Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin yang berlokasi di Jalan Cemara Ujung, Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran atau ukuran kemasan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan dilakukan dengan pengukuran menggunakan gelas/bejana ukur dengan memasukkan isi dari kemasan minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 (satu) Liter ke gelas/bejana ukur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi dan menjaga stabilitas pasokan serta kualitas produk pangan, khususnya minyak goreng, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Merek Minyakita dipilih untuk diperiksa karena merupakan salah satu merek minyak goreng yang banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel memverifikasi berat bersih dan takaran kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di Toko Yasin. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan volume atau takaran yang merugikan konsumen.
Tim Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. “Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran yang telah disediakan oleh Polda Kalsel jika menemukan indikasi pelanggaran terkait produk pangan,” kata AKP Suparli, S.H., M.H.
Pengecekan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli beserta Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Selain melakukan pengecekan minyak goreng Minyakita, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel juga melakukan pengecekan terhadap produk beras di Pasar Muara Kelayan Banjarmasin dengan melakukan penimbangan berat beras kemasan 5 kg dan 10 kg berbagai merek menggunakan timbangan portable.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.