Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Jajaran Resnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 06/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penyelundupan Narkoba jenis Shabu seberat 5 Kg berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dari 2 (dua) orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK saat Konferensi Pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (6/12/2018).

Dua tersangka yang berhasil diamankan Jajaran Reserse Narkoba Polda Kalsel ini yakni tersangka MAF Bin AR (21 tahun) warga Komplek Pondok Cilegon Indah Blok B.34 No.06 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan MF alias RZ Bin IS (Alm) (23 tahun) warga Jalan Mawar Komplek Jakarta Timur X Sari Kelurahan Jakarta Timur Kecamatan Pasar Rabu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si mengatakan masuknya Narkoba jenis Shabu seberat 5 kg ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin yang sebelumnya ‘mengobok-obok’ Kalimantan Selatan (Kalsel). “Mereka merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin yang kini telah berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kapolda Kalsel menuturkan barang bukti yang disita petugas dalam kasus peredaran Narkoba jaringan Internasional ini yakni 7 (Tujuh) paket Shabu dengan berat  5 (Lima) Kg, 1 (Satu) buah Tas merk Volcom, 2 (Dua) Buku Tabungan BCA, 1 (Satu) Lembar ATM, 1 (Satu) Buah Handphone merk Smartfren, 1 (Satu) Buah Handphone merk Iphone 6, 1 (Satu) Buah Handphone Samsung, dan 1 (Satu) Buah Handphone Maxtron.

Dari hasil Pengungkapan jaringan Malaysia – Padang – Banjarmasin, Polda Kalsel telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa orang.

Sementara itu menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, MAF Bin AR (21 tahun) dan MF alias RZ Bin IS (Alm) (23 tahun) yang merupakan kurir dari Jakarta dan Cilegon ini adalah sebagai fasilitator. Dan mereka mengaku kali pertama melaksanakan aksinya. Kedua kurir ini mengelabui petugas bandara dengan cara meletakkan sabu tersebut di bagian selangkangan. Selain itu mereka juga memanfaatkan semua jalur yang ada untuk penyelundupan. “Semua jalur dimanfaatkan ya. Yang jelas mereka berupaya perjalannya ini tidak terdeteksi,” terang Sumarto.

Untuk melakukan aksi tersebut, mereka diberikan bayaran Rp 18- 20 juta. Sedangkan untuk tersangka Ari, pihak kepolisian mendapat kabar dari masyarakat Banjarmasin bahwa di TKP mereka sering melihat tersangka melakukan transaksi skala kecil. Selain sebagai pengedar, ia pun juga terlibat sebagai pemakai.

Kapolresta juga menyampaikan kepada pihak media bahwa dengan terungkapnya 5 Kg narkoba jenis sabu ini berarti banyak pula nyawa-nyawa yang terselamatkan. Karena bukan main-main, 5 Kg bukan jumlah yang kecil.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan semakin giat untuk pemberantasan Narkoba dengan melakukan razia razia meliputi di tempat hiburan malam maupun jalur masuk Kota dan Provinsi, terlebih mendekatnya akhir tahun guna menjaga jika peredaran ini menjadi indikasi untuk stok Tahun Baru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/12/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 311,19 Gram Shabu dan 241 Butir XTC

oleh Humas Polda Kalsel 06/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pengungkapan tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu dan XTC dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si saat Press Release di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (6/12/2018) pukul 12.20 wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK menuturkan dalam kasus ini pihaknya menangkap tersangka seorang laki laki berinisial MM alias AR 32 tahun di rumahnya tepatnya di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Rt.8 No.12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian disita/diamankan berupa 25 (dua puluh lima) paket Shabu dengan berat kotor 320,39 gram / berat bersih 311,19 gram, 241 (dua ratus empat puluh satu) butir atau berat 67,48 gram XTC warna biru logo *R*, 1 (satu) buah Tabung plastik, 1 (satu) buah Tas kecil merk Daiwa, 1 (satu) buah Toples kecil berisikan sisa Shabu, 7 (tujuh) lembar Plastik klip, 1 (satu) Timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone, dan 1 (satu) buah Buku catatan.

Penangkapan tersangka MM berawal Kamis (22/12/2018) pukul 15.45 wita saat Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang terletak di atas kamar tidur tersangka yang kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolda Kalsel tetapnya Dit Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba telah menyelamatkan sebanyak 6.649 orang dari Narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/12/2018 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 04/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial DI Bin Husni (Alm) 34 tahun.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH menuturkan penagkapan tersangka warga Jalan Gerilya II Rt.004 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini berawal Senin (3/11/2018) pukul 15.20 Wita karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 (Satu) paket Sabu dengan berat 0.35 Gram.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, petugas kepolisian pun kemudian melakukan pengembangan dan tepatnya di Jalan Tepian Sei Tabalong Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU petugas kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IS Bin Sarmadi dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13.04 gram yang masing – masing terbungkus dalam plastik piper klip.

Atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.35 gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6614 FW, 15 (Lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13.04 gram, 1 (Satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam,  1 (Satu) buah dompet kecil warna abu – abu, 2 (Dua) buah sedotan kecil warna putih, 1 (Satu) buah timbangan merk Pocket Scale warna silver, 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna Gold lengkap dengan sim card,  1 (Satu) pack plastik piper klip yang berisikan 10 bungkus, Uang tunai sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 5 (Lima) lembar slip setoran tunai Bank BNI, 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna putih lengkap dengan sim card, 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BNI, 145 (Seratus empat puluh lima) butir obat warna putih yang berlogo Zenith, dan 1 (Satu) buah dompet merk ALP K2 warna hitam dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/12/2018 0 komentar-komentar

Selang 2 Jam, Tersangka Pembunuhan Di Sungai Tiung Ditangkap Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 27/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pumpung Rt.31 Rw.10, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu malam (25/11/2018) sekitar pukul 21.00 WITA.

Tindak Pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap oleh gabungan Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, hanya dalam waktu 2 jam setelah terjadinya pembunuhan.

Kepala Kepolisian Resort Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H yang memimpin langsung jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, SIK, Senin (26/11/2018) siang menyampaikan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ABS terhadap korban MR bin IS dengan menggunakan 1 batang kayu dan 1 buah sekop, sehingga mengakibatkan pelipis kanan korban mengalami luka robek.

”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur,” ujar AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, kata AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka ABS.

”Namun orang tua korban atas nama IS masih tidak terima atas perbuatan tersangka, selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka ABS ke rumah kakak kandung ABS yang bernama SY,” jelasnya kemudian.

Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H menyampaikan, setibanya IS di rumah SY (kakak kandung ABS), terjadi perselisihan antara IS dan SY. Sejurus kemudian, tersangka SY melakukan pembacokan terhadap IS menggunakan sebilah Parang (Golok, red) Bungkul ke bagian tengkuk dan leher korban (IS) sebanyak 2 kali, sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

”Untuk tersangka pembunuhan atas nama SY, akan kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ucap AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Sedangkan tersangka penganiayaan berinisial ABS, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur setelah proses pemakaman orang tua dari korban dan tersangka selesai pada hari Senin pagi (26/11/2018), sekitar pukul 09.00 wita. Untuk tersangka ABS dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/11/2018 0 komentar-komentar

Kawanan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 27/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Walau diancam hukuman maksimal, namun tidak membuat pelaku berkecimpung dalam urusan narkotika dan obat-obatan (narkoba) gentar.

Kendati demikian ‘Keberanian’ para pelaku tak membuat surut anggota Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, sekali beraksi jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru langsung membekuk empat tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu.

Mereka antara lain, MF (27) warga Jalan Sukmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, FF warga Jalan Sukmaraga, Gang Nelayan, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Serta dua tersangka lainnya yaitu ABK (25) warga Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan HHS (28) warga Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Selain penangkapan empat tersangka, pengembangan anggota Satresnarkoba, juga mendapati satu paket Narkotika diduga Sabu seberat 0,31 gram dan uang Rp.650.000 diduga hasil penjualan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal Jum’at (23/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

Anggota yang bergerak cepat ke lokasi berhasil meringkus dua tersangka yakni, MF dan FF rencananya akan melakukan pesta Sabu.

Naas belum sempat menikmati sabu-sabu, kedua pelaku itu lebih dulu diciduk anggota.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH, hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari ABK yang langsung dilakukan penangkapan tidak lama setelah membekuk dua pelaku.

“ABK mengaku mendapatkan Sabu dari HHS,” kata Margono AKP Margono, SH.

Karena ulahnya, keempat tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan, dan dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/11/2018 0 komentar-komentar

Polres Kotabaru Sita 4.300 Butir Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SL (30 tahun) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru hanya pasrah saat dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru Kamis 22 November 2018.

Pelaku dibuat tidak berkutik saat diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena petugas yang membekuknya mendapati Pil Zenith atau Carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH membenarkan, pihaknya meringkus SL yang akan mengendarkan Zenith di wilayah Kotabaru.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru ini, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di Pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,” kata Margono AKP Margono, SH, Sabtu (24/11/2018).

Namun tidak berhenti di situ, tambah AKP Margono, SH, alhasil penangkapan SL dilakukan pengembangan asal muasal Zenith ‘curai’.

Tersangka mengaku saat diinterogas mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat dari RD (42).

Tidak pelak, RD yang adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini pun langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya SL.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Margono, SH. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan penindakan Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka berinisial MS (19 Tahun) warga Desa Aluan Besar RT.001 RW.001 Kecmatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ini, diringkus di Jalan. H.Sibli Imansyah No.1 Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Barabai).

Penangkapan berawal pada hari Jum’at 23 November 2018 pukul 10.30 wita saat tersangka akan mengantar barang makanan untuk warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIB Barabai yang mana saat itu yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) paket di duga sabu yang di masukkan kedalam rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat di saku celana sebelah kanan, yang selanjutnya petugas dari Rutan kelas IIB Barabai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Sat Resnakoba Polres HST guna proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat 0,41 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 warna coklat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/11/2018 0 komentar-komentar

Dengan Ibadah, Dit Resnarkoba Ajak Warga Bentingi Diri Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 23/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Studio Radio RRI PRO I Banjarmasin berlangsung kegiatan Live Dialog Interaktif (Siaran langsung) yang dimulai sejak pukul 09.00 s/d 10.00 wita dalam acara “HALLO POLISI” Polisi Menyapa Anda, Jum’at (23/11/2018).

Sesuai jadwal kegiatan kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan menghadirkan narasumber Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, SH., S.I.K dan Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiansyah, SH. Sementara bertindak sebagai moderator atau memandu acara yakni saudara Aulia Rahman.

Dalam kesempatan tersebut para narasumber memberikan kesempatan kepada para pendengar setia radio RRI Banjarmasin dan kepada masyarakat umum untuk bertanya pada permasalahan narkoba diwilayah hukum Polda Kalsel.

Di sesi akhir juga disampaikan himbauan-himbauan oleh para nara sumber dengan harapan setiap masyarakat dapat membentingi diri melalui ibadah dan yang terpenting lagi adalah setiap pribadi masing-masing agar dapat meningkat keimanan diri dan ibadah kepada Allah SWT.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/11/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 23/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

HD alias OT Bin Anang Salman (Alm) 35 tahun warga Jalan Lambung Mangkurat Rt.05 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus menginap di balik dinginnya jerusi besi karena tertangkap tangan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU saat mau mengedarkan barang haram Narkotika jenis Sabu, Kamis (22/11/2018) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan HD, Polisi berhasil menyita lima paket plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1,10 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, 1 buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “Its My Super Music”, 1 buah Celana warna abu abu motif garis hitam bertuliskan Eiger dan 1 buah Handphone merk Nexcom warna biru orange.

“Pelaku diamankan di Jalan Lambung Mangkurat Rt.05, Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.

Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mapolres HSU guna mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/11/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HSS Turun Langsung Penangkapan Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 19/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka Cipta Kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (Cipkon KKYD), Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Jumat (16/11/2018) pukul 22.30 wita yang dipimpin Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, SIK., MH bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba dan Perwira Polres HSS lainya memback up Polsek Angkinang meng menangkap pengendara sepeda motor merk Honda beat tanpa nopol berinisial GFR (43 tahun).

Saat ditangkap, warga Desa Lanu Rt.3 Rw.1 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong tersebut membawa tas ransel warna hitam les merah mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kantong plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan test rapid diagnostik oleh anggota Sat Resnarkoba Polres HSS yang bersangkutan positif mengandung ampetamin.

Bersama dengan pelaku, petugas mendapati barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 125 gram, 1 buah Handphone merk Nokia warna putih, Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 buah Kantong plastik warna hitam, 1 buah Tas ransel warna hitam,  dan 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor Polisi.

Terkait penangkapan Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, SIK., MH menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus Sabu tersebut berkat kerja keras dan kejelian anggota sewaktu melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (Cipkon KKYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSS dan kegiatan ini kedepan akan ditingkatkan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). (Polres HSS)

 

Mako Polsek Angkinang

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/11/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip