Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Sepekan, 48 Kasus Diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan dan penangkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis Shabu.

Pengungkapan tindak pidana narkoba pada minggu kedua di bulan Juli 2019 ini yakni pada tanggal 5-11. Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap sebanyak 48 kasus dengan 64 tersangka, dan barang bukti 329,23 gram Shabu dan 22 butir Ekstasi

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mengungkapkan, dari beberapa kasus itu pihaknya dapatkan di beberapa daerah di Kalsel, diantaranya Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa tersangka juga berhasil diamankan misalnya HM warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti yang diamankan Shabu sebanyak satu paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram).

Selanjutnya tersangka AF warga Jalan Padat Karya RT.03, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, kami dapatkan barang bukti satu paket Shabu dengan berat 0,23 gram (berat bersih 0,17 gram).

Kemudian tersangka MS warga Jalan Angkasa Gang Biduri, Desa Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket Shabu seberat 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram). Tersangka lain pun juga turut diamankan yakni SN dan seorang perempuan berinisial IY, yang keduanya beralamat di Jalan PLN Lama RT.07, Sungai Danau, Tanah Bumbu. Dari tangan SN didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).

Dir Resnarkoba juga menerangkan, untuk tersangka HD warga Jalan Angkasa No.29  RT.003, Sungai Danau, Tanah Bumbu, polisi dapatkan barang bukti Shabu sebanyak 2 paket seberat 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), serta tersangka SW warga Jalan Karya Bersama RT.19 Desa Sungai Danau, Tanah Bumbu, didapatkan barang bukti Shabu sebanyak 1 paket seberat 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram).

Lebih lanjut dikatakan, dari 48 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang itu, ada tiga kasus yang menonjol, yakni tersangka atas nama UHK alias S warga Jalan Teluk Tiram Darat No.43, RT.01, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 12 paket Shabu seberat 59,65 gram dengan berat bersih 57,25 gram ditangkap pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wita berkat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, kasus kedua yang menonjol dengan tersangka S alias I, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang ABC RT.131 RW.01 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti  4 paket Shabu seberat 54,95 gram (berat bersih 53,61 gram) dan 17 butir pil yang diduga Ekstasi berat bersih 6,71 gram ditangkap pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dan kasus menonjol ketiga, ungkap Dir Resnarkoba, tersangka atas nama A alias N dan B alias J,  warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot RT.17 Kecamatan Banjarmasin Barat. “Dari kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 7 paket besar Shabu seberat 140,22 gram, dan tersangka ini kami tangkap pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 14.35 Wita di kediamannya,” katanya.

Para tersangka, pungkas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pemilik 3,16 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HM alias DI warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat ini tidak berkutik saat petugas kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkusnya saat telah melakukan transaksi narkotika, Rabu (10/7/2019) pukul 21.30 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) juga turut mendapatkan barang bukti berupa Shabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram) beserta 1 buah HP merk VIVO warna Putih lengkap dengan SIM Card.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya yang terletak di Jalan Kuala Lupak Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola ini ditangkap di Kios miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Usai Mengamankan HM, Polisi Juga Meringkus Tersangka AF

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dengan ditangkapnya tersangka HM alias DI di Kios miliknya di Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengamankan tersangka lainnya yaitu AF alias AH FI.

Warga Jalan Padat Karya Rt.03 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ditangkap Rabu (10/7/2019) pukul 21.45 wita karena kepemilikan 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,23 gram (bersih 0,17 gram), 1 buah Gunting, 1 buah Hp merk VIVO warna hitam dan 1 buah Hp Lipat merk SAMSUNG warna hitam.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya di Desa Kasruh Rt.05 Kelurahan Kasruh Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ini ditangkap di Kios milik tersangka HM alias DI, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Lakukan Penyamaran, Polisi Tangkap Tangkap Tangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sekecil apa pun peredaran narkoba terus dibabat habis petugas. Seperti Rabu (10/7/2019) pukul petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Shabu.

Adalah MS alias ID warga Jalan Angkasa Gang Biduri Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap saat petugas melakukan UCB (Under Cover Buy) atau penyamaran dengan melakukan menggeledah terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram) serta Uang tunai Rp.50.000.

Pelaku ditangkap di Pasar Sei Danau Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pasangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (10/7/2019) pukul 18.10 wita telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SN alias AT dan IY warga Jalan PLN Lama Rt.07 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan SN alias AT didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).

Selain itu barang bukti lainnya yang juga turut diamankan petugas yakni Dompet berisi plastik klip, sendok Shabu, peniti, Dompet berisi Shabu, plastik klip, sendok Shabu, Hp merk Nokia, Hp merk Strawberry dan Hp merk Vivo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Pemilik 0,65 Gram Sabu Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel Saat Lakukan Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HD alias DN warga Jalan Angkasa Rt.03 Desa Sei Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang diletakan dibawah kolong rumah, Rabu (10/7/2019) pukul 19.00 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), Klip plastik dan tempatnya serta Hp merk Oppo.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Angkasa No.29 Rt.003 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel Amankan Pekerja Swasta Pemilik 0,28 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SW alias IP warga Jalan Karya Bersama Rt.19 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tidak berkutik saat petugas dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Penangkapan berawal saat petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang terletak dilantai dapur rumah pelaku.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram), Kotak rokok tempat Shabu dan Hp merk Nokia.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Propinsi Km.170 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Tukang Bangunan Desa Satui Barat Diciduk Miliki 2,88 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD alias AN (37 tahun) seorang Tukang Bangunan warga Jalan Propinsi Km.170 Rt.07 Rw.01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dilantai dapur rumah pelaku, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni 16 paket Shabu dengan berat kotor 2,88 gram (berat bersih 1,21 gram), Dompet tempat simpan Shabu dan Hp merk Samsung.

Atas perbuatannya tersebut pelaku beserta barang bukti (BB) kini dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Berupaya Mengelabui Petugas, FRJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 09/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu dengan menangkap pelaku berinisial FRJ (28) di depan sebuah rumah warga Jalan H.Ali Gang Swarga Rt.006 No.029 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.

Dari tangan pelaku yang juga warga Jalan H.Ali Gang Swarga RT.06 Kelurahan Antasari ini, anggota menemukan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram dengan berat bersih 0,06 gram.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa saat mengetahui kedatangan anggota, pelaku FRJ sempat membuang barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna Merah yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram dengan berat bersih 0,06 gram ke got samping rumahnya.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Amuntai Kota ini. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/07/2019 0 komentar-komentar

57,12 Gram Ganja dan 0,28 Gram Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Usai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/7/2019) pagi dengan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si dan dihadiri Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Gubernur Kalsel diwakili Asisten II Provinsi Kalsel, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalsel, Wakil Kepala BNNP Kalsel, dan Aspidun Kajati Kalsel. Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan Press Release penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Dalam Press Release tersebut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi AKBP Sigit Kumoro, S.I.K. mengungkapan penangkapan dengan tersangka AP alias AG Bin Muhammad Yasak (Alm) (37 tahun) berlangsung pada hari Kamis 27 Juni 2019 pukul 15.00 wita di Jalan A.Yani Km.4,5 Keluarahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin tepatnya di samping rumah makan Cianjur.

Yang kemudian, lanjut Wadir Resnarkoba, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang terletak di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K Rt.08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dari Dua TKP ini, petugas berhasil mengamankan 6 Paket Ganja dengan berat 57,12 Gram dan 1 Paket Sabu 0,28 Gram beserta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP alias AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/07/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip