Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar 1 Kg Sabu Jaringan Medan

oleh Humas Polda Kalsel 28/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Minggu (26/1/2020) pukul 16.30 wita.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini empat (4) pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda yakni di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, halaman Hotel Sunrise Jalan A.Yani Km.24,8 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan Halaman Indomart Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Keempat pelaku MR (31), RI (26), RR (48), MS (35) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sepatu yang dipakai para terlapor.

Para pelaku diketahui melakukan penerbangan dengan jalur Kuwalanamu-Medan dengan transit di Cengkareng Jakarta terus menuju Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku RR (48) dan MS (35), barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, dikirim atas permintaan pelaku MU yang berada di Lapas Madiun.

Bersamaan dengan diamankannya keempat pelaku, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Unit ranmor merk Honda Vario warna Matle blue DA 6512 REQ, 8 paket Sabu dengan berat kotor 1.000,60 gram (berat bersih 1000 gram) / 1 Kg, 1 pasang sepatu tempat menyimpan Sabu merk Air Pro warna abu abu, 1 pasang sepatu merk Fashion warna merah, 8 lembar plastik warna hitam pembungkus Sabu, 2 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah HP merk Oppo warna Biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Samsung warna biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Ungu dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Redmi warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Biru tanpa Simcard, dan Uang tunai sebesar Rp.1.450.000.

Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/01/2020 0 komentar-komentar

Kasat Resnarkoba dan dan Empat Kapolsek Jajaran Polres HSU di Sertijabkan

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satu Kepala Satuan (Kasat) Polres dan Empat Kapolsek jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dimutasi dan dirotasi dari tempat tugasnya untuk mengemban jabatan baru.

Proses pergantian pejabat ditandai dengan upacara serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres HSU, Selasa (21/1/2020) pukul 08.00 Wita.

Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. dan diikuti oleh Wakapolres HSU, para Pejabat Utama (PJU) Polres HSU, Ketua Bhayangkari Cabang HSU beserta Pengurus dan anggota, serta Anggota Polri dan ASN Polres HSU.

Jabatan yang berganti yakni Kasat Resnarkoba dari Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. yang menempati jabatan baru Paur Subbag Selek Bagdal Pers Biro SDM Polda Kalsel, kepada Iptu Siswadi, S.H. yang melepaskan jabatan lamanya Kapolsek Danau Panggang.

Kapolsek Danau Panggang dari Iptu Siswadi, S.H. kepada Iptu Momo Jon Rodok yang meninggalkan jabatan lamanya Kapolsek Babirik.

Kapolsek Babirik dari Iptu Momo Jon Rodok kepada AKP M. Agus Tamzid, S.Sos., M.M. yang mutasi dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kemudian Kapolsek Alabio dari Iptu Teguh Budi Yuwono, S.A.P. yang menjabat Kasubag Sarpras Polres HSU kepada Iptu Agus Sumitro.

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. dimutasi menjabat Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres HSU, Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menjabat Kasiwas Polres HSU dan Kapolsek Banjang dijabat oleh Ipda Noor Rizani (yang semula Kasiwas).

Sementara Ipda Warsono menjabat Kapolsek Amuntai Utara yang semula menjabat KBO Sat Lantas Polres HSU.

Dalam Upacara serah terima jabatan, Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. menyampaikan bahwa dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar sebagai proses pelaksanaan kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan karir personil melalui suatu sistem tour of duty dan tour of area.

Momentum ini juga sangat diperlukan untuk pendewasaan dalam organisasi guna memelihara dinamika organisasi yang semakin kompleks, agar senantiasa selaras dengan perkembangan masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi dan keluarga terlebih institusi, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat yang akan meninggalkan tugas di Polres ini termasuk kepada Purnawirawan Ipda Rizhan Fauzi,” terangnya.

“Hal hal yang positif tetap dikembangan di tempat dinas yang baru dan hal yang negatif segera dibuang dan diperbaiki,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada pejabat baru agar cepat menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dan terus kembangkan program yang sudah berjalan saat ini. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/01/2020 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Narkoba, Polres HST : Jangan Beri Ruang Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya di Toko Mainan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika atau Psikotropika oleh Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HST.

Pengungkap kasus sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ini berhasil mengamankan pelaku MY (41) warga Jalan Dharma Padawangan Rt.02 Rw.01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BARBUK) berupa 52 butir tablet warna putih yang di bungkus dengan timah strip warna silver, 909 butir Obat Aprazolam, 259 butir Obat Valdimex Diazepam, 289 butir Obat Riklona Clonazepam, 95 butir Obat Merlopam Lorazepam, 47 butir Obat Atarax Aprazolam, 1 buah HP Samsung warna Silver Putih, 1 buah tas punggung warna Coklat Merk Poloalto, dan Uang Tunai Rp. 692.000 (Enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Penangkapan pelaku MY terjadi Minggu (19/1/2020) pukul 22.30 Wita di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai tepatnya di Toko Mainan milik pelaku, yang bermula saat Anggota Satresnarkoba dan Resmob Satreskrim Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MY.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap MY dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat di ungkap.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. Maka dari itu semua ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten HST,” terang Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/01/2020 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Release Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional

oleh Humas Polda Kalsel 20/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) di awal tahun 2020 ini kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,6 kilogram (Kg) Narkoba jenis Sabu, serta ratusan pil XTC jaringan Internasional (Malaysia – Sumatera – Jawa Timur – Kalimantan).

Barang haram yang disita dari tersangka laki-laki keturunan Arab berinsial SA alias BI (28 tahun) yang terindikasi sebagai Gudang utama Narkoba di Kalsel ini meliputi 9.143 butir Pil XTC, 26,3 Kg (26,300 gram) Sabu, 19.900 butir (2,1 Kg) Pil Sabu, 600 butir Kapsul XTC, dan 505 Gram Serbuk XTC.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mengatakan, di lokasi berbeda beda yakni di Jalan Rawa Sari VII Blok D No.4A Rt.054 Rw.005 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Komplek Keruing Gang Kenanga 2 No.32 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan terakhir di Desa Sungai Riam Rt.016 Rw.007 Kelurahan Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 237.119 orang,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. saat memaparkan kasus itu di Loby Mapolda Kalsel, Senin (20/1/2020) pagi.

Dir Resnarkoba memaparkan, terungkap kasus ini berdasarkan dari beberapa rangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh petugas diantaranya Pengungkapan Narkoba 12 Kg dari Lampung dengan tujuan Gudang tersangka HI pada 24 Desember 2018 oleh Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dilanjutkan Pengungkapan Narkoba 2 Kg yang disuplai oleh tersangka HI kepada tersangka Si Kembar MER pada tanggal 27 Desember 2018.

Kemudian Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap sebanyak 1,5 Kg Sabu dan 2.400 Butir XTC dari tersangka kawanan RR, pada tanggal 24 Januari 2019.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 14.45 wita di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan dan di Jalan Rawasari VII Blok D No.4 Kelurahan Teluk Dalam.

Dari dua lokasi ini, petugas Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menemukan dan menyita barang bukti Sabu dan XTC sebanyak 32.615,48 gram (32,6 Kg).

Dari keterangan tersangka HI, Narkotika tersebut diperoleh dari orang yang biasa dipanggil AA dengan menggunakan komunikasi melalui media BBM.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor yang hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan 32,6 Kg Narkoba Jaringan Internasional di Mapolda Kalsel mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Kapolda Kalsel dan Jajaran atas pengungkapan besar ini.

“Alhamdulillah Narkoba ini tidak jadi beredar. Karena dari estimasi polisi dari total barang bukti ini, Dit Resnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Paman Birin sapaan akrab Kapolda Kalsel.

Ia pun dalam kesempatan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama habis-habisan membumihanguskan Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.

Karena menurutnya, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dkungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara lain upaya pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak terpapar Narkoba.

Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. memastikan upaya pemberantasan Narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika anggotanya siang malam bekerja tanpa kenal lelah guna menekan peredaran Narkoba.

“Disamping menangkap para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus kami dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama ada permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang haram ini. Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pencandu agar segera menjalani rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh,” tutur Jenderal bintang dua itu.

Dalam Konferensi Pers ini turut hadir Gubernur Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kajati Kalsel (diwakili), Ka BNNP Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel (diwakili), dan Kepala Bea Cukai Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/01/2020 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 4,87 Gram Sabu Dari Warga Sungai Tabuk

oleh Humas Polda Kalsel 14/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (6/1/2020) pukul 15.30 wita.

RA (40) seorang laki-laki diamankan dikediamannya di Jalan Sungai Tandipah Rt.01 Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Bersamaan dengan diamankan pelaku, petugas juga turut menyita 3 paket Sabu berat kotor 4,87 gram (berat bersih 4,29 gram), Uang Rp.2.200.000, 1 pak plastik klip, bungkus rokok untuk menyimpan Sabu, 1 buah Hp merk Redmi warna biru lengkap dengan sim card.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/01/2020 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Kawanan Pengguna Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 14/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Empat kawanan pengguna Narkotika Jenis Sabu, tidak berkutik ketika petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan semua di rumah salah satu tersangka yang beralamat di Jalan Halinau Rt.008 Rw.002 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat (3/1/2020) pukul 14.00 wita.

Diamankannya para tersangka yang masing-masing berinisial HA (30), MH (23), AB (31) dan BD (19) saat petugas menangkap tangan sedang melakukan pesta Sabu dan memiliki 39 paket Sabu dengan berat kotor 9,68 gram (berat bersih 4,22 gram).

Selain 39 paket Sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Sabu, 1 buah timbangan digital merk ‘QC PASS’, 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 bendel plastik clip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak HP warna putih merk ‘ADVAN’, 1 buah HP merk OPPO warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk ADVAN warna gold dengan Simcard, 1 buah HP merk ADVAN warna gold dengan Simcard, dan 1 buah HP merk OPPO warna Putih dengan Sim Card.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan para tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti yang disita oleh petugas telah diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/01/2020 0 komentar-komentar

Lakukan Penyamaran, Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar XTC dan Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Kamis (2/1/2020) pukul 14.00 Wita.

Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di dalam Gang MPH Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, yang kemudian dilanjutkan pengembangan ke TKP lainnya yang terletak di rumah kontrakan yang dihuni oleh salah satu pelaku berinisial MS yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 18 / Srikaton Rt.06 Rw.01 No.10 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan dalam kasus ini pihaknta berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FI (28) dan MS (24).

Dari tangan tersangka FI petugas menyita barang bukti berupa 20 butir XTC warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 7,70 gram dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold lengkap dengan Simcard. Sedangkan dari tersangka MS petugas menyita barang bukti 1 butir XTC warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 0,38 gram, dan 5 paket Sabu dengan berat kotor 1,70 gram (bersih 0,70 gram).

Tertangkapnya tersangka berawal saat petugas sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli, ketika melakukan transaksi kahirnya petugas menangkap tangan kedua tersangka. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan disejumlah tempat kejadian kedua tersangka beserta barang bukti yang telah disita petugas kemudian diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/01/2020 0 komentar-komentar

Polres HSU Tangkap Tiga Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 07/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Polsek Babirik berhasil meringkus 3 (Tiga) kawanan pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (4/1/2020) pukul 21.40 wita.

Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini sejalan dengan Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok menuturkan bahwa kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Negara – Muara Tapus tepatnya depan Mako Polsek Babirik. Ketiga orang pelaku masing-masing berinisial WS, HJ dan AA.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 97,12 gram (berat bersih 96,12 gram), 1 buah plastic paper klip, 1 unit mobil Avansa warna putih No. pol. DA 1636 TFA beserta STNK, 3 buah Handphone dengan merk Vivo, Samsung dan Oppo yang masing-masing lengkap dengan simcard. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/01/2020 0 komentar-komentar

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres HST Amankan 0,36 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 06/01/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial MPR warga Desa Barikin Rt.005 Rw.003 Kecamatan Haruyan.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan penangkapan pemuda 19 tahun ini terjadi Minggu (5/1/2020) pukul 20.00 wita.

Saat dilakukan penangkapan di halaman SDN 3 Barikin, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Sabu dengan berat bruto 0,36 gram, Uang tunai Rp. 450.000,-, 1 buah Handphone merk Oppo warna merah dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King warna hitam DA 3453 AQ.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut dan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Aipda M. Husaini, S.E., M.M.

Ia pun mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di didaerah hukum Polres HST dapat di ungkap.

Pada kesempatan ini juga Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. diwakili Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba dan mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Pelaku MPR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/01/2020 0 komentar-komentar

Petugas Gabungan Razia THM di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 24/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ratusan petugas gabungan yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Banjarmasin, Senin (23/12/2019) mulai pukul 21.30 Wita sampai dengan pukul 24.30 Wita.

Diawali dengan pengarahan dan pembagian regu oleh Wadir Resnarkoba Polda Kalsel kepada seluruh personil yang terlibat dalam razia tersebut seperti Direktorat Narkoba Polda Kalsel, BNNP Kalsel serta Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di Lapangan Apel Mapolda Kalsel.

Beberapa waktu kemudian, rombongan petugas gabungan mulai meninggalkan Mapolda Kalsel. Dengan menggunakan mobil roda 4, para petugas berkonvoi sambil patroli bersama keliling wilayah Kota Banjarmasin.

Sejumlah THM yang ada di Kota Seribu Sungai seperti Discotik, Karaoke, Bilyard dan Cafe dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan sasaran Peredaran Narkoba dan Pelaku pengguna Narkoba.

Dalam razia ini sejumlah pengunjung THM dilakukan pemeriksaan badan, barang bawaan dan test urine.

Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, SIK., MH. memberikan himbauan dan penempelan stiker tentang himbauan Kamtibmas.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. mengatakan, razia ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di THM yang ada di Kota Banjarmasin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ia menyebutkan, dari hasil operasi yang dilaksanakan anggota anggotanya bersama BNNP Kalsel serta Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan 4 orang pengunjung, diantaranya 2 orang dinyatakan positif menggunakan Methafetamin dan 2 orang membawa Alkohol 95%.

AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. menerangkan, operasi ini akan rutin dilakukan hingga Tahun Baru nanti, guna menekan marakanya peredaran narkotika dan bahan berbahaya lainnya. Serta untuk menekan gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat.

“Petugas tidak hanya menekan peredaran Narkoba saja, akan tetapi pihak Kepolisian benar-benar ingin memastikan bahwa di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel pada umumnya dalam kondisi aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/12/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip