
Wakapolda Kalsel Kombes Pol Drs Ade Rahmat Suhendi didampingi Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, Kamis (30/3). Berdasarkan hasil operasi Jaran Intan 2017 di wilayah hukum Polda Kalsel yang mulai digelar sejak tanggal 14 Pebruari hingga 10 Maret 2017. Berhasil diamankan para tersangka serta barang bukti dari hasil kejahatan.
Total tersangka secara keseluruhan Polda Kalsel sampai dengan di satwil jajaran selama operasi sebanyak 112 tersangka. Dengan barang bukti kendaraan roda dua 183 buah, roda empat 14 buah.
Target operasi sebanyak 35 orang tercapai 35 orang (100 persen), non target operasi 8 orang tercapai 77 orang (962,5 persen).

Sedangkan tersangka yang digelar sebanyak 15 orang yakni, Suryanadi, Abdullah, Masrani, Abdul Gaffar, Amat, Andre, Tony, Zarkani, Supianor, Parhan, Badri, Faisal, Ibrahim, Zaini dan Herwani.
Jika dibandingkan hasil operasi Jaran Intan 2016-2017, yakni hasil operasi tahun 2016 total tersangka ada 83 orang, barang bukti roda dua 99 buah, roda empat 1 buah. Sedangkan hasil operasi tahun 2017 total tersangka ada 112 orang dan barang bukti roda dua 183 orang dan roda empat 14 buah.
Wakapolda Kalsel berharap, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor roda dua dan roda empat (mobil) bisa langsung mengambil barang tersebut disertai dengan surat kelengkapan atau BPKB dan tak dipungut biaya sepeserpun. Dimana mayoritas sepeda motor yang dicuri dan berhasil didapat kembali pada operasi kali ini yakni sepeda motor jenis matic Scoopy, sepeda motor lama dan sepeda motor yang masih kredit.









Kombes Pol Dedi Setiabudi selaku Ketua Tim Supervisi ASOPS Mabes Polri dalam rangka supervisi fungsi SOPS Polri T.A 2017 tentang quick win terkait dengan premanisme dan pelaporan Perkap Nomor 7 Tahun 2009 pada Aplikasi Spot. Bertempat di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin telah berlangsung pemberian arahan dari pelaksana dari tim ASOPS Polri.
Pada hari Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wita anggota Polsek Jorong melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalan A.Yani Jorong dan diketemukan seorang laki-laki bernama Almuna 23 tahun warga desa Sungai Baru Rt.14 Kecamatan Jorong yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau panjang 11 Cm yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kanan dibalik baju yang dipakainya tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.
