Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum dan Dit Resnarkoba Polda Kalsel Vicon Bersama Kabareskrim Polri

oleh Humas Polda Kalsel 08/01/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Arief Sulistyanto, M.Si menyampaikan arahan dan petunjuk kepada seluruh jajaran Direktur Satuan Reserse Kriminal (Dir Reskrim) di seluruh Indonesia.

Arahan tersebut disampaikan dalam Vicon tentang Visi Reskrim 2019 dan Arahan Awal Tahun yang juga diikuti oleh Fungsi Reskrim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam vicon di Aula Rupatama Polda Kalsel tersebut tampak hadir Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK., dan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK beserta para Wadir dan personel Fungsi Reskrim lainnya.

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Arief Sulistyanto, M.Si dalam kesempatan ini menekanan kepada seluruh anggota Reskrim untuk terus membenahi dan mengembangkan system manajemen penyidikan berbasis IT untuk meningkatkan kualitas pelayanan public yang semakin nyaman, mudah, murah dan berkualitas.

“Hilangkan budaya koruptif, arogansi kekuasaan, dan kekerasan esesif yang dapat menurunkan citra Polri, bangun budaya penegakan hukum (Gakkum) yang semakin humanis dan melayani,” tutur Kabareskrim Polri.

Kabareskrim Polri juga menghimbau kepada seluruh nggota Reskrim untuk segera mungkin mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan publik, laksanakan Gakkum yang selaras dengan kebijakan Pemerintah, serta hindari upaya Gakkum yang kontra produktif.

“Tingkatkan koordinasi dan soliditas dengan CJS, baik melalui kegiatan formal maupun informasl,” terang Kabareskrim Polri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/01/2019 0 komentar-komentar

Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres HSU, Dua Pria Pemilik Shabu dan XTC Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 07/01/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH, Senin (7/1//2019) pukul 08.15 Wita berhasil melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka di tempat berbeda yakni MY alias YY bin H.Samsuni (Alm) ditangkap di Jalan Negara Dipa Rt.015 No.071 Kelurahan Sei Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan IB alias AY bin Darmas (Alm) di Desa Penangkalaan Rt.03 No.08 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Bersamaan dengan ditangkapnya MY alias YY, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 33 paket Shabu dengan berat 17.65 gram, 71 butir XTC logo R warna biru berat 19.88 gram, 5 butir XTC logo Panda warna hijau berat 1.75 gram, 1 buah Dompet kecil warna ungu, 1 buah Sedotan plastic, 1 buah Timbangan digital merk Harnic warna silver, 1 buah Handphone merk Samsung type J2 Pro warna Hitam lengkap dengan sim card, 1 buah Handphone merk Samsung type A7 warna Gold lengkap dengan sim card, Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 buah Botol plastik merk Kobe.

Sedangkan pada tersangka IB alias AY, petugas menemukan barang bukti 5 paket Shabu dengan berat 71.34 gram, 25 butir XTC logo Nike warna merah muda berat 7 gram, 18 butir XTC logo huruf A warna merah berat 5,04 gram, 1 buah Kotak kecil merk Doublemint warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna Silver, 1 buah Handphone merk Nokia warna Hitam lengkap dengan sim card, 1 bungkus plastik piper klip, 1 (satu) buah sedotan transparan dan Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan keduanya ini berawal saat tersangka MY alias YY lebih dulu diamankan di dalam sebuah rumah yang pada saat itu petugas mendapati yang bersangkutan memiliki dan menyimpan sejumlah paket Narkotika yang selanjutnya Penyelidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni IB alias AY, atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/01/2019 0 komentar-komentar

Lakukan Razia Ranmor, Polsek Kintap Bekuk Pengedar Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel 03/01/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pengedar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dibekuk jajaran Polsek setempat, Selasa (1/1/2019) sore, di Jalan A.Yani, Desa Kintapura.

Dari tangan tersangka Rds, warga Jalan Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara tersebut disita barang bukti 4 paket sabu seberat 18,72 gram, 1 timbangan digital dan uang Rp.895.000.

Penangkapan berawal dari digelarnya razia ranmor di depan Mapolsek Kintap sekitar pukul 14.00 Wita. Melintas mobil Toyota Avanza warna silver metalik, B 1392 BFR , yang dikemudikan Tfq dengan penumpang Rds.

Mobil dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan surat menyuratnya. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti benda haram tersebut di badan Rds.

Berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, penyisiran dilakukan ke Jalan Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, rumah Rds.

Dari pengeledahan yang dilakukan di rumah itu, ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 3 butir Ineks merk panda, 3 pecahan ineks, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 bong dan 7 pipet kaca.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH melalui Kapolsek Kintap AKP Teguh Siswoyo, Rabu (2/1/2019) malam, tak menampik diamankannya seorang pria warga Banjarbaru tersebut yang diduga berbisnis narkoba jenis Shabu di wilayah Kintap.

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Kintap. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/01/2019 0 komentar-komentar

Ungkap Shabu 2 Kg, Polda Kalsel Klaim Selamatkan 48.040 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel 01/01/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia di Banjarmasin.

Melalui pengungkapan tersebut, Subdit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap 2 tersangka kembar bersaudara saat mengendarai sepeda motor di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur 2 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dengan membawa narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket seberat 2.054,92 gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di Komplek Kelapa III Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dan menemukan 1 paket Shabu seberat 1,37 gram.

Selain itu, dalam kasus ini petugas juga melakukan penggeledahan di Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani I Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat dan menemukan sebuah berangkas berisikan buku tabungan yang selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Diketahui kasus ini merupakan rangkaian dari kasus 12 Kg Shabu sebelumnya yang berhasil diungkap Polresta Banjarmasin dan Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” tutur Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK., didampingi Kabid Humas AKBP Mochamad Rifa’I, SIK saat Konferensi Pers di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Senin (31/12/2018).

Pada kesempatan ini Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Karang Intan dengan dengan mengamankan 3 orang tersangka diantaranya MH alias HBB (28) dan MRS alias KK (31) dengan barag bukti 2 paket Shabu seberat 204,92 gram, dan tersangka KAS alias YD (43) dengan barang bukti 9 paket Shabu seberat 141,26 gram dan XTC 86 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 144 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.53 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat yaitu hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis Shabu 2.401,97 gram, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 48.040 orang terhindar dari narkoba,” pungkas Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/01/2019 0 komentar-komentar

Jelang Pergantian Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu 12 Kg

oleh Humas Polda Kalsel 30/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka SD alias DK Bin Sugianoor (22 tahun) warga Jalan Seberang Mesjid Kampung Sasirangan Rt.04 No.2 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tidak berkutik saat dihadirkan dalam Konferensi Pers bertempat di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018) pagi.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan tangan di borgol, SD alias DK tersebut yang merupakan tersangka penyelundupan narkoba 12 kilogram (Kg) turut dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Kapolda Kalsel menerangkan pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Lampung-Banjarmasin tersebut berawal Kamis 20 Desember 2018 saat petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kurir hendak mengirim Narkoba jenis Sabu dalam jumlah besar ke Banjarmasin.

Mendengar informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di bawah kendali Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si di back up Polda Kalsel melakukan controlled delivery terhadap tersangka. Polisi menguntit pelaku dari Banjarmasin untuk mengambil paket Shabu ke Pulau Sumatera.

“Petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada hari Sabtu 22 Desember 2018 ke Pulau Jawa tepatnya di Kota Malang. Kemudian petugas kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas lain guna mengelabui petugas di lapangan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si saat Konferensi Pers didampingi didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK., Dir Reskrimsus KombeS Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH., Dir Reskrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK., Kabid Propam Kombes Pol Drs. Irianto, SH., MH., Kabid Humas AKBP Mochamad Rifa’I, SIK., dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si.

Kapolda menuturkan, petugas mendapat titik terang keberadaan pelaku pada 23 Desember 2018. Pelaku diketahui berada di kawasan antara Kota Palembang dan Bandar Lampung. Sehari kemudian, polisi juga mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Kilometer 28, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sekitar pukul 13.30 wib.

“Petugas bertemu dengan pelaku yang tengah membawa koper hitam, gerak-gerik pelaku curiga melihat keberadaan petugas. Maka pelaku berupaya melarikan diri, petugas berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolda Kalsel.

Setelah itu polisi segera membuka koper bawaan tersangka. Ia kedapatan membawa barang haram tersebut. “Memang benar di dalamnya terdapat 12 paket besar Shabu, yang sengaja didatangkan ke Kota Banjarmasin guna memenuhi pasar/permintaan ketika melaksanakan malam perayaan tahun baru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jenderal bintang dua tersebut.

“Pelaku memakai KTP palsu atas nama Heru Nugroho untuk mengelabui petugas di lapangan,” tutur Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

30/12/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Barabai

oleh Humas Polda Kalsel 14/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Barabai, Rabu (12/12/2018) pukul 08.45 wita.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor yang berlokasi di Jalan Abdul Muis Ridhani No.60 Barabai ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST Wagiyo Santoso, S.H., M.H didampingi Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H, Kasat Narkoba AKP Maturidi, S.H, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kepala Kementrian Agama dan disaksikan oleh para Kepala Seksi dan Sub Seksi Kejaksaan Negeri HST.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barabai yang dilanjut dengan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Barabai Nomor 80/ Pid.sus/ 2018/ PN.Brb dengan barang bukti diantaranya 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klip bening, 142 (seratus empat puluh tiga) butir obat jenis Carnophen, 2(dua) bong/alat hisap Shabu, 3 (tiga) buah Pipet, 24 (dua puluh empat) buah Handphone, dan 17 (tujuh belas) unit Senjata tajam (Sajam). (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/12/2018 0 komentar-komentar

Miliki Narkoba Jenis Shabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 08/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Jum’at (7/12/2018) pukul 14.30 wita berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RR (20 tahun) di Jalan Antasari Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Ditangkapnya warga Desa Kapar RT.002 RW.001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersamaan dengan ditangkapnya MM, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Mild warna Biru, 1 (satu) buah Timah rokok warna Silver, 1 (satu)  buah Pipet kaca, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha FZR warna biru putih dengan nopol DA 3706 LK.

Pengangkapan terhadapat tersangka MM berawal sari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas dan kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkoba jenis Shabu yang di bungkus klip warna bening dan di masukan kedalam kotak rokok merk Magnum Mild warna biru yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri kantong depan.

Dikesempatan yang sama petugas turut menyita pipet kaca yang di bungkus timah rokok, Handphone mek Samsung dan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha FZR, yang selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres HST guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST, serta menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/12/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Ajak Seluruh Masyarakat Bersama-Sama Perangi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 08/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penindakan tindak pidana Narkoba sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika, Jum’at (7/12/2018) pukul 17.00 wita.

Dalam kasus ini petugas mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial HG (34 tahun) warga Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Penangkapan terhadap tersangka HG merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dulu diamankan berinisial RR. Saat petugas Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap tersangka HG di rumahnya di lakukan penggeledahan dan di temukan Narkoba jenis Shabu yang di bungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya.

Usai dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,27 gram, 1 (satu) buah Kaleng rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah Kotak gambar Doraemon, 1 (satu) buah Alat hisap Shabu dari botol kaca bening, 1 (satu) buah Pipet kaca, 2 (dua) buah Sedotan warna putih, 1 (satu) buah Serok dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Jarum pentol, 1 (satu) buah Peniti, 1 (satu) buah Silet, dan 6 (enam) buah Klip plastik warna bening kemudian di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah (HST) guna penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus ini Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas bantuan kepada pihak kepolisiain sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap.

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST, sekaligus juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/12/2018 0 komentar-komentar

Terbukti Miliki Narkotika Warga Desa Palimbangan Digiring ke Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 08/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Bertakwa.

Kali ini Kamis (6/12/2018) pukul 21.05 Wita, Polisi kembali membekuk lelaki berinisial HR (35) warga Desa Palimbangan RT.004 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH menerangkan, bahwa pelaku diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palimbangan RT.004.

Dalam pemeriksaan dikediamannya, anggota Sat Resnakoba berhasil menemukan beberapa barang bukti kuat terkait penangkapannya berupa, 4 paket plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, 3 Bungkus plastik piper klip, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Avolution warna merah dan 1 Buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam lengkap dengan sim card.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres HSU, pelaku HR berprofesi sama dengan pelaku lainnya yakni ISIF yang ditangkap lebih dulu atas kepemilikan 13,04 gram Shabu-shabu.

“Tersangka HR besertakan Barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/12/2018 0 komentar-komentar

Kawanan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 07/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tangkapan besar narkoba kembali ‘ditorehkan’ pihak Kepolisian di Banua. Itu setelah jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 5,311,19 Kg Shabu dan 241 butir pil Ekstasi alias Ineks dari tiga orang.

Dalam Komperensi Pers yang dilaksakanakan di Halaman Mapolresta Banjarmasin Kamis (6/12/2018), Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK mengatakan bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia – Padang – Banjarmasin. Dua orang kurir dari Jawa dan Jakarta turut diamankan petugas kepolisian.

Kedua orang tersangka dengan barang bukti 5 kg Shabu tersebut yakni MAF Bin AR (21 tahun) warga Komplek Pondok Cilegon Indah Blok B.34 No.06 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan MF alias RZ Bin IS (Alm) (23 tahun) warga Jalan Mawar Komplek Jakarta Timur X Sari Kelurahan Jakarta Timur Kecamatan Pasar Rabu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dan XTC dengan berat 311,19 gram Shabu dan 241 butir XTC warna biru logo *R*. Pengungkapan ini berkat kerjasama Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menyatakan, jika penangkap besar narkoba ini membuktikan jika wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), masih menjadi pasar potensial penyebaran ‘barang haram’ tersebut. “Karenanya, mari bersama-sama perangi narkoba,” ajak Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dalam kesempatan tersebut mengatakan dimulai pada Senin (26/11/2018), saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Banjarmasin. Setelah itu petugas melakukan penyidikan lebih satu minggu di beberapa tempat yakni di Surabaya (Jawa Timur), Jakarta, dan Padang (Sumatera Barat).

Pada tanggal 1 Desember 2018, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas langsung mengamankan kedua laki-laki, sebelum melakukan penggeledahan badan, tepatnya di Hotel Pesona, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mendapatkan sebanyak tujuh paket besar Shabu, yang seluruhnya berjumlah 5 Kg.

“Untuk pengantaran Shabu sebanyak itu, kurir diperkirakan mendapat upah sebesar Rp.18 juta hingga Rp.20 juta,” ucap  Kapolresta Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/12/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip