Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar 1 Kg Sabu Jaringan Medan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Minggu (26/1/2020) pukul 16.30 wita.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini empat (4) pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda yakni di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, halaman Hotel Sunrise Jalan A.Yani Km.24,8 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan Halaman Indomart Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Keempat pelaku MR (31), RI (26), RR (48), MS (35) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sepatu yang dipakai para terlapor.

Para pelaku diketahui melakukan penerbangan dengan jalur Kuwalanamu-Medan dengan transit di Cengkareng Jakarta terus menuju Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku RR (48) dan MS (35), barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, dikirim atas permintaan pelaku MU yang berada di Lapas Madiun.

Bersamaan dengan diamankannya keempat pelaku, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Unit ranmor merk Honda Vario warna Matle blue DA 6512 REQ, 8 paket Sabu dengan berat kotor 1.000,60 gram (berat bersih 1000 gram) / 1 Kg, 1 pasang sepatu tempat menyimpan Sabu merk Air Pro warna abu abu, 1 pasang sepatu merk Fashion warna merah, 8 lembar plastik warna hitam pembungkus Sabu, 2 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah HP merk Oppo warna Biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Samsung warna biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Ungu dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Redmi warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Biru tanpa Simcard, dan Uang tunai sebesar Rp.1.450.000.

Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar