Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Seperti di daerah lainnya, kebiasaan balapan liar sejumlah anak muda juga terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut disikapi Polres Tala melalui langkah penindakan. Apalagi aksi balap liar tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya karena umumnya pelaku balap liar beraksi di jalanan umum.
“Sejak awal Ramadan kami turun ke lapangan dan hingga saat ini telah mengamankan 20 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk balapan liar,” sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Supriyatno, Senin (27/03/2023).
Dikatakannya, kendaraan bermotor tersebut ditilang dengan Pasal kebut-kebutan di jalan umum. Umumnya berupa kendaraan bebek, sebagian berknalpot nyaring.
Ia mengatakan pelaku balap liar umumnya anak muda (remaja) kalangan pelajar. Bahkan ada yang masih di bawah umur.
Jumlah ada 20 unit kendaraan roda dua yang ditilang. Dengan Pasal kebut kebutan di jalan atau balap liar.
Dirinya menyebutkan, ada beberapa lokasi yang sering digunakan kebut-kebutan liar. Di antaranya Jalan Raya PTP, Jalan Raya Gunung Kayangan, Jalan Raya Desa Sugairiam, Kecamatan Pelaihari.
Lalu, di ruas Jalan Raya Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan, dan di Jalan Raya Sabuhur Kampung di Kecamatan Jorong.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.