Sekilas Info
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
Polda Kalsel Sambut Kedatangan 200 Personel Brimob NTB untuk Bantu Penanganan Karhutla Di Kalteng
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda dan Wakapolda Kalsel Gelar Jum’at Keliling
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Gelar Green Policing di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
Rilis Ke-13 Korban KM Virgo, DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 4 Jenazah
Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Sat Resnarkoba Polres Banjar Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Kota

oleh Humas Polda Kalsel 15/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjar (Sat Resnarkoba Polres Banjar) berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Sabu dan Ineks, sekaligus menangkap tersangka berinisial IF. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket sabu besar dan 175 butir pil ineks, Kamis (9/8/2018).

Terungkapnya jaringan barang haram ini berkat informasi masyarakat. Selanjutnya, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

Wakapolres Banjar Kompol Joseph Edwar Purba, S.H., S.I.K. menjelaskan dari pelaku pertama tertangkap atas nama Nazamuddin alias Gaga di wilayah Martapura.  Selanjutnya, kasus itu dikembangkan hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya Fitriannor alias Idil.

“Tersangka kedua ini berhasil ditangkap di Jalan Trikora,  Kelurahan Palam,  Banjarbaru. Setelah itu, dia digiring untuk menunjukkan barang bukti,  maka di sebuah rumah di Jalan Achmad Yani Km 36,5, kami akhirnya menemukan 125 butir pil ineks dan 4 paket sabu ukuran besar yang dibungkus dalam plastik klip,” papar Kompol Josep Edwar Purba dalam jumpa pers di Mapolres Banjar, Martapura, Senin (13/8/2018).

Menurut dia, dari kasus dua tersangka kemudian dikembangkan lagi. Hingga akhirnya, dalam rumah pelaku di Jalan Simpang Lima, Perumahan Melati Al-Banjari, Sungai Lulut,  Banjarmasin Timur, digeledah petugas. Di rumah pelaku ini, ditemukan lagi 175 butir ineks dan satu paket sabu.

“Jumlah total barang bukti yang berhasil disita dan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Banjar yakni 200 gram sabu dan 300 butir pil ineks,” kata Wakapolres Banjar ini. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/08/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Ajak Warga Perang Lawan Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 10/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang Anti Penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST dan Jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Minggu (5/8/2018) pukul 22.30 wita.

Kali  ini Polsek Haruyan berhasil menangkap satu orang pelaku Narkoba berinisial HS (44) warga Desa Haruyan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena kedapatan membawa narkoba di Desa Andang Kecamatan Haruyan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Haruyan yang sedang melaksanakan giat patroli. Kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dipinggir jalan disamping pohon kelapa ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet yg diduga masih ada sisa sabunya.

“Penangkapan pelaku ini terjadi ketika petugas sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres HST.

Selain itu petugas menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga sabu dibawah pohon kelapa dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/08/2018 0 komentar-komentar

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Kalsel Gelar Razia Di Perbatasan Kalsel-Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 07/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Razia Narkoba di wilayah perbatasan darat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Kalteng) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (4/8/2018) malam hingga Minggu (5/8/2018) dini hari.

“Seluruh kendaraan jalur transportasi darat yang masuk maupun keluar Kalsel di depan Polsek Anjir Pasar kami hentikan untuk diperiksa,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K.

Pada razia yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. itu, sebanyak 140 personel dibagi menjadi dua tim dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat dan roda dua.

Petugas pun sigap melakukan pemerikaaan secara ketat dan teliti, termasuk anjing pelacak K9 dari Direktorat Sabhara Polda Kalsel juga diturunkan agar tak ada benda terlarang yang lolos.

Meski tak menemukan barang bukti Narkoba sebagai target utama, namun petugas gabungan dari Ditresnarkoba, Satuan Brimob, Dit Intelkam, Dit Sabhara, Bid Humas, Bid TI, BNNP Kalsel, Satresnarkoba Polres Batola, Polsek Anjir Pasar dan Batola Reaksi Cepat (BRC) tersebut berhasil menyita sejumlah barang terlarang lainnya.

Diantaranya satu pucuk senjata jenis Airsoft gun tanpa ijin dari warga Martapura berinisial KM dan satu bilah senjata tajam dari MY.

Kemudian juga mengamankan satu orang berinisial YS karena diduga membawa BBM ilegal jenis premium sebanyak 900 liter, satu orang membawa mobil tanpa kepemilikan surat kendaraan, satu pengendara mabuk dan dua orang tanpa identitas.

“Pada saat razia secara hunting di sekitar lokasi, kami juga mengamankan tiga orang yang kedapatan pesta miras berinisial ZF, HM dan DR dengan barang bukti satu botol anggur putih, satu botol Micdonal, dan satu botol minuman oplosan,” papar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K.

Adapun temuan senjata jenis Airsoft gun kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Intelkam. Sedangkan tindak pidana lainnya, untuk pelaku dan barang bukti ditangani Polres Barito Kuala.

Kegiatan razia untuk menekan peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya memang ditingkatkan Polda Kalsel atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana melalui Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., yang diteruskan kepada seluruh jajaran.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/08/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Ajak Warga Perang Melawan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (1/8/2018) pukul 20.00 wita.

Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial MA (43) warga Desa Birayang Surapati Rt.001 Rw.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Utara yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Utara melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di samping lapangan bola.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba dilingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. MA berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 2 (dua) paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak rumput dipinggir jalan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram didalam kotak rokok,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin (30/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Mandingin,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Bersama Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1,5 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Lobby Mapolres Banjarbaru dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu, Kamis (2/8/2018) pukul 14.00 wita.

Narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kali ini seberat 1.081,51 gram / 1 Kg lebih dengan nilai Rp. 1,5 Milyar.

Dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH., dan Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani, acara Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H.

Dalam kasus ini petugas menangkap tersangka NA (37 Tahun) seorang Laki-laki warga Komplek Berlina Jaya I Rt.016 Rw.002 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan barang bukti berupa 12 (lembar) lembar plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.082,51 gram  dan berat bersih 1.066,49 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah tas warna merah merk Hermes, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) buah buku, 1 (satu) buah kotak bekas gosokan, 4 (empat) buah bantal kursi, 3 (tiga) buah handphone terdiri dari merk Iphone, Samsung, dan Nokia.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., Polda Kalsel beserta Jajaran tidak akan berhenti untuk memberantas Narkoba sehingga wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya mengatakan “No Narkoba” tetapi juga “Perang Terhadap Narkoba”.

Dan diharapkan ini dapat menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba lain untuk segera berhenti, karena kepolisian Kalimantan Selatan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kalsel. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Polsekta Banjarmasin Selatan Gagalkan Peredaran Delapan Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang pemuda ditangkap anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan (Polsek Bansel) karena menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin 30 Juli 2018,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE., melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (1/8/2018).

Dikatakan, pria berinisial AS (21) itu memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

“Tersangka tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram kami temukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain.

Apalagi petugas juga menemukan satu lembar catatan penjualan sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip serta sendok terbuat dari sedotan yang meyakinkan jika pelaku memang pengedar.

“Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel berhasil menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 9,45 gram dari seorang pengedar yang ditangkap di Kota setempat.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono, Rabu (1/8/2018) menuturkan “Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan depan SPBU Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dikatakan, tersangka berinisial RD (37) sebelumnya diburu berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan pengedar lainnya yang sudah ditangkap.

Di mana petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dari tersangka RD pada Sabtu (28/7/2018) hingga dilakukan pemantauan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu dengan ditemukan barang bukti 4 (empat) paket Sabu-sabu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono.

Adapun barang bukti narkotika setelah ditimbang seberat 9,45 gram dan turut disita juga satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip pembungkus Sabu-sabu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, pelaku merupakan jaringan pengedar yang kerap mendapat pesanan Sabu-sabu dari para pembeli dan bisa memenuhi dalam jumlah cukup besar.

Berdasarkan hal itu, Sang Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. pun memerintahkan jajarannya untuk terus berupaya melakukan pengembangan hingga bisa mengungkap bandar di atasnya.

“Peredaran Narkoba terus kami tekan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur khususnya, dan kami berharap informasi dan peran serta masyarakat untuk bisa membantu menjaga lingkungannya dari barang laknat itu,” tutur Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Gencar Berantas Habis Narkoba Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Pandawan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial RH (26) warga Jalan Tri Kusuma Rt. 001/003 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau Rt. 01/02 Kecamatan Pandawan.

 

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) buah paket sabu dan 1 (satu) lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 (satu) paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Pengedar Sabu Desa Rangas Ditangkap Polsek Batang Alai Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (30/7/2018).

Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial AS (24) warga Desa Anduhum Rt. 004/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Selatan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AS sering mengedarkan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada diatas jembatan di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. AS berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkoba sebelumnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebelumnya sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
  • Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
  • Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
  • Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip