Sekilas Info
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
Rakor Karhutla, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Fakta Dan Kronologis Kasus UMKM di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 12/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perdagangan makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak dilengkapi label pada kemasan. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).

Dalam keterangannya, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui AKBP Amin Rovi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual oleh Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora Banjarbaru. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Dalam konferensi pers itu AKBP Amin Rovi didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024, dan saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.

AKBP Amin Rovi menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku berinisial FN yang diduga melakukan praktik perdagangan ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk produk makanan kemasan yang tidak memenuhi syarat. Pelaku telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Disampaikan oleh AKBP Amin Rovi, modus operandi yang dipakai oleh tersangka FN yakni memperdagangkan makanan kemasan dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak memasang label untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat pada kemasan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 19 bungkus Kerang macan, 14 bungkus Kerang bambu, 56 bungkus Kerang dara, 13 bungkus Kerang batik, 3 bungkus Kerang spidol, 32 bungkus Kerang simping, 31 bungkus Kerang bumbu kupas, 10 bungkus Tangu oseng mercon, 7 bungkus Kerang hijau kupas, 12 bungkus Cumi jumbo fresh, 11 bungkus Udang indomanis, 31 bungkus Kerang dara jumbo.

Kemudian 15 bungkus Telur kakap, 4 bungkus Paru ungkep siap goreng, 34 bungkus Daging ikan tenggiri giling, 14 bungkus Udang kupas kecil, 22 bungkus Udang tiger merah, 1 bungkus Udang galah, 4 bungkus Udang galah grade C, 1 bungkus Udang tiger, 13 bungkus Udang Argentina, 119 bungkus Udang brown, 41 bungkus Kerang mix simping, 43 bungkus Kerang mix batik, 24 bungkus Shisamo, 17 bungkus Salmon.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu 50 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, serta 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Dodol.

Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 miliar.

AKBP Amin Rovi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dibeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Beliau pun menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pada 25 Februari 2025 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejari Banjarbaru).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Cek Harga dan Stok Bahan Pokok Selama Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 10/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan ke Pasar Sentra Antasari dan Pasar Beras Teluk Kelayan, Banjarmasin, pada Senin (10/3/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadhan, sekaligus mengantisipasi adanya potensi kenaikan harga yang tidak wajar.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

“Kami dari Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Samapta Polda Kalsel melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional guna mengetahui harga yang beredar dipasaran serta ketersediaan bahan pokok termasuk 12 bahan pokok yang ada dipasaran,” ujar Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. melalui Panit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H.

Selain itu, pengecekan tersebut juga memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan harga yang terjangkau, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Kami juga akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran,” tegas AKP Krismandra.

Di Pasar Sentra Antasari, tim Satgas Pangan menemukan harga bahan pokok relatif stabil. Pedagang dan konsumen tampak antusias menyambut kedatangan tim. Sementara itu, di Pasar Beras Teluk Kelayan, stok beras terpantau cukup melimpah dengan harga yang masih dalam batas wajar.

AKP Krismandra menerangkan bahwa Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai pasar tradisional dan modern di wilayah Kalimantan Selatan selama bulan Ramadhan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan ataupun mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan stabilitas harga bahan pokok dapat terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan lancar.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar, Lakukan Pengecekan Harga dan Stok Bapokting Selama Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terdiri dari Direktorat Reskimsus dan Direktorat Samapta melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar tradisional, Kamis (6/3/2025) pagi.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan tersebut yaitu Pasar Sentra Antasari dan Pasar Beras Teluk Kelayan Banjarmasin dengan fokus pengecekan meliputi beras, daging, daging ayam, minyak goreng, telur, cabai, gula, tepung, bawang merah, dan bawang putih.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi dengan melakukan pengecekan untuk menjaga stabilitas harga Bapokting (barang kebutuhan pokok dan barang penting) diwilayah Kalimantan Selatan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, memang ada kenaikan harga tapi tidak signifikan. Namun hal tersebut akan terus kita jaga selama Ramadhan ini,” terang Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H.

Berdasarkan pengecekan, diketahui untuk bahan pokok beras masih stabil belum ada kenaikan harga. Bahkan, untuk ketersediaan stok beras masih cukup selama bulan suci Ramadhan.

AKBP Amien Rovi pun menghimbau kepada para pedagang, agar tidak menimbun barang-barang kebutuhan masyarakat banyak. “Silahkan mencari rezeki selama bulan Ramadhan, namun jangan sampai membuat susah masyarakat dengan menimbun bahan pokok,” pesannya sembari memperingatkan apabila didapati penimbunan akan ditindak tegas.

Dalam pengecekan harga bapokting tersebut, AKBP Amien Rovi didampingi oleh Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto, beserta anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor, S.E., M.M. dan AKP Widodo Saputro, S.H.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/03/2025 0 komentar-komentar

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Sembako

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap sembilan bahan sembako dan harga-harga di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga yang memberatkan masyarakat, khususnya warga Banua.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H. menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan dan spekulasi harga yang kerap terjadi saat Ramadhan. “Kami ingin memastikan bahwa harga sembako tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Adapun sembilan bahan sembako yang menjadi fokus pengecekan meliputi beras, minyak goreng, gula, tepung, telur, daging ayam, cabai, bawang merah, dan bawang putih. Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa harga sembako masih relatif stabil, meskipun ada sedikit kenaikan pada beberapa komoditas. “Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pasar yang ada di Kota Banjarmasin, diketahui harga relatif stabil tidak naik signifikan, dengan variatif harga,” ucap AKBP Amien Rovi.

Beliau berharap, harga tersebut dapat terus terjaga sampai akhir Ramadhan atau lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Satgas Pangan Polda Kalsel juga mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.

Selain melakukan pengecekan harga, Satgas Pangan Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan ketersediaan stok sembako di pasaran.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus memantau perkembangan harga sembako selama bulan Ramadhan dan akan melakukan operasi rutin untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah situasi yang sensitif ini. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kalsel dapat menjalani bulan Ramadhan dengan tenang tanpa khawatir akan kenaikan harga bahan pokok yang memberatkan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Distributor Kedua Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalsel melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor kedua (D2) Minyakita di wilayah Kota Banjarmasin. Sidak dilakukan di tiga lokasi pada Kamis (23/1/2025) pukul 09.00 WITA.

Lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain, Toko Tasya Rasyid di Jl. Bali Banjarmasin yang dikelola oleh Ibu Lisa, Toko Iwan H. Rani di Pasar Harum Manis Banjarmasin yang dikelola Bapak Ahmad Saulani, dan Toko Amel Ibak di Jl. R.K. Ilir Banjarmasin yang dikelola oleh Ibu Ernawati.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H. mengatakan Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga Minyakita di pasaran, sekaligus mengawasi potensi penimbunan atau penyimpangan distribusi. Kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI.

“Sidak hari ini adalah untuk menjaga stabilitas harga Minyakita yang ada di masyarakat. Tidak hanya dari Polda Kalsel, namun sidak ini juga melibatkan dari Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kota,” terang AKBP Amien Rovi.

AKBP Amien Rovi menyampaikan, Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel setiap hari menurunkan tim untuk memantau dan mengecek harga yang ada di lapangan baik toko-toko maupun ke pasar tradisional.

“Saat ini kondisinya sedang naik, untuk itu diperlukan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan khusus Pemerintah Daerah,” ucap AKBP Amien Rovi.

Terkait dengan adanya tindak pidana penipuan yang diterima, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. “Karena Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) ada di wilayah Kalimantan Tengah, maka akan lebih dahulu dilakukan koordinasi dengan kepolisian setempat,” terang Kasubdit I Indagsi.

Dalam pengecekan tersebut, Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi nampak didampingi tim yang terdiri dari Panit Unit III Subdit I Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H., Brigadir Ridzalul Khairin, S.H., M.M., dan Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M.

Selain itu turut hadir juga dalam pengecekan tersebut Plh. Sekda Provinsi Kalsel, Karo TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Provinsi Kalsel, Sekretaris TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Provinsi Kalsel, Bank Indonesia, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, dan Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/01/2025 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair oleh Duta Mall Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 21/12/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di bawah pimpinan Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh Duta Mall Banjarmasin yang diduga masuk ke pekarangan rumah seorang warga, Varensia Tunggara.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut. Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya pekarangan rumah Sdra. Varensia, yang berlokasi tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menuturkan, berdasarkan keterangan Varensia, kejadian berawal dari adanya bau tidak sedap sejak satu minggu terakhir, yang kemudian dilakukan pengecekan pada Jumat (20/12/2024) oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran ini dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama Petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Duta Mall Banjarmasin, sebagai pihak terlapor, rencananya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Polda Kalsel juga telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah tersebut memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.

“Kami mengutamakan asas keadilan dan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pencemaran lingkungan adalah masalah serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan besar terhadap lingkungan. Polda Kalsel menghimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Penyelidikan masih terus berlangsung, dan Polda Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/12/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun 2024

oleh Humas Polda Kalsel 19/12/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Wajracyena, Satbrimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) pukul 10.00 WITA.

Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Pejabat Utama Polda Kalsel dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung Periode 2011 – 2016), Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif Lemkapi), dan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara ULM).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan visi antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dilingkungan Lembaga instansi Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mempelancar dan mempermudah agar lebih efektif efisiensi dalam hal penegakan hukum.

Beliau pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala dalam pembinaan, hanya saja pihaknya lebih meningkatkan soliditas komunikasi diantara penegak hukum PPNS dan Penyidik Polri.

“Saat ini, dengan pergeseran geopolitik dan geostrategi secara global, nasional maupun lokal, kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, melainkan bicara kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.

“Tidak ada lagi kepentingan Polri, kepentingan organisasi, melainkan kepentingan kita bersama guna mencapai tujuan nasional yaitu Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Prof. Gayus Lumbuun menerangkan bahwa Korwas merupakan suatu Lembaga wajid yang harus dilaksanakan sebagaimana KUHP.

Oleh karena itu, lanjut Prof. Gayus Lumbuun, semua Lembaga yang memiliki PPNS harus menyadari bahwa Korwas ada di Polri dan itu perintah Undang-undang. “Bilamana ada Undang-undang yang muncul secara sektoral, tentunya harus menyesuaikan,” terangnya.

Beliau pun mengapresiasi upaya Polda Kalsel yang menggelar rapat koordinasi ini karena kembali menyadarkan masyarakat bahwa masih ada KUHP yang tidak tergantung kepada perkara sektoral.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/12/2024 0 komentar-komentar

Dukung Asta Cita Presiden, 46 Kasus Diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Dalam Kurun Waktu 18 Hari

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers pagi ini di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (21/11/2024). Acara ini dilakukan dalam rangka pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor), judi online, penyelundupan, dan pelanggaran di sektor pangan.

Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konferensi pers itu hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP AKBP Amien Rovi, S.H., Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur, S.H., S.I.K., M.M., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H., dan Kanit Subdit III Tipidkor Kompol Jatmika, S.H., M.M.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1 – 18 November 2024. Terdiri dari Tipidkor 11 kasus, Judi online 16 kasus, Penyelundupan 17 kasus, dan Pangan 2 kasus.

Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 27 tersangka diamankan dan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 15.099 Miliar.

“Kasus tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran negara senilai Rp. 7.421.744.250,-. Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” ujar Kabid Humas Polsa Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Beliau menambahkan, “Kami berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/11/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 19/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggebrekan dilakukan oleh Ditreskrimsus di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.

Sementara jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto di lokasi penggrebekan.

“Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong, ” lanjutnya.

Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.

Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

“Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Polda Kalimantan Selatan memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

19/11/2024 0 komentar-komentar

Tidak Terdaftar di Kementan RI, Polda Kalsel Sita 600 Ton Pupuk Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 05/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi. Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dalam konferensi persnya, Selasa (5/11/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap RT. 40 RW. 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Beliau menjelaskan bahwa Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.

“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gafur Aditya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kapolda menerangkan bahwa dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng.

Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung.

Beliau menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir. H. Syamsir Rahman, MS. mengatakan bahwa pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk illegal tersebut.

“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” pungkas Kadis Pertanian Kalsel Syamsir Rahman.

Beliau menambahkan, bilamana pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meskipun harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar.

Selain itu, jika pupuk ini beredar/di distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk illegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/11/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • …
  • 25

Cari

Berita Terkini

  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
  • Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip