
Bermacam cara ditempuh oleh warga untuk mendapatkan uang, dari bekerja keras membanting tulang sampai dengan mendapatkan uang dengan cara yang instan. Seperti halnya mendapatkan uang dengan cara berjudi.
Seperti halnya 2 (dua) warga Desa Kias ini yang masing – masing berinisial MS (36) dan MJ (25) harus berurusan dengan Kepolisian dan meratapi nasibnya dibalik jeruji besi karena bermain judi jenis Qiu – qiu, Rabu (03/05/2017) pukul 00.05 Wita.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua pelaku perjudian, Kasat Reskrim Polres HST AKP KP Aris Munandar, S.H, M.A, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan dari penangkapan Tim Jatanras didapati 2 (dua) orang pelaku perjudian di Desa Kias, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Set kartu domino jenis Jitax dan uang tunai sebesar Rp.37.000.

Kejadiannya bermula saat petugas dari Polres Hulu Sungai Tengah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian di Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres HST segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan. Dan benar saja di TKP terlihat kedua pelaku MS dan MJ sedang asyik bermain judi.Kedua pelaku pun segera ditangkap oleh petugas.
Saat dibekuk petugas, kedua pelaku tidak bisa berkutik. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST
Editor : Brigadir Yudha Krisyanto
Publish : Drs. Hamsan


Foto: Karangan





