Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Jelang Ramadhan, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Dua Penyimpangan Distribusi Pangan

oleh Humas Polda Kalsel 01/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jelang bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Tim Satgas Polda Kalimantan Selatan turun ke lapangan. Mereka menindaklanjuti instruksi Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. H. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.Si. dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan bahan pokok (sembako). Dari giat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terbukti masih ditemukan dugaan penyimpangan distribusi yang dilakukan pelaku usaha.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Press Conference Senin (30/4/2018) mengungkapkan ada dua kasus yang berhasil dibongkar pihaknya dalam sepekan ini. Salah satunya bongkar muat dari kontainer ke Gudang milik Haji FR yang terletak di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan modus pelaku usaha mengganti kemasan dari karung gula Kristal Rafinasi Produksi PT. BMM ke dalam karung merek Raja Gula dengan barang bukti yang ditemukan 50 kilogram tanpa merek sebanyak 10 sak, 388 sak merek Raja Gula,  94 sak karung polos tanpa merek, 3 unit mesin jahit karung serta 5 rol benang benang yang menyalahi aturan.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan kasus kedua yang berhasil diungkap pihaknya yakni adanya dugaan penimbunan barang berbagai merek di Toko Bread Mart Jalan AES Nasution No.17 Rt.008 / 10 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada Rabu (25/4/2018).

“Dalam toko ini, ditemukan sebanyak 344 item dengan  jumlahnya 2.700 pcs bahan makanan,  serta makanan dan minuman sebanyak  115 sak tanpa label. Untuk kasus ini, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan huruf (i) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli dengan melihat label produk yang dijual, terutama kedaluwarsa. “Apalagi, kejadian semacam ini selalu berulang jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/05/2018 0 komentar-komentar

Peredaran Ratusan Miras Bermerk Digagalkan Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 29/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dibawah pimpinan Waka Polres Balangan Kompol Reinaldo, S. Kom, M. AP, Tim Polres Balangan berhasil membongkar jaringan peredaran Miras di desa Kapul kecamatan Halong, Sabtu tanggal 28 April 2018 pukul 16.30 wita.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran Miras tersebut.  hasil penyelidikan ditemukan Miras Jenis MANSION HOUSE, MCDONALD ANGGUR MERAH, JAPAN ANGGUR dengan Total 117 Botol Minuman Beralkohol yang diketahui milik AD (45).

Ratusan Barang bukti miras ini ditemukan petugas didalam mobil milik pelaku dengan rincian 46 Botol MANSION HOUSE merk WHISKY,  36 Botol ANGGUR MERAH merk MCDONALD, 35 Botol Minuman Beralkohol Jenis Anggur Putih merk Japan Anggur.

Waka Polres Kompol Reinaldo mengungkapkan bahwa ungkap kasus ini berawal dari info masyarakat yang mengetahui ada pembeli miras kepada pelaku, Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan di TKP.

“Ternyata benar, ada ratusan Miras ditemukan di dalam mobil pelaku,” ungkapnya.

“Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang peduli akan stabilitas Keamanan di kecamatan Halong,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

29/04/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel 28/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Kasus curanmor yang terjadi pada hari Senin (16/1/2017) lalu sekitar pukul 21.10 wita berhasil diungkap oleh jajaran Unit Jatanras Polres Balangan.

Keberhasilan ungkap kasus ini berbarengan dengan adanya operasi Sikat Intan 2018 yang dilaksanakan di Pasar Batumandi pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 14.00 wita oleh tim Jatanras Polres Balangan.

Kasus curanmor ini bermula saat korban memarkir kendaraan Honda Beat warna biru pada saat mengunjungi pasar malam di Batumandi.

Setelah kembali, ranmor korban sudah tidak ada lagi dan telah diambil orang atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Batumandi.

Kapolres AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial DI (21) warga Gunung 14 Batu Kajang Kecamatan Batu Supang Kabupaten Pasir Kaltim.

Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa ranmor hasil kejahatan jenis Honda Beat dijual kepada UF yang beralamat di Desa Batung Barabai.

Kemudian Unit Jatanras Res Balangan yang dipimpin Ipda Aries W, pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 14.00 wita melakukan penggeledahan di rumah UF dan ditemukan ranmor honda beat hasil kejahatan tersebut, akan tetapi UF tidak berada ditempat.

“Barang bukti yang diamankan satu unit ranmor jenis Honda Beat, satu buah kunci T‬, saat ini pelaku sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

28/04/2018 0 komentar-komentar

Polisi Jemput Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Perbuatan tercela dugaan tindak perbuatan cabul atau tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak dibawah umur berhasil diungkap Polsek Paringin yang di back up Polres Balangan, Minggu (22/4/2018).

Perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial AC (14) yang masih merupakan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dengan tempat kejadian perkara di Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5, pada hari Sabtu (21/4) sekitar pukul 20.00 Wita langsung disikapi Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo dengan mengerahkan personelnya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dari keterangan saksi Korban, menjelaskan bahwa pelakunya bergelar Paucuk yang dikenalnya sekitar 1 minggu yang lalu saat acara penutupan Balangan Expo,  korban bertemu kembali dengan pelaku di Taman Hijau Balangan dan kemudian pelaku mengajak korban jalan – jalan di seputaran Taman Hijau Balangan, saat jalan pelaku mengarahkan korban ke tempat yang gelap dan sepi.

Selanjutnya korban diancam dengan menggunakan sebilah pisau agar mau dibawa ke sebuah warung yang ada di Taman Hijau Balangan belakang Kantor Dinas Pendidikan, Sempat menyetubuhi Korban, namun perbuatan pelaku dipergoki oleh pemilik warung dan pelaku kabur beserta rekan – rekannya yang menunggu di pinggir jalan.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi widodo Membenarkan telah menangkap diduga pelaku pencabulan tersebut.

“Saat ini telah dilakukan visum terhadap korban AC, sementara terhadap AM telah dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan selaku terduga pelaku serta menunggu keterangan korban AC selaku saksi kunci,” ucapnya.

“Saat ini terduga pelaku pencabulan yaitu AM juga sudah memindahkan terduga pelaku tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak ke tahanan Mapolres Balangan,” tambah Kapolsek.

Dari pengakuan terduga pencabulan AM, terduga pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban, namun AM tidak mengakui telah melakukan pengancaman saat menyetubuhi korban dengan menggunakan sebilah pisau.

“Proses Penyidikan terhadap AM masih berlanjut, kita akan mengumpulkan keterangan saksi lainnya, ” tutup Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

27/04/2018 0 komentar-komentar

Pelaku Judi Togel Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Praktek judi togel di wilayah Kecamatan Halong berhasil diberantas Polres Balangan khususnya Polsek Halong, Senin (16/4/2018).

Setidaknya ada tiga warga yang diamankan telah melakukan perkara Tindak Pidana perjudian sebagai mana di maksud pasal 303 ayat (1) KUHPidana‬.

Mereka adalah DI (62), CH (61), dan WS (41) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Halong.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, Kamis (19/4/2018).

Penangkapan berawal pada hari Selasa (10/4/2018) sekira jam 19.00 wita Kanit Reskrim Polsek Halong yaitu Bripka Ruslan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hauwai Rt. 11 Kecamatan Halong sering terjadi transaksi judi angka togel.

Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Halong melakukan Penyelidikan, dan pada hari Senin (16/4/2018) skj 10.30 wita Kanit Reskrim Polsek Halong beserta Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP tepatnya di sebuah warung milik DI di Desa Hauwai Rt. 11 Kecamatan Halong.

Dari hasil penyelidikan itu dicurigai salah satu masyarakat yang diketahui bernama CH yang sedang melakukan transaksi angka togel dengan DI dan tidak lama kemudian melintas CH ke arah Desa Karya Kecamatan Halong.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap CH pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisikan angka togel dan 1 satu unit Handphone.

“Setelah dilakukan introgasi pengakuan CH angka togel tersebut di beli dari DI dan WS,” katanya.

“Berdasarkan introgasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DI dan WS, kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Halong guna penyidikan lebih lanjut.,” tambah Kapolsek.

‪Adapun barang bukti yang disita dari CH satu Unit Handphone dan satu lembar kertas yang berisikan angka togel‬.

Disita dari DI satu Unit Handphone, lima lembar kertas yang berisikan angka togel, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-‬dan disita dari WS satu Unit Handphone.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

27/04/2018 0 komentar-komentar

Polsek Batu Ampar Tangkap Perempuan Penjual Tuak

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso  melaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 diwilayah hukum Polsek Batu Ampar dengan sasaran penyakit masyarakat, Senin (23/4/2018) pukul 21.30 wita.

Dari hasil kegiatan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan SA (47 tahun) warga Jalan Sawahan Rt.25 Kelurahan Pelaihari, tersangka merupakan pemiliki warung yang diketahui menjual minuman keras (Miras) berupa Tuak di Desa Jilatan Rt.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.

Karena perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna proses Tipiring yang dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Tanah Laut.

Barang bukti yang dapat di sita oleh petugas berupa 3 botol Tuak masing-masing berisi 1,5 liter dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 liter. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/04/2018 0 komentar-komentar

Biddokkes Polda Kalsel Dampingi Otopsi Korban Pembunuhan Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 23/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Giat Tim Subbid Dokpol Biddokkes Polda Kalsel melakukan Pendampingan Pemeriksaan Otopsi temuan mayat yang saat ini telah diketahui berinisial SP Bin Udin, di Ruang Forensik RSUD Ulin Banjarmasin, Minggu (22/4/2018) pukul 20.00  –  23.00 wita.

Korban yang diketahui berusia (28 tahun) warga Desa Pakuan Rt.03/02 Kecamatan Telaga Langsat Hulu Sungai Selatan (HSS) ini lebih dulu ditemukan di Desa Pangambau Hilir Luar Rt.05/03 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu 22 April 2018 pukul 05.00 wita.

Berdasarkan keterangan saksi pada hari Sabtu 21 April 2018 pukul 23.50 wita di Desa Pengambau Hilir Luar Rt.05/03 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST tepatnya di depan rumah NH, korban  melintas dan dihadang orang, kemudian melukai korban dan saat itu korban berupaya melarikan diri dan mereka terpisah, dimana orang tersebut berhasil lari pulang ke rumahnya di Kandangan sedangkan korban tidak diketahui nasibnya.

Keesokan harinya tepatnya hari Minggu 22 April 2018 pukul 06.00 wita bersama orang tua korban kembali ke Desa Pangambau untuk mencari korban dan ternyata korban telah ditemukan warga sudah meninggal dunia dihalaman rumah saksi. Dari hasil pemeriksaan dilapangan, kematian korban diakibatkan adanya perdarahan.

Setelah dilakukan proses diskusi dan rekonsiliasi bersama Tim Forensik RSUD Ulin dr. Iwan Aflani, Msc,SH, Sp.F., Tim Dokpol Biddokkes Polda yang dihadiri Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.Ik., Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., Kasat Polres HST, Penyidik dan Paurkes HST didapati kesimpulan awal sebab kematian di duga diakibatkan adanya perdarahan organ dalam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/04/2018 0 komentar-komentar

Polsek Jorong Ungkap Penjualan Miras Illegal

oleh Humas Polda Kalsel 20/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Jorong Polres Tanah Laut berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras (Miras) Illegal yang berada di Desa Jorong Rt.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kamis (19/4/2018) pukul 18.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara PD (31 tahun) warga Desa Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti sebanyak 10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal  45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Polsek Jorong guna menjalani proses penyidikan oleh Sat Sabhara Polres Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/04/2018 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Penerimaan Kerja

oleh Humas Polda Kalsel 20/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang mantan pegawai honorer di Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjarmasin berinisial SB (38 tahun) diciduk Polisi. Warga Jalan Kelayan A Gang Tunggu, Banjarmasin Selatan ini, diringkus atas tuduhan melakukan penipuan. Korbannya, FR (38 tahun) warga Jalan Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Polisi Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. Kamis (19/4/2018) mengatakan, dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai pengantor surat di kantor KONI. Namun, pelaku meminta sejumlah uang agar pelaku bisa mendapatkan pekerjaan.

Awalnya, tipu daya pelaku ini, terjadi pada 12 September 2017. Ketika itu, korban diminta uang Rp 1,4 Juta sebagai syarat mendapatkan pekerjaan tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

Salah satunya, saat pelaku meminta uang Rp 12 Juta kepada korban dengan alasan untuk membayar pesangon pekerja yang tugasnya akan digantikan korban. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban mencicil uang yang diminta pelaku. “Total, korban mengaku memberi uang kepada pelaku sebanyak Rp 46 Juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Meski sudah mengeluarkan uang cukup banyak, namun korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Karena itulah, korban melaporkan kasus ini. Hingga akhirnya, polisi meringkus pelaku pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin dari hasil pengembangan kasus ini, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Sedikitnya, ada 26 orang lainnya yang juga diduga ditipu pelaku dengan modus yang sama. “Namun, baru satu korban yang melaporkan pelaku. Kami berharap, korban-korban lainnya juga melapor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/04/2018 0 komentar-komentar

Ops Sikat Intan 2018, Polres Tanah Laut Tangkap Pelaku Penjualan Miras

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanah Laut (Sat Reskrim Polres Tala) yang dipimpin Kanitidik I Ipda Sulaimi melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan melakukan penjualan minuman keras (Miras), miras tersebut ketemukan disamping lemari depan kamar tersangka ZK (47 tahun) di Jalan Niaga Kecamatan Pelaihari setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Senin (16/4/2018) pukul 13.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan miras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky sebanyak 2 (dua) botol.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses lebih lanjut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/04/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip