Polres HSS Sita Puluhan Ribu Butir Obat Tanpa Ijin Dari Wanita Paruh Baya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) kembali berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu obat sediaan tanpa izin dari tangan pelaku H (44), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Gandhi Ranu Subekti, di Kandangan, Sabtu (15/9/2018), mengatakan pelaku diamankan Jum’at (14/9/2018), di tempat ia berjualan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota tepatnya di Pasar Los Batu Kandangan.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap  pelaku perempuan H yang tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan dan mengedarkan obat sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-Undang RI  Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatatan dengan ancaman hukum lima tahun,” kata Kasubbag Humas Polres HSS itu.

Dijelaskan, dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa,  lima bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 5.6 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl, 5 ribu jenis Samcodin, dan dua kotak kardus tempat penyimpanan obat.

Adapun kronologi penangkapan berawal saat Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS mendapat informasi bahwa ada orang yang tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan,  dan mengedarkan obat sediaan farmasi  yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dari informasi tersebutlah pihaknya kemudian langsung menindak lanjuti dengan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di Pasar Los Batu Kandangan, Jum’at (14/9/2018) pukul 15.00 Wita.

“Dari pemeriksaan  ditemukan 5,6 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl  dan 5 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Samcodin, yang di simpan pelaku  di dalam toko tempat berjualan,” kata Kasubbag Humas Polres HSS.

Saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah diamakan di Polres HSS untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilihan puluhan ribu obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar