Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/8/2018) pukul 16.00 Wita.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengamankan tersangka SE seorang Laki-laki berusia 21 tahun warga Desa Baruh Jaya Rt.013 No.023 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (20/8/2018) pukul 20.00 Wita.
Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Depan Mesjid Firdaus Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan saat ditangkap didapati tersangka menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan perkara yang terjadi diwilayah Babirik.
Bersamaan dengan ditemukannya 1 paket plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, turut juga diamankan 1 unit Sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6117 DV dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam lengkap dengan Sim Card.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto