Sekilas Info
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
Rakor Karhutla, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Toko Yasin, Ini yang Dilakukan

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita. Pengecekan dilakukan di sejumlah pasar dan toko ritel, salah satunya di Toko Yasin, Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).

Pengawasan dan Pengecekan yang dilakukan tim Satgas Pangan Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel inj dalam rangka melaksanakan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Kegiatan ini bertujuan memastikan stok dan harga minyak goreng Minyakita tetap stabil serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau pemalsuan.

“Kami terus memantau distribusi minyak goreng Minyakita agar lancar dan terjangkau, terutama jelang Lebaran. Tidak boleh ada spekulasi harga atau kecurangan yang merugikan konsumen,” tegas AKP Widodo Saputro, S.H. selaku Ka Tim Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Pengecekan di Toko Yasin berjalan lancar, dengan hasil seluruh stok Minyakita memenuhi ketentuan harga Rp.15.700 per liter dan terbebas dari indikasi pemalsuan. Pemilik toko kooperatif dan mendukung upaya pengawasan ini.

Masyarakat dihimbau untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah baik harga maupun takaran/volume. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan tidak wajar.

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus beroperasi hingga pasca lebaran untuk menjaga ketersediaan pangan pokok.

Dalam pengecekan ini, Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, didampingi oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M., bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2025 0 komentar-komentar

Cek Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengintensifkan operasi pengawasan terhadap distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kali ini, tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru Banjarmasin, pada Jumat (28/3/2025).

Kegiatan sidak ini bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi tersebut, sekaligus mencegah praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen jelang Lebaran.

Selain itu, pengecekan ini dalam rangka melaksanakan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

“Kami terus memantau peredaran Minyakita untuk memastikan stok aman dan harga stabil sesuai ketentuan pemerintah. Tidak boleh ada spekulasi atau manipulasi yang memberatkan konsumen,” tegas Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli, S.H., M.H. didampingi Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H.

Dalam pemeriksaan, tim mengecek dokumen distribusi, stok barang, serta harga jual di gudang tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran signifikan. Namun, Satgas tetap mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan dan menjaga pasokan lancar hingga hari raya.

“Kami apresiasi kepatuhan pengusaha ini. Sidak akan terus kami lakukan secara acak di berbagai titik untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan,” tambah AKP Suparli.

Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen mengawal stabilisasi harga pangan, termasuk minyak goreng, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat dihimbau untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp.15.700,- dan takaran/volume 1 liter.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan tidak wajar.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Minyak Goreng Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pasar dan toko ritel di wilayah Banjarmasin untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan minyak goreng merek ‘Minyakita’. Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi praktik penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau pemalsuan produk minyak goreng curah bersubsidi tersebut.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H. atas instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

“Kami memastikan stok ‘Minyakita’ tersedia di pasaran dengan harga yang sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga mengecek keaslian produk untuk mencegah adanya minyak oplosan atau pemalsuan merek,” jelas akP Purba saat dikonfirmasi usai sidak.

“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp.15.700,- dan takaran/volume 1 liter,” tambahnya.

Selain itu, Satgas Pangan Polda Kalsel juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan tidak wajar.

Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas pangan, terutama menjelang Idul Fitri 1446 H, dimana permintaan minyak goreng biasanya meningkat. Kedepan, sidak serupa akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kalsel.

Dalam pengecekan tersebut AKP Purba turut didampingi Panit 2 AKP Eko Supardianto, S.H., M.M. bersama anggota Brigadir Willy P.Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., ⁠Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H. dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan.,S.H., M.M.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Ahad Kertak Hanyar, Cek Bapokting

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ahad Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Kamis (27/3/2025). Kegiatan ini bertujuan memantau harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) di tengah masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Dipimpin langsung oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H. tim Satgas Pangan Polda Kalsel dari Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Samapta melakukan pengecekan terhadap sejumlah komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, daging sapi, daging ayam, bawang merah dan bawang putih. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan konsumen.

“Kami ingin memastikan harga Bapokting stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, kami juga memantau stok barang agar distribusi lancar,” ujar AKP Purba.

Pengecekan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Hasil sidak menunjukkan sebagian besar pedagang menjual barang dengan harga wajar, meski terdapat sedikit kenaikan pada komoditas. Satgas Pangan memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak melakukan spekulasi harga yang dapat memicu inflasi.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan modern di wilayah Kalsel guna mengawal ketahanan pangan masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut AKP Purba turut didampingi Panit 2 AKP Eko Supardianto, S.H., M.M. bersama anggota Brigadir Willy P.Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., ⁠Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H. dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan.,S.H., M.M. serta diikuti juga oleh Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2025 0 komentar-komentar

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Produk Minyakita di Kota Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kecukupan volume kemasan sesuai standar serta mengawasi ketaatan pedagang dalam menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengecek secara acak beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk memverifikasi label, segel, serta harga jual. Hasilnya, para pedagang telah mematuhi aturan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp.15.700,- dan takaran/volume 1 liter,” tutur AKP Krismandra.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga minyak goreng Minyakita. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2025 0 komentar-komentar

Pasca Press Release, Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Periksa Takaran dan Harga Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pasca digelarnya Press Release pengungkapan temuan 3,2 ton minyak goreng curah dengan kemasan Minyakita, Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Banjarmasin, Selasa (25/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran/ukuran dan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Mereka meninjau sejumlah titik penjualan, termasuk pasar tradisional dan toko/kios, guna memverifikasi apakah produk Minyakita dijual dengan takaran yang tepat dan tidak terjadi penimbunan atau spekulasi harga.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran, baik dalam hal takaran maupun harga. Masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan ukuran yang sesuai,” tegas AKP Widodo Saputro saat dikonfirmasi di lokasi pemeriksaan.

Pengecekan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri
kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng kemasan yang termasuk dalam program stabilisasi harga oleh pemerintah. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan manipulasi, termasuk mengurangi takaran atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp.15.700,-.

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sembako, termasuk minyak goreng, bagi masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau ketidaksesuaian harga melalui hotline Polda Kalsel atau mendatangi Kantor kepolisian terdekat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/03/2025 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita dan Tetapkan 1 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penimbunan dan peredaran minyak goreng merek Minyakita ilegal sebanyak 3.263 liter atau 3,2 ton. Satu orang berinisial D ditetapkan tersangka dalam kasus ini setelah pengecekan digelar dibeberapa toko/kios diwilayah Kota Banjarmasin.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Kegiatan yang digelar Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini berlangsung di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (24/3/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam pemaparanannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan penyitaan ini dilakukan setelah ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan Minyakita.

“Barang bukti yang disita ini merupakan minyak goreng yang dipacking dengan kemasan Minyakita, namun isinya bukan asli minyak goreng Minyakita dan takaran/volume tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Kapolda Kalsel menjelaskan modus operandi tersangka.

Kapolda menambahkan, minyak goreng yang disita ini isinya bukan spesifikasi Minyakita, melainkan minyak goreng curah yang dibeli tersangka dari PT. Sime Darby Oils Kotabaru yang kemudian dikemas menggunakan kemasan Minyakita.

Kemudian, lanjut Kapolda Kalsel, dalam produksinya, tersangka mencantumkan CV.Berkah Yana Malang Jawa Timur (Jatim), yang ternyata bukan merupakan produsen resmi Minyakita dan pabrik sebenarnya bukan di Malang Jatim melainkan berada di Jalan Pandu Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Adapun 3,2 ton minyak goreng yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel ini berasal dari 4 lokasi berbeda yaitu, Toko Yeyen Ibak Jalan Linkar Dalma Selatan Banjarmasin, Toko Tasya Rasyid Jalan Pulau Laut Banjarmasin, Toko Tawal Halan HKSN Kayutangi Banjarmasin, dan Rumah Syahbana Jalan Belitung Darat Banjarmasin.

Atas perbuatannya, tersangka D yang merupakan warga Banjarbaru tersebut dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau I Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Produk Beras dan Minyak Goreng Minyakita di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin yang berlokasi di Jalan Cemara Ujung, Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran atau ukuran kemasan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecekan dilakukan dengan pengukuran menggunakan gelas/bejana ukur dengan memasukkan isi dari kemasan minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 (satu) Liter ke gelas/bejana ukur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi dan menjaga stabilitas pasokan serta kualitas produk pangan, khususnya minyak goreng, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Merek Minyakita dipilih untuk diperiksa karena merupakan salah satu merek minyak goreng yang banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel memverifikasi berat bersih dan takaran kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di Toko Yasin. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan volume atau takaran yang merugikan konsumen.

Tim Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. “Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran yang telah disediakan oleh Polda Kalsel jika menemukan indikasi pelanggaran terkait produk pangan,” kata AKP Suparli, S.H., M.H.

Pengecekan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli beserta Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Selain melakukan pengecekan minyak goreng Minyakita, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel juga melakukan pengecekan terhadap produk beras di Pasar Muara Kelayan Banjarmasin dengan melakukan penimbangan berat beras kemasan 5 kg dan 10 kg berbagai merek menggunakan timbangan portable.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar, Lakukan Pengecekan Harga Bapokting dan Minyak Goreng

oleh Humas Polda Kalsel 24/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan harga bahan pokok penting (Bapokting) serta kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita di Pasar Kalindo, Banjarmasin, Senin (24/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, terutama menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) dan Direktorat Samapta yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H. didampingi Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol Suroto Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putera, S.Sos., M.A.P., M.H., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H., M.M. Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel Kompol meninjau langsung sejumlah kios yang menjual bahan pokok seperti daging ayam, daging sapi, beras, gula, telur, bawang merah, bawang putih, cabe, dan minyak goreng.

Selain memeriksa harga, tim juga memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang tidak sesuai standar, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

AKP Krismandra mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau menyatakan bahwa hasil pengecekan di Pasar Kalindo secara umum menunjukkan harga bahan pokok masih stabil meskipun ada kenaikan namum masih batas kewajaran. “Kami tidak menemukan pelanggaran terkait harga maupun takaran minyak goreng Minyakita. Namun, kami akan terus memantau dan melakukan operasi rutin untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” ujar AKP Krismandra.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai atau adanya kenaikan harga yang tidak wajar. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi dan harga bahan pokok,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel melalui Direktorat Reskrimsus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pengecekan serupa juga akan dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan modern lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/03/2025 0 komentar-komentar

Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Penjual ‘Minyakita’, Ini yang Dilakukan

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2025
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, pada Minggu (23/3/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok khususnya menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Dalam kesempatan tersebut, tim memverifikasi kemasan minyak goreng Minyakita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan. Selain itu, tim juga mengecek takaran atau volume minyak goreng dalam kemasan untuk memastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Harga jual minyak goreng pun menjadi fokus pengecekan, mengingat pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp.15.700,- untuk produk tersebut.

Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., yang memimpin pengecekan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Beliau pun menerangkan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Pengecekan ini dilakukan seiring maraknya temuan kemasan minyak goreng Minyakita tidak memenuhi standar takaran yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp.15.700,- maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

Pengecekan kali ini dilakukan oleh AKP Hotman Mangasi Purba, didampingi AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., ⁠Brigadir Muhammad Sajali, S.H., ⁠Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/03/2025 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • …
  • 25

Cari

Berita Terkini

  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
  • Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip