Dua Pelaku Jambret Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Dua pelaku jambret, bernasib naas usai gagal melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kedua pelaku spesialis penjambret handphone masing masing berinisial AM (43) dan SR (24), warga Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, menjadi sasaran emosi warga yang geram atas perilaku jahatnya yang merampas handphone milik WES (16) namun gagal, Selasa (23/05/2023).

Menurut Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menyampaikan kronologis kejadian yang berawal ketika korban berjalan pulang ke rumah, seusai mengisi kuota ponsel.

“Saat itulah kemudian korban didekati kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KH 3055 JH,” jelas AKP Abdul Malik.

Selanjutnya AM berusaha menyambar ponsel Android yang dipegang korban. Namun demikian, korban tidak menyerah karena berhasil menarik pelaku hingga terjatuh.

Melihat AM terjatuh, SR justru kabur menggunakan sepeda motor. Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian, mulai berdatangan untuk membantu korban.

Namun pelarian SR tidak jauh dan berhasil ringkus polisi beberapa jam kemudian.

“Sekitar 1 jam setelah kejadian, SR diamankan ketika bersembunyi di belakang sebuah masjid di Anjir Muara,” sambung Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik melalui Kanit 1 Ipda Firma Silalahi.

Dari hasil pemeriksaan, SR ternyata seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar. Pun diduga sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Adapun berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kriminal di Jalan Trans Kalimantan tersebut sudah direncanakan, sebelum mereka meninggalkan Kapuas sekitar pukul 16.00.

“Sesampainya di sekitar Anjir Muara, kami melihat seseorang yang sedang main hape di pinggir jalan,” kata AM.

“Namun saya gagal merebut hape itu dan akhirnya dibawa warga,” lanjutnya AM.

Andai aksi jahat ini berjalan mulus, oleh kedua orang pelaku ini, rencananya hp rampasan tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua, kata SR, teman AM.

Sebelum diamankan polisi di Polsek Anjir Muara, AM juga sempat menjadi sasaran amuk massa, karena geram atas perilaku jahatnya.

Atas perbuatannya, AM dan SR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 22 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar