Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 90 atau Pertalite, pada Rabu (9/4/2025). Dalam perkara tersebut, dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti sekitar 355 liter BBM Pertalite.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. diwakili Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Danny Sulistiono, S.Sos., S.H., M.H. menuturkan dua pelaku yang diamankan yaitu JS alias Dadang dan HI alias Dayat yang merupakan oknum Operator Pertalite di SPBU Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, sehingga diketahui bahwa perbuatan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama sekitar 1 tahun,” terang Kompol Danny Sulistiono dalam press release di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (11/4/2025) pukul 10.00 WITA.
Dijelaskan oleh Kompol Danny Sulistiono, modus yang dilakukan oleh kedua Operator itu yakni menjual BBM bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertalite kepada pelangsir seharga Rp.10.200,- melebihi harga yang ditetapkan pemerintah atau diatas harga HET yaitu Rp.10.000,-.
Sementara cara yang dilakukan oleh para pelangsir yaitu dengan membeli BBM Pertalite di SPBU tersebut menggunakan Sepeda motor atau ranmor roda 2 secara berulangkali.
Selain mengamankan dua orang Operator SPBU dan 355 liter BBM Pertalite, Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 3 orang pelangsir beserta barang bukti lainnya berupa Uang tunai hasil penjualan BBM Pertalite kepada pelangsir sebesar Rp.3.621.000,- dan Uang tunai hasil keuntungan penjualan BBM Pertalite sebesar Rp.97.000,-.
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus melengkapi alat bukti lainnya guna menetapkan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Kompol Danny Sulistiono.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polda Kalsel dalam kesempatan ini mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Operasi pengawasan akan terus digencarkan untuk memastikan distribusi BBM sesuai peruntukan.
Dalam press release tersebut turut hadir Kabag Binopsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk., Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Danny Sulistiono, S.Sos., S.H., M.H., dan PS. Kaur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widiyanto, S.E.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.