangan Kalsel ini dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bulog Provinsi Kalimantan Selatan, Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Bambang Priyo Andogo dan Dir Binmas Kombes Pol Drs. Tata Suwarta, MH, serta tamu undangan lainnya.

Rakor yang mengusung tema “Satgas Pangan Kalsel Siap Mengamankan Distribusi dan Ketersediaan Serta Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H” tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Polda Kalsel, Pemerintah daerah, dan para stakeholders lainnya dalam rangka menjaga Stabilitas harga bahan pokok di pasaran menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439.

Selain itu untuk mengetahui tingkat perkembangan harga berbagai kebutuhan di pasar terkini sehingga akan diambil langkah-langkah oleh Tim Satgas Pangan apabila ditemukan adanya hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti penimbunan bahan pokok serta kebutuhan pokok masayarakat lainnya.

Satgas Pangan Kalsel ini melibatkan beberapa SKPD, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindutrian, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, disamping melibatkan Satgas Bulog.

“Atas nama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, saya berharap adanya sinergitas antara Polda Kalsel, Pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya sehingga kita bisa memastikan stok pangan dan kebutuhan masyarakat lainnya bisa terjamin,” terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dalam sambutannya.

Kapolda Kalsel menambahkan, Kepolisian sebagai penegak hukum sudah dapat mengantisipasi penimbunan-penimbunan barang, dan tentu akan menindak apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Kepada Tim Satgas Pangan Kalsel, saya meminta untuk melakukan sidak pasar, selain itu rantai distribusi harus lebih intens dipantau, seperti penyaluran beras dan gas elpiji 3 Kg, agar dilaksanakan tepat sasaran,” tutur Kapolda Kalsel.

Menurut Kapolda Kalsel, adanya Satgas Pangan bukan berarti mengenyampingkan para pelaku usaha, namun kenaikan harga bahan pokok dipasaran diharapkan tidak naik secara drastis dan signifikan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/05/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Satwa Di Lindungi

oleh Humas Polda Kalsel 15/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Punya nilai jual tinggi, bagian-bagian tubuh dari satwa liar dijual secara ilegal. Kini, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) menangkap MA (40 tahun), di Hotel Novotel Banjarmasin Airport Jalan A.Yani Km.27 No.1A Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jum’at 11 Mei 2018 pukul 22.30 wita, lantaran menjual bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan, kejahatan yang dilakukan MA warga Desa Telaga Jingah Rt.12 Rw.3 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini termasuk dalam transnasional crime.

“Perdagangan bagian tubuh hewan satwa yang dilindungi ini menjadi perhatian dunia, karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum ASEAN, internasional. Ini termasuk transnasional crime,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.,  didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang diwakili Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Drs. Hamsan saat Konferensi Pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/5/2018).

Dalam pengungkapan Dit Reskrimsus Polda Kalsel kali ini, penyidik mengungkap perdagangan bagian-bagian tubuh satwa seperti Taring, Kuku Tengkorak Kepala, Tanduk dan Kulit dari berbagai hewan seperti Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Dahan (Neofelis Diardi), Buaya Muara (Crocodylus Porosus), Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang (Muntiacus Muntjak), yang dikeringkan dan disimpan dalam 1 (satu) buah Koper warna hijau merk American Flyer milik Tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., menjelaskan sebanyak 36 buah Taring dan 11 buah Kuku Beruang Madu (Helarctos Malayanus), 5 buah Taring dan 2 lembar Kulit Harimau Dahan (Neofelis Diardi), 2 buah Taring Buaya Muara (Crocodylus Porosus), 2 buah Taring, 13 buah Tengkorak dan 2 buah Tanduk Rusa Sambar (Cervus Unicolor), 1 buah Tengkorak Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) disita oleh petugas.

“Selain itu petugas juga menemukan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Tersangka MA,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Perwira berpangkat melati tiga ini membeberkan, dari pengakuan tersangka harga jual dari bagian tubuh hewan yang dilindungi itu tergantung dari ukuran hewan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (2) hurup d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/05/2018 0 komentar-komentar

Baintelkam Polri Evaluasi Quick Wins Program IV Polri di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 09/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna melihat sampai sejauh mana penjabaran dan pelaksanaan Quick Wins IV Polri, dan juga begitu pentingnya Supervisi di lingkup Polri khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Sebagai fungsi manajemen, supervisi memiliki peranan penting untuk menjaga agar Polri tetap bertindak profesional, bersih, berwibawa dan dicintai masyarakat.

Untuk menjalankan profesinya tersebut, Selasa (8/5/2018) pukul 08.30 Wita, Polda Kalsel kedatangan Tim Supervisi Baintelkam Mabes Polri diantaranya selaku Ketua Tim Kombes Pol Wisnu Handoko, S.I.K, M.M. (Anjak Bidang Kamneg Baintelkam Polri), Iwan Irawan, SE (Paur Progar Bagren Rorenmin Baintelkam Polri) dan Supardi (Banum Urtu Dit Kamneg Baintelkam Polri).

Giat yang berlangsung di Ruang Posko Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi Polda Kalsel tersebut diikuti oleh peserta masing – masing Satgas Pendukung dari Direktorat Reskrimum, Direktirat Binmas, Sie Intel Brimob dan Bid Humas Polda Kalsel.

Supervisi yang dijadwalkan secara berkala, dalam rangka mengevaluasi hasil kerja Quick Wins Program IV dan menyelaraskan pelaksanaan giat Quick Wins Program IV pada periode TA.2018 serta perencanaan giat di tahun 2019.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/05/2018 0 komentar-komentar

Sejak Tahun 2012, Oknum Guru SD di Banjarbaru Cabuli Puluhan Muridnya

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Konferensi Pers atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 20 orang. Kegiatan Konferensi Pers tersebut berlangsung di Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018) pukul 14.00 Wita.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Rahmah Khairita mengatakan tersangka merupakan seorang oknum Guru SD (PNS) di Banjarbaru berinisial K (35 tahun).

Latar belakang tersangka, sebut Kapolda Kalsel, sudah mempunyai istri, namun sampai sekarang isterinya tidak diperlakukan layaknya sebagai isteri, justru yang bersangkutan lebih senang sesama jenis atau bisa dikatakan LGBT.

Dari pengakuan tersangka juga terungkap bahwa perbuatan tersangka dilakukan di 2 (dua) TKP berbeda yakni di SDN 6 Cempaka Banjarbaru Desa UPT Cempaka Baru Rt. 030 Rw. 010 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan Rumah dinas tersangka di UPT Cempaka Baru Rt. 030 Rw. 010 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

“Perbuatan tersangka K warga Jalan Desa Waringin Kencana Rt.001 Rw.001 Kelurahan Waringin Kencana Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala itu sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2012, hal tersebut karena tersangka merupakan penyuka sesama jenis sehingga setelah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersangka merasa puas,” jelas Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Para korban diketahui tidak melakukan perlawanan dan juga tidak berani bercerita kepada Guru ataupun orangtua dikarenakan takut mendapat nilai jelek dan juga takut tidak lulus sekolah.

Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dirumah kost Jalan Y.E.M Sabran Gang Tanjung Ria Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (3/5/2018) pukul 17.30 wib.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didepan awak media juga menghimbau kepada orang tua yang anaknya menjadi korban silahkan melaporkan ke pihak Polres Banjarbaru untuk nantinya Polres Banjarbaru akan berkoordinasi dan melakukan pendampingan dengan Psikiater untuk perkembangan psikologi anak ke depan nantinya.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 82 ayat 2  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas  Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan seberat beratnya 15 tahun, tetapi mengingat yang bersangkutan sebagai tenaga pendidikan, akan ditambah sepertiga hukumannnya,” ucap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/05/2018 0 komentar-komentar

Polres Banjar Ungkap Pembobolan Dua Mesin ATM

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Reskrim Mobile (Resmob) Polres Banjar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pembobol Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI dan BRI yang terletak di Klinik Insan Mulia, Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura.

Aksi membongkar mesin ATM dengan cara manual ini sukses digulung petugas, sebelum pelaku berhasil menguras seluruh isi mesin tersebut.

Gerak  cepat Tim Resmob Polres Banjar ini berkat teknologi terpadu yang dimiliki Polres Banjar berupa ruang panic bottom, sehingga seluruh gerak gerik pelaku kejahatan mudah terpantau.

Usaha pelaku FT, warga Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur, yang berusaha membongkar ATM tersebut bermoduskan dengan mengecek saldo, setelah sepi baru beraksi.

Naas, sekitar 1 jam berusaha mempereteli mesin tersebut, Tim Resmob Polres Banjar langsung datang mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan Jum’at dini hari sekitar pukul 02.00 wita. Memang ada gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Sehingga Tim yang standby di tempat khusus langsung bergerak,” kata Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjar, Senin (7/5/2018) siang.

Kapolres Banjar menambahkan usaha kejahatan tersebut mengakibatkan dua mesin mengalami rusak parah, dan sampai hari ini tempat kejadian masih di pasang garis Polisi.

Usaha itu untuk memberikan informasi kepada warga agar tidak menggunakan mesin tersebut karena masih mengalami kerusakan.

”Segera setelah ini kami akan berkoordinasi dengan dua Bank pemilik ATM agar pelayanan di sana tetap jalan. Karena, dua mesin ATM tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan letaknya sangat strategis,” tegas Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. atau yang lebih akrab disapa Netty Boy.

Netty Boy meyakinkan bahwa Polres Banjar menjamin keamanan seluruh aset vital yang dibutuhkan masyarakat secara luas.

”Masyarakat silakan melapor bila menemukan kejadian. Kami siap melayani dan memberikan rasa aman,” tukasnya sembari menerangkan bahwa tersangka yang berhasil diciduk dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/05/2018 0 komentar-komentar

26 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terapis Salon Hafabi

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Kepolisian Resort Kota Banjarbaru menggelar rekonstruksi pembunuhan Karyawan/Terapis Salon Hafabi dengan korban SMN (21 tahun), Jum’at (4/5) pukul 09.30 – 10.45 wita.

Rekonstruksi digelar di samping Butik Nurma Collection Jalan Panglima Batur Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) Pembunuhan.

Sebanyak 26 diperagakan pelaku pembunuhan berinisial AS (21 tahun).

Kegiatan rekontruksi dilakukan para Penyidik Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Iptu Yuli Tetro dan Ipda Alhamidi didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Banjarbaru serta pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan dihadiri juga Pengacara pihak pelaku serta orang tua / keluarga korban.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., melalui Iptu Yuli Tetro mengatakan 26 adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti.

Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan pengetahuan para saksi.

Tujuan rekontruksi ini, sambung Iptu Yuli Tetro, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut.

Rekontruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.

“Rekonstruksi ini kami lakukan sebagai salah satu tehnik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan,” terang Iptu Yuli Tetro. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/05/2018 0 komentar-komentar

Resahkan Warga Lampihong Kiri, AE Diciduk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 01/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Razia Gabungan antara Polres Balangan dan Polsek Lampihong berhasil mengungkap pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal 198 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Minggu (29/4/2018).

Terbongkarnya ulah pelaku yang diketahui adalah AE (24) ini atas laporan warga yang resah atas tindakan pelaku menjual obat dan alkohol kepada pemuda untuk disalahgunakan penggunaannya (untuk Mabuk).

Laporan warga pun langsung disikapi Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo, S.Kom, M.AP, dengan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa sebuah Kios milik terlapor tepatnya  di desa Lampihong Kiri Rt. 02 Kec. Lampihong Kab. Balangan.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kios, dditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir Obat daftar ‘G’ jenis DEXTAF PHARMACEUTICALS DIVISION, puluhan ribu butir obat daftar W, 24 (dua puluh empat) botol merk Gajah yang berisikan Alkohol dengan netto 50 ml, 8 (delapan) buah botol bekas kemasan AURA yang berisi Alkohol dan 1 (satu) lembar seprei warna pink dengan motif cartoon.

Atas temuan barang bukti tersebut, AE tak mampu mengelak lagi dari jeratan hukum atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa petugas ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo yang memimpin kegiatan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba mengungkapkan,” Polres Balangan Gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba, apabila ada informasi sekecil apapun tentang Narkoba, informasikan kepada Kami, akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

“Bersama kita mampu berantas Narkoba di Balangan,” tutup Kompol Reinaldo, saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

01/05/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip