Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengungkapan lewat program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) berhasil mengamankan tersangka ER alias TM (24) warga Jalan Patmaraga Rt.003 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Rabu (1/4/2020) pukul 13.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H. menuturkan bahwa pelaku yang diduga sebagai Bandar Sabu ini ditangkap di dalam sebuah rumah dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3.00 Gram (berat bersih 1.00 Gram) yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak rokok merk NAXAN warna biru putih, 1 buah sendok plastik, 1 bungkus plastik piper klip, Uang tunai sebesar Rp. 280,000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah Handphone Merk VIVO warna Biru lengkap dengan sim card.
Menurut Iptu Siswadi, S.H., pihaknya akan terus menerus menelusuri asal usul barang haram tersebut dari tersangka karena dari pengakuannya sudah sekitar 4 bulan menjual barang haram tersebut.
Saat ini tersangka ER alias TM (24) bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto