Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Sembako

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap sembilan bahan sembako dan harga-harga di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga yang memberatkan masyarakat, khususnya warga Banua.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H. menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan dan spekulasi harga yang kerap terjadi saat Ramadhan. “Kami ingin memastikan bahwa harga sembako tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Adapun sembilan bahan sembako yang menjadi fokus pengecekan meliputi beras, minyak goreng, gula, tepung, telur, daging ayam, cabai, bawang merah, dan bawang putih. Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa harga sembako masih relatif stabil, meskipun ada sedikit kenaikan pada beberapa komoditas. “Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pasar yang ada di Kota Banjarmasin, diketahui harga relatif stabil tidak naik signifikan, dengan variatif harga,” ucap AKBP Amien Rovi.

Beliau berharap, harga tersebut dapat terus terjaga sampai akhir Ramadhan atau lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Satgas Pangan Polda Kalsel juga mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.

Selain melakukan pengecekan harga, Satgas Pangan Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan ketersediaan stok sembako di pasaran.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus memantau perkembangan harga sembako selama bulan Ramadhan dan akan melakukan operasi rutin untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah situasi yang sensitif ini. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kalsel dapat menjalani bulan Ramadhan dengan tenang tanpa khawatir akan kenaikan harga bahan pokok yang memberatkan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Distributor Kedua Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalsel melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor kedua (D2) Minyakita di wilayah Kota Banjarmasin. Sidak dilakukan di tiga lokasi pada Kamis (23/1/2025) pukul 09.00 WITA.

Lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain, Toko Tasya Rasyid di Jl. Bali Banjarmasin yang dikelola oleh Ibu Lisa, Toko Iwan H. Rani di Pasar Harum Manis Banjarmasin yang dikelola Bapak Ahmad Saulani, dan Toko Amel Ibak di Jl. R.K. Ilir Banjarmasin yang dikelola oleh Ibu Ernawati.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H. mengatakan Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga Minyakita di pasaran, sekaligus mengawasi potensi penimbunan atau penyimpangan distribusi. Kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI.

“Sidak hari ini adalah untuk menjaga stabilitas harga Minyakita yang ada di masyarakat. Tidak hanya dari Polda Kalsel, namun sidak ini juga melibatkan dari Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kota,” terang AKBP Amien Rovi.

AKBP Amien Rovi menyampaikan, Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel setiap hari menurunkan tim untuk memantau dan mengecek harga yang ada di lapangan baik toko-toko maupun ke pasar tradisional.

“Saat ini kondisinya sedang naik, untuk itu diperlukan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan khusus Pemerintah Daerah,” ucap AKBP Amien Rovi.

Terkait dengan adanya tindak pidana penipuan yang diterima, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. “Karena Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) ada di wilayah Kalimantan Tengah, maka akan lebih dahulu dilakukan koordinasi dengan kepolisian setempat,” terang Kasubdit I Indagsi.

Dalam pengecekan tersebut, Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi nampak didampingi tim yang terdiri dari Panit Unit III Subdit I Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H., Brigadir Ridzalul Khairin, S.H., M.M., dan Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M.

Selain itu turut hadir juga dalam pengecekan tersebut Plh. Sekda Provinsi Kalsel, Karo TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Provinsi Kalsel, Sekretaris TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Provinsi Kalsel, Bank Indonesia, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, dan Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/01/2025 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair oleh Duta Mall Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 21/12/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di bawah pimpinan Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh Duta Mall Banjarmasin yang diduga masuk ke pekarangan rumah seorang warga, Varensia Tunggara.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut. Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya pekarangan rumah Sdra. Varensia, yang berlokasi tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menuturkan, berdasarkan keterangan Varensia, kejadian berawal dari adanya bau tidak sedap sejak satu minggu terakhir, yang kemudian dilakukan pengecekan pada Jumat (20/12/2024) oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran ini dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama Petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Duta Mall Banjarmasin, sebagai pihak terlapor, rencananya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Polda Kalsel juga telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah tersebut memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.

“Kami mengutamakan asas keadilan dan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pencemaran lingkungan adalah masalah serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan besar terhadap lingkungan. Polda Kalsel menghimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Penyelidikan masih terus berlangsung, dan Polda Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/12/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun 2024

oleh Humas Polda Kalsel 19/12/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Wajracyena, Satbrimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) pukul 10.00 WITA.

Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Pejabat Utama Polda Kalsel dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung Periode 2011 – 2016), Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif Lemkapi), dan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara ULM).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan visi antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dilingkungan Lembaga instansi Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mempelancar dan mempermudah agar lebih efektif efisiensi dalam hal penegakan hukum.

Beliau pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala dalam pembinaan, hanya saja pihaknya lebih meningkatkan soliditas komunikasi diantara penegak hukum PPNS dan Penyidik Polri.

“Saat ini, dengan pergeseran geopolitik dan geostrategi secara global, nasional maupun lokal, kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, melainkan bicara kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.

“Tidak ada lagi kepentingan Polri, kepentingan organisasi, melainkan kepentingan kita bersama guna mencapai tujuan nasional yaitu Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Prof. Gayus Lumbuun menerangkan bahwa Korwas merupakan suatu Lembaga wajid yang harus dilaksanakan sebagaimana KUHP.

Oleh karena itu, lanjut Prof. Gayus Lumbuun, semua Lembaga yang memiliki PPNS harus menyadari bahwa Korwas ada di Polri dan itu perintah Undang-undang. “Bilamana ada Undang-undang yang muncul secara sektoral, tentunya harus menyesuaikan,” terangnya.

Beliau pun mengapresiasi upaya Polda Kalsel yang menggelar rapat koordinasi ini karena kembali menyadarkan masyarakat bahwa masih ada KUHP yang tidak tergantung kepada perkara sektoral.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/12/2024 0 komentar-komentar

Dukung Asta Cita Presiden, 46 Kasus Diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Dalam Kurun Waktu 18 Hari

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers pagi ini di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (21/11/2024). Acara ini dilakukan dalam rangka pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor), judi online, penyelundupan, dan pelanggaran di sektor pangan.

Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konferensi pers itu hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H., Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur, S.H., S.I.K., M.M., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H., dan Kanit Subdit III Tipidkor Kompol Jatmika, S.H., M.M.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1 – 18 November 2024. Terdiri dari Tipidkor 11 kasus, Judi online 16 kasus, Penyelundupan 17 kasus, dan Pangan 2 kasus.

Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 15.099 Miliar.

“Kasus tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran negara senilai Rp. 7.421.744.250,-. Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” ujar Kabid Humas Polsa Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Beliau menambahkan, “Kami berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/11/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 19/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggebrekan dilakukan oleh Ditreskrimsus di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.

Sementara jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto di lokasi penggrebekan.

“Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong, ” lanjutnya.

Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.

Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

“Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Polda Kalimantan Selatan memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/11/2024 0 komentar-komentar

Tidak Terdaftar di Kementan RI, Polda Kalsel Sita 600 Ton Pupuk Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 05/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi. Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dalam konferensi persnya, Selasa (5/11/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap RT. 40 RW. 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Beliau menjelaskan bahwa Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.

“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gafur Aditya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kapolda menerangkan bahwa dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng.

Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung.

Beliau menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir. H. Syamsir Rahman, MS. mengatakan bahwa pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk illegal tersebut.

“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” pungkas Kadis Pertanian Kalsel Syamsir Rahman.

Beliau menambahkan, bilamana pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meskipun harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar.

Selain itu, jika pupuk ini beredar/di distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk illegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/11/2024 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Peduli, Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 03/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara pemeriksaan kesehatan gratis yang berlangsung di Atrium 2 Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024).

Program Ditreskrimsus Peduli ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, yang tampak berbondong-bondong hadir untuk memeriksakan kondisi kesehatan mereka. Dalam pemeriksaan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan pemeriksaan dasar seperti pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, asam urat serta konsultasi kesehatan dengan tenaga medis profesional yang disediakan oleh Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menerangkan tujuan utama kegiatan yang diinisiasi oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. ini adalah untuk mendekatkan Polri kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis ini, kami harap masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya,” ungkap Kabid Humas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui program yang bermanfaat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/11/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Pertambangan illegal

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/07/2024 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Sita 9,5 Ton Oli Curah

oleh Humas Polda Kalsel 15/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Senin (15/7/2024) pukul 11.00 WITA.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Kalsel Kompol Elche Angelina Ediwan, S.H., S.I.K., M.H., dan Alief Afrian Bargayu (Perwakilan PT. Pertamina).

Dalam kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita sekitar 9,5 ton oli curah dari Bengkel Yasmin yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam keterangannya Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat anggota Unit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel membeli 1 drum isi 200 liter oli merek Pertamina jenis meditran SX 15/40 W dengan harga Rp. 4 Juta di bengkel yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru milik pelaku berinisial S.

Saat anggota melakukan pengecekan terhadap oli tersebut, ternyata oli/pelumas tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diproduksi oleh pertamina. Hal tersebut dapat dilihat dari segel penutup drum oli yang terdapat logo dan tulisan Pertamina namun tutup tersebut palsu, serta harga penjualan oli tersebut di bawah harga penjualan oli resmi dari Pertamina.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut AKBP Amien Rovi, anggota kemudian melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan didapati drum kosong merek Pertamina berbagai jenis, Oli curah, tutup/segel drum Pertamina dan juga alat pres.

Dijelaskan oleh AKBP Amien Rovi, modus operandi Pelaku adalah dengan membeli oli curah kepada AS dengan harga Rp. 2,5 Juta per drum isi 200 liter, dan tutup/segel Pertamina dengan harga Rp.75.000,- per satu set.

Saat Pelaku menerima orderan oli merek Pertamina dari konsumen, Pelaku akan memasukan oli curah ke dalam drum Pertamina yang kemudian diberikan tutup/segel dengan merek Pertamina sehingga oli tersebut seolah-olah oli yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina.

“Oli tersebut dijual Pelaku kepada konsumen dengan harga Rp.3,8 Juta sampai dengan Rp. 4 Juta,” terang AKBP Amien Rovi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para konsumen Pertamina agar menggunakan produk asli agar mesin kendaraan tidak rusak.

Adapun barang bukti yang diamankan Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel yakni 3 pcs Pompa oli drum, 83 Drum oli merek pertamina (kosong), 3 Drum oli merek castrol (kosong), 18 Drum uk. 3,6 ton Oli palsu merek pertamina (isi), 12 Jerigen oli uk. 20 liter (kosong), 44 Jerigen uk. 0,9 ton Oli dalam kemasan jerigen (isi).

Kemudian 2 pcs Corong, 1 Drum uk. 0,2 ton Oli merek shell rimula (isi), 30 pcs Tutup drum palsu merek Pertamina, 30 pcs Tutup pelapis drum palsu lambang Pertamina, 1 pcs Alat press tutup drum, 1 unit Kendaraan roda 4 jenis pick up merek Suzuki warna hitam nopol DA 8656 CS, 1 lembar STNK, 1 lembar Surat ketetapan pajak, 1 buah Kunci kontak mobil Suzuki pick up, 10 Drum uk. 2 ton isi oli palsu berbagai merek, 13 Drum uk. 2,6 ton berisi oli, 1 Drum uk. 0,2 ton Oli palsu merek Pertamina (isi), dan 1 lembar Nota pembelian.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/07/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • …
  • 24

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip