Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat. Pelaku berinisial MR (31) berhasil ditangkap dirumahnya, Sabtu (28/05/2022) pukul 09.00 Wita.
Dari Hasil Penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,48 gram yang disembunyikan dalam tempat baterai remot tv, serta peralatan hisap yang disimpang dalam botol plastik warna hijau.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi membenarkan terkait penangkapan seorang laki-laki tersebut.
“Benar bahwa personel Sat Resnarkoba Polres Banjar telah berhasil menangkap seorang berinisial MR (31) di Desa Batu Balian, setelah ditangkap dan diperiksa ditemukan 2 (dua) paket sabu dan alat hisap yang disembunyikan pelaku di rumahnya,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Banjar.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar Rupiah.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto