
Alfian Nur Syahrani bin Kamliyanor (Alm) (20), Rahmat Sarifudin bin Sujamari (16), Dicky Reza Burhanudin bin Jumansyah (16), Didik P bin Tarno (19), empat kawanan pencuri tersebut kini diamankan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas tindak pidana pencurian di Toko Handphone Mega Phone Jalan Transmigrasi Km.01 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Jajaran Reskrim Gabungan Polres Tanbu, Unit Reskrim Polsek Satui dan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban sukses meringkus empat pelaku pencurian Toko Handphone Mega Phone Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (30/4/2017).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Khairul Basyar, SIK, mengatakan bahwa Timnya sudah melakukan penyelidikan dan investigasi tentang pencurian tersebut, sehingga memudahkan dalam melakukan penangkapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Khairul Basyar, SIK, tindak pidana pencurian tersebut terjadi Minggu (30/4/2017) pukul 22.30 wita, di Mega Phone Jalan Transmigrasi Km.01 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kawanan pencuri tersebut datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mau membelikan ibunya Handphone (OPPO F3 Plus) yang berada didalam etalase, kemudian tersangka yang saat itu telah memegang Handphone yang ingin dibeli tersebut langsung dibawa kabur bersama temannya yang sudah menunggu disepeda motor.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, sehingga dalam waktu kurang dari 48 jam keempat pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda. Keempat tersangka tertangkap di depan Ponsel Parin Jalan Poros Provinsi Kalimantan Selatan Desa Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (30/5/2107) pukul 15.00 wita.
Sebelumnya 2 (dua) dari 4 (empat) orang pelaku pencurian berhasil diamankan Unit Reskrim Satui ketika yang mau menjual Handphone merek OPPO F3 hasil dari kejahatan tersebut ke Ponsel Parin. Kemudian Unit Reskrim Satui berkoordinasi dengan Unit Jatanras Resort Tanbu, dan pada pukul 21.50 wita bertempat di Desa Dwi Marga, Kecamatan Sei Loban Kabupaten Tanbu, Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Sei Loban berhasil mengamankan tersangka Dicky (16) di rumah tersangka.
Tidak berhenti sampai disitu, kemudian sekitar pukul 23.30 wita, Tim Jatanras kembali mengamankan pelaku lainnya di Tepian Pantai Pagatan tepatnya di Desa Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas perbuatannya keempat pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Brigadir Yudha Krisyanto
Publish : Drs. Hamsan










